Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menentapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
5. Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara adalah Jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian, dan teknis pengawasan di bidang pengoperasian pesawat udara khususnya pengoperasian pesawat terbang serta organisasi pengoperasian pesawat dan pelatihannya.
6. Pejabat Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara yang selanjutnya disebut Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian, dan teknis pengawasan di bidang pengoperasian pesawat udara khususnya pengoperasian pesawat terbang serta organisasi pengoperasian pesawat dan pelatihannya.
7. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang harus dicapai oleh seorang PNS setiap tahun.
8. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara dalam rangka pembinaan karir yang bersangkutan.
9. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
10. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan angka kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara.
11. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja pejabat fungsional dalam bentuk Angka Kredit Pejabat Fungsional.
12. Standar Kompetensi adalah standar kemampuan yang disyaratkan untuk dapat melakukan pekerjaan tertentu dalam bidang pengelolaan teknis pengaturan, teknis
pengendalian, dan teknis pengawasan di bidang pengoperasian pesawat udara yang menyangkut aspek pengetahuan, keahlian, serta sikap kerja tertentu yang relevan dengan tugas dan syarat jabatan.
13. Uji Kompetensi adalah proses pengujian dan penilaian untuk pemenuhan Standar Kompetensi pada setiap jenjang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara.
14. Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara.
15. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara sebagai prasyarat pencapaian hasil kerja.
16. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara baik perorangan atau kelompok di bidang pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian, dan teknis pengawasan di bidang pengoperasian pesawat udara.
17. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara yang selanjutnya disebut dengan Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang transportasi.
18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur Negara.
BAB II
KEDUDUKAN, TANGGUNG JAWAB, DAN KLASIFIKASI/RUMPUN JABATAN
(1) Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara berkedudukan sebagai pejabat fungsional di bidang pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian, dan teknis pengawasan di bidang pengoperasian pesawat udara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang transportasi.
(2) Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kedudukan Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 3
Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara merupakan jabatan karier PNS.
Article 4
Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara termasuk dalam klasifikasi/rumpun pengawas kualitas dan keamanan.
(1) Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara berkedudukan sebagai pejabat fungsional di bidang pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian, dan teknis pengawasan di bidang pengoperasian pesawat udara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang transportasi.
(2) Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kedudukan Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 3
Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara merupakan jabatan karier PNS.
(1) Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Terampil;
b. Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Mahir; dan
c. Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Penyelia.
(3) Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.
BAB IV
TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
Tugas Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara yaitu melaksanakan kegiatan pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian, dan teknis pengawasan di bidang pengoperasian pesawat udara.
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu pengelolaan teknis pengoperasian pesawat udara, yang terdiri atas sub-unsur:
a. teknis pengaturan;
b. teknis pengendalian; dan
c. teknis pengawasan.
Article 8
Article 9
Article 10
Dalam hal unit kerja tidak terdapat Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara yang berada 1 (satu) tingkat di atas atau 1 (satu) atau 2 (dua) tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Article 11
(1) Penilaian Angka Kredit atas hasil penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan sebagai berikut:
a. Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara yang melaksanakan tugas pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian, dan teknis
pengawasan di bidang pengoperasian pesawat udara yang berada 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap kegiatan; dan
b. Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara yang melaksanakan tugas pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian, dan teknis pengawasan di bidang pengoperasian pesawat udara yang berada 1 (satu) atau 2 (dua) tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap kegiatan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Tugas Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara yaitu melaksanakan kegiatan pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian, dan teknis pengawasan di bidang pengoperasian pesawat udara.
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu pengelolaan teknis pengoperasian pesawat udara, yang terdiri atas sub-unsur:
a. teknis pengaturan;
b. teknis pengendalian; dan
c. teknis pengawasan.
(1) Uraian kegiatan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara sesuai jenjang jabatannya, sebagai berikut:
a. Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Terampil, meliputi:
1. melaksanakan kegiatan penyusunan konsep Advisory Circular (AC);
2. melakukan pemeriksaan pesawat dalam kegiatan pendaftaran pesawat udara (Aircraft Acceptance and Functional Test Flight);
