Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERMEN Nomor 21 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2023 tentang JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Pertambangan melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilaksanakan 1 (satu) kali untuk paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Your Correction