Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 21 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2023 tentang JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terdiri atas: a. Inspektur Minyak dan Gas Bumi Ahli Pertama; b. Inspektur Minyak dan Gas Bumi Ahli Muda; c. Inspektur Minyak dan Gas Bumi Ahli Madya; dan d. Inspektur Minyak dan Gas Bumi Ahli Utama.
Your Correction