3. melakukan sertifikasi fase I: Pre-application Phase;
4. melakukan kegiatan administrasi untuk pengajuan permohonan Air Operator Certification (AOC);
5. melakukan evaluasi terhadap airport aeronautical data;
6. melakukan evaluasi terhadap aeronautical weather;
7. melakukan kegiatan pengujian untuk personnel licensing;
8. menyusun rekomendasi penerbitan lisensi siswa penerbang (student pilot license);
9. melakukan Pilot Proficiency Check (PPC);
10. melaksanakan kegiatan terbang sesuia dengan class rating atau type rating yang dimiliki;
11. melakukan penyusunan rencana program / jadwal pengawasan tahunan Air Operator Certification (AOC) 121, AOC 135, Pilot School Cerificate (PSC) 141, Training Center Certificate (TCC) 142, Operating Certificate (OC) 91, Air Operator Certificate (AOC) 137;
12. melakukan kegiatan ramp check;
13. melakukan inspeksi line station operation dan fasilitasnya;
14. elakukan inspeksi student records di training center; dan
15. melakukan inspeksi terhadap dispatch center;
b. Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Mahir, meliputi:
1. melaksanakan kegiatan penyusunan konsep staff instruksi (SI);
2. melakukan sertifikasi fase II :
Formal application Phase;
3. melaksanakan sertifikasi operator penerbangan perkebunan (Agricultural Aircraft Operator);
4. melakukan evaluasi terhadap sistem crew member record keeping;
5. melakukan evaluasi terhadap trip record keeping;
6. melakukan evaluasi terhadap dispatch center;
7. melakukan evaluasi terhadap dispatch training program;
8. melakukan evaluasi terhadap dispatch system;
9. melakukan evaluasi terhadap flight attendant training program;
10. melakukan evalusi terhadap flight attendant manual;
11. menyusun rekomendasi penerbitan private pilot license;
12. menyusun rekomendasi penerbitan flight attendant certificate;
13. melakukan pengujian terbang untuk flight attendant;
14. melakukan pengujian ulang untuk airman;
15. melakukan Pilot Proficiency Check (PPC);
16. melaksanakan kegiatan terbang sesuai dengan class rating atau type rating yang dimiliki;
17. melakukan investigasi aircraft occurrence;
18. melakukan cabin en route inspection;
19. melakukan inspeksi terhadap trip record;
20. melakukan inspeksi terhadap crew dan dispatch record;
21. melakukan inspeksi terhadap dispacther training program;
22. melakukan inspeksi terhadap station personnel training program;
23. melakukan inspeksi terhadap flight following training program;
24. melakukan inspeksi terhadap flight following/ flight locating procedures;
25. melakukan inspeksi terhadap dispatch procedures;
26. melakukan inspeksi terhadap heliport;
27. melakukan inspeksi terhadap training center personnel records;
28. melakukan inspeksi terhadap computer testing center;
29. melakukan inspeksi training center aircraft ramp;
30. melakukan inspeksi terhadap dispatch training program;
31. melakukan inspeksi terhadap dispatch system (operational control);
32. melakukan inspeksi terhadap flight following training program;
33. melakukan inspeksi terhadap air operators flight following procedures;
34. melakukan inspeksi terhadap air operators flight locating procedures;
35. melakukan inspeksi terhadap alternate airport considerations;
36. melakukan inspeksi terhadap flight attendant manual;
37. melakukan inspeksi terhadap flight attendant training program; dan
38. melakukan inspeksi terhadap cabin crew training program;
c. Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Penyelia, meliputi:
1. menciptakan lingkungan kerja yang efektif;
2. melaksanakan kegiatan penyusunan konsep Civil Aviation Safety Regulation (CASR);
3. melakukan sertifikasi fase III:
Document Compliance Phase;
4. melakukan sertifikasi fase IV: Demonstration and Inspection Phase;
5. melakukan evaluasi terhadap Compliance Operations;
6. melakukan evaluasi terhadap Company Operations Manual;
7. melakukan evaluasi terhadap pengontrolan program weight and balance;
8. melakukan evaluasi terhadap perjanjian sewa pesawat udara;
9. melakukan evaluasi terhadap permohonan pengecualian, penyimpangan, atau pembebasan (Exemption, Deviation, or Waiver Request);
10. melakukan evaluasi terhadap Deicing Program;
11. melakukan evaluasi terhadap line station facility;
12. melakukan evaluasi terhadap main operations base;
13. melakukan evaluasi terhadap personnel who have been granted operational control authority;
14. melakukan evaluasi terhadap flight following procedures for supplemental operations;
15. melakukan evaluasi terhadap flight locating procedures;
16. melakukan evaluasi terhadap alternate airport considerations;
17. melakukan evaluasi terhadap penambahan helicopter to an existing external load certificate;
18. melakukan evalusi terhadap rotorcraft congested area plan;
19. melakukan validation test;
20. menyusun rekomendasi penerbitan Commercial Pilot;
21. menyusun rekomendasi penerbitan Instrument Rating Pilot;
22. melakukan pengujian serta rekomendasi untuk Additional Aircraft Ratings;
23. melakukan pengujian serta rekomendasi untuk Ground Instructor;
24. melakukan pengujian serta rekomendasi untuk Flight Engineer;
25. melakukan pengujian serta memberikan rekomendasi untuk penerbitan dan perpanjangan Aircraft Dispatcher;
26. menyusun rekomendasi penerbitan Replacement Pilot Certificate;
27. melakukan Competency Check untuk Flight Operation Officers (FOO);
28. menyusun rekomendasi penerbitan/ perpanjangan Otorisasi Penunjukan Personil Penguji Juru Mesin Pesawat Udara (Designate or Renew a Flight Engineer Examiner (DFEER));
29. melakukan pengujian dan memberikan rekomendasi untuk penerbitan dan perpanjangan Aircraft Dispatcher Examiner (DFOOER);
30. melakukan pengujian untuk penerbitan dan perpanjangan Flight Attendant Examiner (DFAER);
31. melakukan inspeksi terhadap Flight Engineer Examiner;
32. melakukan inspeksi terhadap Dispatcher Examiner;
33. melakukan inspeksi terhadap Flight Attendant Examiner;
34. melakukan pengujian terbang untuk Private Pilot;
35. menyusun rekomendasi penerbitan Commercial Pilot;
