Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 21 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2023 tentang JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, Jabatan Fungsional Inspektur Tambang, Jabatan Fungsional Pengawas Pertambangan, Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi, dan Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. (2) Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.
Your Correction