Correct Article 7
PERMEN Nomor 21 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2023 tentang JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Current Text
Jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terdiri atas:
a. Inspektur Minyak dan Gas Bumi Ahli Pertama;
b. Inspektur Minyak dan Gas Bumi Ahli Muda;
c. Inspektur Minyak dan Gas Bumi Ahli Madya; dan
d. Inspektur Minyak dan Gas Bumi Ahli Utama.
Your Correction