36. menyusun rekomendasi penerbitan Instrument Rating Pilot;
37. melakukan pengujian terbang untuk Flight Engineer;
38. melakukan pengujian terbang untuk Visual Flight Rules (VFR) Pilot Competency Check for Air Operator;
39. melakukan pengujian terbang untuk Instrument Flight Rules (IFR) Pilot Proficiency Check for Air Operator;
40. melakukan pengujian terbang Line Check Inspection for Air Operator;
41. melakukan pengujian terbang Pilot Instrument Proficiency Check;
42. melakukan pengujian terbang Flight Engineer Proficiency Check;
43. melakukan pengujian dan rekomendasi untuk Additional Aircraft Ratings;
44. melakukan kegiatan Rotorcraft Chief Pilot Knowledge and Skill Test;
45. melakukan pengujian terbang Rotorcraft Pilot Proficiency Check;
46. melakukan Pilot Proficiency Check (PPC);
47. melaksanakan kegiatan terbang sesuai dengan Class Rating atau Type Rating yang dimiliki;
48. melakukan investigasi Aircraft Incident;
49. melakukan investigasi Foreign Air Carrier Incident;
50. melakukan Cockpit En Route Inspection;
51. melakukan inspeksi terhadap Main Operations Base;
52. melakukan inspeksi terhadap Deicing Program;
53. melakukan inspeksi terhadap Company Operations Manual;
54. melakukan inspeksi terhadap Cabin Crew Training Program;
55. melakukan inspeksi terhadap Check Airman or Instructor Training Program;
56. melakukan inspeksi terhadap Rotorcraft Ramp;
57. melakukan Surveillance of a Banner Tow Operator;
58. melakukan Surveillance of a Special Event;
59. melakukan Surveillance Flight Data Analysis (FDA);
60. melakukan inspeksi terhadap Personnel, Fasilitas dan Perlengkapan Training Center;
61. melakukan inspeksi terhadap Training Center Personnel and Qualifications;
62. melakukan Knowledge Test, Practical Test, Stage Check or End-of-Course Test to Students of a Training Center;
63. melakukan inspeksi terhadap Certified Flight Instructor Refresher Course;
64. melakukan inspeksi terhadap Air Operator's Use of Simulator or Flight Training Device;
65. melakukan inspeksi terhadap Training Center Simulator or Flight Training Device Evaluate Airports Used by Pilot Schools;
66. melakukan evaluasi terhadap Aircraft Used by Pilot Schools;
67. memberikan rekomendasi persetujuan Training Center's Minimum Equipment List (MEL);
68. melakukan inspeksi terhadap Air Operator's Use of Simulator or Flight Training Device;
69. melakukan inspeksi terhadap Agricultural Operator's Main Base or Facility;
70. melakukan Ramp Inspection of an Agricultural Aircraft;
71. melakukan evaluasi terhadap Agricultural Operator's Congested Area Plan;
72. melakukan inspeksi terhadap Agricultural Operation Including;
73. melakukan Ramp Inspection of Foreign Registered Aircraft;
74. menyusun rencana program/ jadwal pengawasan surveillance tahunan Air Operator Cerification (AOC) 129;
75. melakukan Inspeksi terhadap Personnel Who have been Granted Operational Control Authority;
76. melakukan inspeksi terhadap Air Operator's Airport Aeronautical Data;
77. melakukan inspeksi terhadap Air Operator's Aeronautical Weather Data;
78. menyusun rekomendasi persetujuan Air Operator's Enhanced Weather Information System; dan
79. menyusun rekomendasi persetujuan Air Operator's Aircraft Performance Operating Limitations and Airport/Runway Performance Data Analysis System.
(2) Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Rincian kegiatan masing-masing jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Instansi Pembina.
Hasil kerja Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara setiap jenjang jabatan, sebagai berikut:
a. Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Terampil, meliputi:
1. laporan penyusunan konsep Advisory Circular (AC);
2. laporan pemeriksaan pesawat dalam kegiatan pendaftaran pesawat udara (Aircraft Acceptance and Functional Test Flight);
3. dokumen evaluasi fase I;
4. dokumen kompilasi berkas proses penerbitan Air Operator Cerificate (AOC);
5. laporan evaluasi terhadap airport aeronautical data;
6. laporan evaluasi terhadap aeronautical weather;
7. laporan kegiatan pengujian untuk personnel licensing;
8. rekomendasi penerbitan licensi siswa penerbang (student pilot license);
9. laporan Pilot Proficiency Check (PPC);
10. laporan pengalaman terbang (jam terbang);
11. dokumen rencana program/jadwal pengawasan tahunan Air Operator Certificate (AOC) 121, AOC 135, Pilot School Certificate (PSC) 141, Training Organization Certification (TCC) 142, Operating Certificate (OC) 91, Air Operator Certification (AOC) 138;
12. laporan kegiatan ramp check;
13. laporan inspeksi line station operation dan fasilitasnya;
14. laporan inspeksi student records di training center;
dan
15. laporan inspeksi terhadap dispatch center;
b. Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Mahir, meliputi:
1. laporan penyusunan staff instruction (SI);
2. dokumen evaluasi fase II;
3. rekomendasi penerbitan sertifikat operator penerbangan perkebunan;
4. laporan evaluasi sistem penyimpanan data personil operasi pesawat udara;
5. laporan evaluasi peyimpanan data perjalanan penerbangan;
6. laporan evaluasi terhadap dispatch center;
7. aporan evaluasi terhadap dispatch training program;
8. laporan evaluasi terhadap dispatch system;
9. laporan evalusi terhadap flight attendant training program;
10. laporan evalusi terhadap flight attendant manual;
11. rekomendasi penerbitan private pilot license;
12. rekomendasi penerbitan flight attendant certificate;
13. laporan pengujian terbang untuk flight attendant;
14. laporan ujian ulang untuk airman;
15. laporan Pilot Proficiency Check (PPC);
16. laporan pengalaman terbang (jam terbang);
17. laporan investigasi aircraft occurrence;
18. laporan cabin en route inspection;
19. laporan inspeksi terhadap trip record;
20. laporan inspeksi terhadap crew dan dispatch record;
21. laporan inspeksi terhadap dispacther training program;
22. laporan inspeksi terhadap station personnel training program;
23. laporan inspeksi terhadap flight follower training program;
24. laporan inspeksi terhadap flight following/flight locating procedures;
