Correct Article 8
PERMEN Nomor 21 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2023 tentang JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Current Text
Jenjang Jabatan Fungsional Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) terdiri atas:
a. Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Pertama;
b. Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Muda;
c. Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Madya; dan
d. Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Utama.
Your Correction
