Correct Article 2
PERMEN Nomor 21 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2023 tentang JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Current Text
Jabatan Fungsional Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi;
b. Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan;
c. Jabatan Fungsional Inspektur Tambang;
d. Jabatan Fungsional Pengawas Pertambangan;
e. Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi;
f. Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi; dan
g. Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi.
Your Correction