25. laporan inspeksi terhadap dispatch procedures;
26. laporan inspeksi terhadap heliport;
27. laporan inspeksi terhadap training center personnel records;
28. laporan inspeksi terhadap computer testing center;
29. laporan inspeksi training center aircraft ramp;
30. laporan inspeksi terhadap dispatch training program;
31. laporan inspeksi terhadap dispatch system (operational control);
32. laporan inspeksi terhadap flight follower training program;
33. laporan inspeksi terhadap air operators flight following procedures;
34. laporan inspeksi terhadap air operators flight locating procedures;
35. laporan inspeksi terhadap alternate airport considerations;
36. laporan inspeksi terhadap flight attendant manual;
37. laporan inspeksi terhadap flight attendant training program; dan
38. laporan inspeksi terhadap cabin crew training program;
c. Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Penyelia, meliputi:
1. laporan kegiatan;
2. laporan penyusunan konsep Civil Aviation Safety Regulation (CASR);
3. dokumen evaluasi fase III;
4. dokumen evaluasi fase IV;
5. laporan hasil evaluasi compliance statement;
6. laporan hasil evaluasi company operation manual;
7. laporan hasil evaluasi pengontrolan program weight and balance;
8. laporan evaluasi perjanjian sewa pesawat udara;
9. laporan evaluasi permohonan pengecualian, penyimpangan, atau pembebasan;
10. laporan evaluasi program pengjilangan es;
11. laporan evaluasi fasilitas station operational;
12. laporan evaluasi terhadap main operations base;
13. laporan evaluasi terhadap personnel who have been granted operational control authority;
14. laporan evaluasi terhadap flight following procedures for supplemental operations;
15. laporan evaluasi terhadap flight locating procedures;
16. laporan evaluasi terhadap alternate airport considerations;
17. laporan evaluasi terhadap penambahan helicopter to an existing external load certificate;
18. laporan evalusi terhadap rotorcraft congested area plan;
19. laporan validation test;
20. rekomendasi penerbitan Commercial Pilot;
21. rekomendasi penerbitan Instrument Rating Pilot;
22. rekomendasi penerbitan Additional Aircraft Ratings;
23. rekomendasi penerbitan sertipikat Ground Instructor;
24. rekomendasi penerbitan Flight Engineer;
25. rekomendasi penerbitan Aircraft Dispatcher;
26. rekomendasi penerbitan Replacement Pilot Certificate;
27. laporan hasil Competency Check untuk Flight Operation Officer (FOO);
28. rekomendasi penerbitan atau perpanjangan Designate or Renew a Flight Engineer Examiner;
29. rekomendasi penerbitan atau perpanjangan Aircraft Dispatcher Examiner;
30. rekomendasi penerbitan atau perpanjangan Flight Attandant Examiner;
31. laporan hasil inspeksi Flight Engineer Examiner;
32. laporan hasil inspeksi Dispatcher Examiner;
33. laporan hasil inspeksi Flight Attendent Examiner;
34. laporan hasil tes/uji terbang Private Pilot;
35. laporan hasil tes/uji terbang Commercial Pilot Flight;
36. laporan hasil tes/uji terbang Instrument Rating Pilot Flight;
37. laporan asil tes/uji terbang Flight Engineer;
38. laporan hasil tes/uji terbang Visual Flight Rules (VFR) Pilot Competency Check for Air Operator;
39. laporan hasil tes/uji terbang Instrument Flight Rules (IFR) Pilot Proficiency Check for Air Operator;
40. laporan hasil tes/uji terbang Line Check Inspection for Air Operator;
41. laporan hasil tes/uji terbang Pilot Instrument Proficiency;
42. laporan hasil tes/uji terbang Flight Engineer Proficiency;
43. laporan hasil tes/uji terbang Additional Aircraft Ratings;
44. laporan hasil Rotorcraft Chief Pilot Knowledge and Skill Test;
45. laporan hasil tes/uji terbang Rotorcraft Pilot Proficiency Check;
46. laporan hasil pengecekan Pilot Proficiency Check (PPC);
47. laporan jam terbang;
48. laporan hasil investigasi Aircraft Incident;
49. laporan hasil investigasi Foreign Air Carrier Incident;
50. laporan hasil Cockpit En Route Inspection;
51. laporan hasil inspeksi Main Operations Base;
52. aporan hasil inspeksi Deicing Program;
53. laporan hasil inspeksi Company Operations Manual;
54. laporan hasil inspeksi Cabin Crew Training Program;
55. laporan hasil inspeksi Check Airman or Instructor Training Program;
56. laporan hasil inspeksi Rotorcraft Ramp Inspection;
57. laporan hasil pengawasan Banner Tow Operator;
58. laporan hasil pengawasan Special Event;
59. laporan hasil pengawasan Flight Data Analysis (FDA);
60. laporan hasil inspeksi Personnel, Facilities and Equipment of a Training Center;
61. laporan hasil inspeksi Training Center Personnel and Qualifications;
62. hasil tes Knowledge Test, Practical Test, Stage Check or End-of-Course Students of a Training Center;
63. laporan hasil inspeksi Certified Flight Instructor Refresher Course;
64. laporan hasil inspeksi Training Center Simulator or Flight Training Device;
65. laporan hasil evaluasi Training Center Simulator or Flight Training Device Evaluate Airports Used by Pilot Schools;
66. laporan hasil evaluasi Aircraft Used by Pilot Schools;
67. rekomendasi persetujuan Training Center's Minimum Equipment List (MEL);
68. laporan hasil inspeksi Air Operator's Use of Simulator or Flight Training Device;
69. laporan hasil inspeksi Agricultural Operator's Main Base or Facility;
70. laporan hasil inspeksi Ramp Inspection of an Agricultural Aircraft;
71. laporan hasil evaluasi Agricultural Operator's Congested Area Plan;
72. laporan hasil inspeksi Agricultural Operation Including Congested Area Operations;
73. laporan hasil inspeksi Ramp Inspection of Foreign Registered Aircraft;
74. dokumen rencana program/jadwal pengawasan surveillance tahunan;
75. laporan hasil inspeksi Personnel Who have been Granted Operational Control Authority;
76. laporan hasil inspeksi Air Operator's Airport Aeronautical Data;
77. laporan hasil inspeksi Air Operator's Aeronautical Weather Data;
78. rekomendasi persetujuan Air Operator's Enhanced Weather Information System; dan
79. rekomendasi persetujuan Air Operator's Aircraft Performance Operating Limitations and Airport/Runway Performance Data Analysis System.
Article 10
Dalam hal unit kerja tidak terdapat Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara yang berada 1 (satu) tingkat di atas atau 1 (satu) atau 2 (dua) tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Article 11
(1) Penilaian Angka Kredit atas hasil penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan sebagai berikut:
a. Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara yang melaksanakan tugas pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian, dan teknis
pengawasan di bidang pengoperasian pesawat udara yang berada 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap kegiatan; dan
b. Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara yang melaksanakan tugas pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian, dan teknis pengawasan di bidang pengoperasian pesawat udara yang berada 1 (satu) atau 2 (dua) tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap kegiatan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara dapat dilakukan melalui pengangkatan:
a. pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian (inpassing); dan
d. promosi.
Article 14
Article 15
Article 16
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara melalui penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat;
e. memiliki sertifikat kompetensi di bidang pengoperasian pesawat udara (license/certificate);
f. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila PNS yang pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, memiliki pengalaman dan masih melaksanakan tugas di bidang pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian, dan teknis pengawasan di bidang pengoperasian pesawat udara berdasarkan keputusan Pejabat yang Berwenang.
(3) Pengangkatan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.
(4) Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian (inpassing) dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara, tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian (inpassing) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian (inpassing).
(6) Tata cara pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara melalui penyesuaian (inpassing) diatur oleh Instansi Pembina.
Article 17
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d, dilaksanakan bagi:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara;
atau
b. kenaikan jenjang jabatan satu tingkat lebih tinggi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus uji Kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina;
b. nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara dapat dilakukan melalui pengangkatan:
a. pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian (inpassing); dan
d. promosi.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. bagi Flight Operations Inspector (FOI):
1) memiliki Commercial Pilot License dengan Multi Engine Instrument Rating (CPL + MEIR).;
2) memiliki ijazah paling rendah diploma dua atau paling tinggi diploma tiga semua jurusan;
3) memiliki sertifikat instruktur penerbang (CFI);
4) memiliki jam terbang paling rendah 150 jam;
5) memiliki kemampuan ICAO English Language Proficiency (IELP) Level 4; dan 6) nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
e. bagi Aircraft Dispatcher Inspector (ADI) :
1) memiliki Flight Operations Operations License (FOOL);
2) memiliki ijazah paling rendah diploma dua semua jurusan;
3) memiliki salah satu Type Rating Pesawat Udara;
4) memiliki kemampuan Test of English for International Communication (TOEIC) minimal 500 poin; dan 5) nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
f. bagi Cabin Safety Inspector (CSI):
1) memiliki Flight Attendance Certificate (FAC);
2) memiliki ijazah paling rendah diploma tiga semua jurusan;
3) memiliki salah satu Type Rating Pesawat Udara.
4) memiliki kemampuan Test of English for International Communication (TOEIC) minimal 500 poin; dan 5) nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam1 (satu) tahun terakhir bagi PNS.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara dari Calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS dan telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sampai dengan huruf f, paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara.
(4) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian, dan teknis pengawasan di bidang pengoperasian pesawat udara.
(5) Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian, dan teknis pengawasan di bidang pengoperasian pesawat udara dimaksud pada ayat (4) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atasnya.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian
Pesawat Udara dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah diploma dua atau paling tinggi diploma tiga semua jurusan untuk Flight Operation Inspector dan diploma tiga semua jurusan untuk Aircraft Dispatcher Inspector (ADI) dan Cabin Safety Inspector (CSI);
e. memiliki sertifikat kompetensi di bidang pengoperasian pesawat udara (License/certificate);
f. memiliki kemampuan IELP Level 4 untuk Flight Operations Inspector dan Memiliki kemampuan TOEIC minimal 400 Point untuk Aircraft Dispatcher Inspector ADI dan Cabin Safety Inspctor/CSI;
g. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina;
h. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengoperasian pesawat udara paling kurang 2 (dua) tahun;
i. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
j. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimilikinya dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara melalui perpindahan dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian, dan teknis pengawasan di bidang pengoperasian pesawat udara.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara melalui penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat;
e. memiliki sertifikat kompetensi di bidang pengoperasian pesawat udara (license/certificate);
f. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila PNS yang pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, memiliki pengalaman dan masih melaksanakan tugas di bidang pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian, dan teknis pengawasan di bidang pengoperasian pesawat udara berdasarkan keputusan Pejabat yang Berwenang.
(3) Pengangkatan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.
(4) Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian (inpassing) dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara, tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian (inpassing) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian (inpassing).
(6) Tata cara pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara melalui penyesuaian (inpassing) diatur oleh Instansi Pembina.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d, dilaksanakan bagi:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara;
atau
b. kenaikan jenjang jabatan satu tingkat lebih tinggi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus uji Kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina;
b. nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Setiap PNS yang akan diangkat menjadi pejabat fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Penilaian kinerja Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier.
(2) Penilaian kinerja Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
(3) Penilaian kinerja Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 20
Penilaian Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 meliputi:
a. SKP; dan
b. Perilaku Kerja.
Article 21
(1) Pada awal tahun, Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara wajib menyusun SKP yang akan dilaksanakan dalam satu tahun berjalan.
(2) SKP merupakan target kinerja Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
(4) SKP yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan dan ditetapkan oleh atasan langsung.
Article 22
(1) Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) terdiri dari kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuraikan dalam bentuk kegiatan yang sesuai dengan penjabaran sasaran unit/organisasi.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
Article 23
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(2) SKP yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.
(3) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hasil penilaian SKP Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebagai capaian SKP.
Paragraf Kedua Target Angka Kredit
Article 24
(1) Target Angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) bagi Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 3,75 (tiga koma tujuh puluh lima) untuk Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Pemula;
b. 5 (lima) untuk Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Terampil;
c. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Mahir; dan
d. 25 (dua puluh lima) untuk Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Penyelia.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, tidak berlaku bagi Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Penyelia yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.
(4) Ketentuan mengenai penghitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur oleh Instansi Pembina.
Paragraf Ketiga Angka Kredit Pemeliharaan
Article 25
(1) Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit:
a. 3 (tiga) untuk Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Pemula;
b. 4 (empat) untuk Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Terampil; dan
c. 10 (sepuluh) untuk Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Mahir.
(2) Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit.
Article 26
Perilaku kerja ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penilaian kinerja Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier.
(2) Penilaian kinerja Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
(3) Penilaian kinerja Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 20
Penilaian Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 meliputi:
a. SKP; dan
b. Perilaku Kerja.
(1) Pada awal tahun, Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara wajib menyusun SKP yang akan dilaksanakan dalam satu tahun berjalan.
(2) SKP merupakan target kinerja Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
(4) SKP yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan dan ditetapkan oleh atasan langsung.
Article 22
(1) Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) terdiri dari kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuraikan dalam bentuk kegiatan yang sesuai dengan penjabaran sasaran unit/organisasi.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
Article 23
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(2) SKP yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.
(3) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hasil penilaian SKP Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebagai capaian SKP.
Paragraf Kedua Target Angka Kredit
Article 24
(1) Target Angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) bagi Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 3,75 (tiga koma tujuh puluh lima) untuk Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Pemula;
b. 5 (lima) untuk Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Terampil;
c. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Mahir; dan
d. 25 (dua puluh lima) untuk Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Penyelia.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, tidak berlaku bagi Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Penyelia yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.
(4) Ketentuan mengenai penghitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur oleh Instansi Pembina.
Paragraf Ketiga Angka Kredit Pemeliharaan
Article 25
(1) Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit:
a. 3 (tiga) untuk Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Pemula;
b. 4 (empat) untuk Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Terampil; dan
c. 10 (sepuluh) untuk Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Mahir.
(2) Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit.
Perilaku kerja ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Capaian SKP Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian sebagai capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan 25.
(3) Dalam hal telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan, capaian Angka Kredit Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam Penetapan Angka Kredit (PAK).
(4) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 28
(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara mendokumentasikan hasil kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
(2) Dalam hal sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai dapat meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik hasil kerja
(3) Hasil penilaian dan PAK Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dan ayat (4) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara.
Article 29
Usul Penetapan Angka Kredit Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara diajukan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengoperasian pesawat udara kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi jabatan fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara untuk Angka Kredit bagi Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Terampil sampai dengan Penyelia di lingkungan unit pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi transportasi udara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
b. pejabat administrator yang mempunyai otoritas mengawasi Pengoperasian pesawat udara kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi jabatan fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara untuk Angka Kredit bagi Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Terampil sampai dengan Penyelia di lingkungan kantor yang mempunyai otoritas mengawasi pengoperasian pesawat udara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
Article 30
Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, yaitu pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi jabatan fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara untuk angka kredit bagi Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Terampil sampai dengan Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Penyelia di lingkungan unit pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi transportasi udara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi dan kantor yang mempunyai otoritas mengawasi Pengoperasian pesawat udara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
Article 31
(1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dibantu oleh Tim Penilai.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
d. memberikan rekomendasi mengikuti uji kompetensi;
e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
f. memberikan pertimbangan penilaian SKP;
g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Pejabat Fungsional dalam pendidikan dan pelatihan.
(3) Tim Penilai Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara yaitu Tim Penilai untuk Angka Kredit bagi Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Pemula sampai dengan Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Penyelia di lingkungan unit pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi transportasi udara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi dan kantor yang mempunyai otoritas mengawasi Pengoperasian pesawat udara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
Article 32
Article 33
Tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) Capaian SKP Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian sebagai capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan 25.
(3) Dalam hal telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan, capaian Angka Kredit Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam Penetapan Angka Kredit (PAK).
(4) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 28
(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara mendokumentasikan hasil kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
(2) Dalam hal sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai dapat meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik hasil kerja
(3) Hasil penilaian dan PAK Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dan ayat (4) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara.
Usul Penetapan Angka Kredit Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara diajukan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengoperasian pesawat udara kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi jabatan fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara untuk Angka Kredit bagi Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Terampil sampai dengan Penyelia di lingkungan unit pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi transportasi udara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
b. pejabat administrator yang mempunyai otoritas mengawasi Pengoperasian pesawat udara kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi jabatan fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara untuk Angka Kredit bagi Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Terampil sampai dengan Penyelia di lingkungan kantor yang mempunyai otoritas mengawasi pengoperasian pesawat udara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, yaitu pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi jabatan fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara untuk angka kredit bagi Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Terampil sampai dengan Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Penyelia di lingkungan unit pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi transportasi udara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi dan kantor yang mempunyai otoritas mengawasi Pengoperasian pesawat udara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
(1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dibantu oleh Tim Penilai.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
d. memberikan rekomendasi mengikuti uji kompetensi;
e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
f. memberikan pertimbangan penilaian SKP;
g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Pejabat Fungsional dalam pendidikan dan pelatihan.
(3) Tim Penilai Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara yaitu Tim Penilai untuk Angka Kredit bagi Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Pemula sampai dengan Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Penyelia di lingkungan unit pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi transportasi udara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi dan kantor yang mempunyai otoritas mengawasi Pengoperasian pesawat udara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
Article 32
Article 33
Tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) Kenaikan pangkat dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan.
(2) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun dan perolehan Hasil Kerja Minimal pada setiap periode.
(3) Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara, adalah sebagai berikut:
a. Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara dengan pendidikan diploma dua tercantum dalam lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan oleh Peraturan Menteri ini.
b. Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara dengan pendidikan diploma tiga tercantum dalam lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan oleh Peraturan Menteri ini.
Article 35
(1) Untuk memenuhi syarat kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:
a. mengajar/melatih pada diklat fungsional/teknis di bidang pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian, dan teknis pengawasan di bidang pengoperasian pesawat udara;
b. menjadi anggota dalam tim penilai;
c. memperoleh penghargaan/tanda jasa;
d. melaksanakan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara; atau
e. memperoleh gelar/ijazah lain.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diberikan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk satu kali kenaikan pangkat.
Article 36
(1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara satu tingkat lebih tinggi wajib memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam satu jenjang yang sedang diduduki sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan.
(4) Selain memenuhi syarat kinerja, Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus uji kompetensi, memenuhi Hasil Kerja Minimal, dan persyaratan lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina.
(5) Syarat kinerja, Hasil Kerja Minimal, dan persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur oleh Instansi Pembina.
Article 37
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. memperoleh ijazah/gelar pendidikan formal sesuai tugas bidang pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian, dan teknis pengawasan di bidang pengoperasian pesawat udara;
b. menyusun Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian, dan teknis pengawasan di bidang pengoperasian pesawat udara;
c. menerjemahkan/menyadur buku dan karya ilmiah di bidang pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian, dan teknis pengawasan di bidang pengoperasian pesawat udara;
d. menyusun pedoman/petunjuk teknis di bidang pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian, dan teknis pengawasan di bidang pengoperasian pesawat udara;
e. melatih/mengembangkan kompetensi di bidang pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian, dan teknis pengawasan di bidang pengoperasian pesawat udara; dan
f. kegiatan lain yang mendukung pengembangan di bidang pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian, dan teknis pengawasan di bidang pengoperasian pesawat udara.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Bagi Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Mahir yang akan naik jenjang menjadi Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Penyelia wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara dengan Angka Kredit sebesar 4 (empat) Angka Kredit.
Article 38
(1) Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian, dan teknis pengawasan di bidang pengoperasian pesawat udara, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu;
b. apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;
c. apabila terdiri dari 4 (empat) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan
d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pembantu maka pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling banyak 3 (tiga) orang.
Article 39
Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat dan jenjang jabatan bagi Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 40
Dalam hal target Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi tidak tercapai, Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara tidak diberikan kenaikan pangkat/jabatan.
Article 41
Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan angka kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam satu jenjang jabatan fungsional.
(1) Kenaikan pangkat dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan.
(2) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun dan perolehan Hasil Kerja Minimal pada setiap periode.
(3) Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara, adalah sebagai berikut:
a. Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara dengan pendidikan diploma dua tercantum dalam lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan oleh Peraturan Menteri ini.
b. Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara dengan pendidikan diploma tiga tercantum dalam lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan oleh Peraturan Menteri ini.
Article 35
(1) Untuk memenuhi syarat kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:
a. mengajar/melatih pada diklat fungsional/teknis di bidang pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian, dan teknis pengawasan di bidang pengoperasian pesawat udara;
b. menjadi anggota dalam tim penilai;
c. memperoleh penghargaan/tanda jasa;
d. melaksanakan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara; atau
e. memperoleh gelar/ijazah lain.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diberikan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk satu kali kenaikan pangkat.
(1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara satu tingkat lebih tinggi wajib memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam satu jenjang yang sedang diduduki sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan.
(4) Selain memenuhi syarat kinerja, Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus uji kompetensi, memenuhi Hasil Kerja Minimal, dan persyaratan lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina.
(5) Syarat kinerja, Hasil Kerja Minimal, dan persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur oleh Instansi Pembina.
Article 37
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. memperoleh ijazah/gelar pendidikan formal sesuai tugas bidang pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian, dan teknis pengawasan di bidang pengoperasian pesawat udara;
b. menyusun Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian, dan teknis pengawasan di bidang pengoperasian pesawat udara;
c. menerjemahkan/menyadur buku dan karya ilmiah di bidang pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian, dan teknis pengawasan di bidang pengoperasian pesawat udara;
d. menyusun pedoman/petunjuk teknis di bidang pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian, dan teknis pengawasan di bidang pengoperasian pesawat udara;
e. melatih/mengembangkan kompetensi di bidang pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian, dan teknis pengawasan di bidang pengoperasian pesawat udara; dan
f. kegiatan lain yang mendukung pengembangan di bidang pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian, dan teknis pengawasan di bidang pengoperasian pesawat udara.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Bagi Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Mahir yang akan naik jenjang menjadi Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Penyelia wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara dengan Angka Kredit sebesar 4 (empat) Angka Kredit.
Article 38
(1) Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian, dan teknis pengawasan di bidang pengoperasian pesawat udara, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu;
b. apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;
c. apabila terdiri dari 4 (empat) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan
d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pembantu maka pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling banyak 3 (tiga) orang.
Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat dan jenjang jabatan bagi Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Dalam hal target Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi tidak tercapai, Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara tidak diberikan kenaikan pangkat/jabatan.
Article 41
Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan angka kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam satu jenjang jabatan fungsional.
BAB X
KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara dihitung berdasarkan beban kerja dengan indikator:
a. jumlah dan objek area pengendalian, pengawasan, dan investigasi;
b. ruang lingkup dan objek area pengendalian, pengawasan, dan investigasi;
c. tingkat resiko keamanan dan keselamatan penerbangan.
(2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara diatur oleh Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
Article 43
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara berdasarkan Peraturan Menteri ini dilakukan berdasarkan pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara yang telah ditetapkan oleh instansi Pembina.
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara harus memenuhi standar kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Kompetensi Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(3) Rincian standar kompetensi setiap jenjang jabatan dan tata cara pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun oleh Instansi Pembina.
Article 45
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara diikutsertakan pada pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.
(3) Pelatihan yang diberikan kepada Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis bidang pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian, dan teknis pengawasan di bidang pengoperasian pesawat udara.
(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya.
(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berbentuk:
a. mempertahankan kompetensi sebagai Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara (maintain rating);
b. seminar;
c. lokakarya (workshop);
d. konferensi; atau
e. pendidikan latihan lainnya.
(6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Instansi Pembina.
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara harus memenuhi standar kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Kompetensi Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(3) Rincian standar kompetensi setiap jenjang jabatan dan tata cara pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun oleh Instansi Pembina.
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara diikutsertakan pada pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.
(3) Pelatihan yang diberikan kepada Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis bidang pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian, dan teknis pengawasan di bidang pengoperasian pesawat udara.
(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya.
(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berbentuk:
a. mempertahankan kompetensi sebagai Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara (maintain rating);
b. seminar;
c. lokakarya (workshop);
d. konferensi; atau
e. pendidikan latihan lainnya.
(6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Instansi Pembina.
(1) Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. mengundurkan diri dari Jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh pada Jabatan diluar jabatan Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara; dan
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara.
(3) Tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan dalam hal:
a. tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara; atau
b. tidak memenuhi standar kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara.
(4) Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara.
(5) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian, dan teknis pengawasan di bidang pengoperasian pesawat udara.
Article 47
Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf e, dapat disesuaikan dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya, setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi apabila tersedia kebutuhan.
Article 48
(1) Terhadap Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf a dan huruf f dilaksanakan pemeriksaan dan mendapatkan ijin dari Pejabat yang Berwenang sebelum ditetapkan pemberhentiannya.
(2) Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) dan ayat
(3) tidak dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara.
Article 49
Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XIII
PEMINDAHAN KE DALAM JABATAN LAIN DAN LARANGAN RANGKAP JABATAN
Untuk kepentingan organisasi dan pengembangan karier, Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara dapat dipindahkan ke dalam jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian.
Untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi, Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara dilarang rangkap jabatan dengan jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana.
(1) Instansi Pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara.
(2) Instansi Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas meliputi:
a. menyusun pedoman kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara;
b. menyusun standar kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara;
c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara;
d. menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara;
e. menyusun pedoman penulisan karya tulis/karya ilmiah yang bersifat inovatif di bidang tugas Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara;
f. menyusun kurikulum pendidikan dan pelatihan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara;
g. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara;
h. membina penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan fungsional pada lembaga pendidikan dan pelatihan;
i. menyelenggarakan uji kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara;
j. menganalisis kebutuhan pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara;
k. melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara;
l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara;
m. memfasilitasi pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara;
n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara;
o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara;
p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara;
q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara; dan
r. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan.
(3) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Instansi Pembina dalam rangka melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf h, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o dan huruf q menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(5) Instansi Pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j dan huruf p kepada Menteri dengan tembusan kepada Kepala Lembaga Administrasi Negara.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan uji kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i, diatur oleh Instansi Pembina.
(1) Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara wajib memiliki 1 (satu) organisasi profesi.
(2) Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara wajib menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara.
(3) Pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi Instansi Pembina.
(4) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun kode etik dan kode perilaku profesi.
(5) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara mempunyai tugas:
a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi;
b. memberikan advokasi; dan
c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi.
(6) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) huruf a, ditetapkan oleh organisasi profesi Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara setelah mendapat persetujuan dari Pimpinan Instansi Pembina.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara dan hubungan kerja Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara diatur lebih lanjut oleh Instansi Pembina.
Article 54
(1) Hubungan kerja antara Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara bersifat koordinatif dan fasilitatif untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara.
(2) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara dan hubungan kerja Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara diatur oleh Instansi Pembina sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara melalui penyesuaian/inpassing dilaksanakan 1 (satu) kali untuk paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 April 2020
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TJAHJO KUMOLO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 April 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
(1) Uraian kegiatan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara sesuai jenjang jabatannya, sebagai berikut:
a. Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Terampil, meliputi:
1. melaksanakan kegiatan penyusunan konsep Advisory Circular (AC);
2. melakukan pemeriksaan pesawat dalam kegiatan pendaftaran pesawat udara (Aircraft Acceptance and Functional Test Flight);
3. melakukan sertifikasi fase I: Pre-application Phase;
4. melakukan kegiatan administrasi untuk pengajuan permohonan Air Operator Certification (AOC);
5. melakukan evaluasi terhadap airport aeronautical data;
6. melakukan evaluasi terhadap aeronautical weather;
7. melakukan kegiatan pengujian untuk personnel licensing;
8. menyusun rekomendasi penerbitan lisensi siswa penerbang (student pilot license);
9. melakukan Pilot Proficiency Check (PPC);
10. melaksanakan kegiatan terbang sesuia dengan class rating atau type rating yang dimiliki;
11. melakukan penyusunan rencana program / jadwal pengawasan tahunan Air Operator Certification (AOC) 121, AOC 135, Pilot School Cerificate (PSC) 141, Training Center Certificate (TCC) 142, Operating Certificate (OC) 91, Air Operator Certificate (AOC) 137;
12. melakukan kegiatan ramp check;
13. melakukan inspeksi line station operation dan fasilitasnya;
14. elakukan inspeksi student records di training center; dan
15. melakukan inspeksi terhadap dispatch center;
b. Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Mahir, meliputi:
1. melaksanakan kegiatan penyusunan konsep staff instruksi (SI);
2. melakukan sertifikasi fase II :
Formal application Phase;
3. melaksanakan sertifikasi operator penerbangan perkebunan (Agricultural Aircraft Operator);
4. melakukan evaluasi terhadap sistem crew member record keeping;
5. melakukan evaluasi terhadap trip record keeping;
6. melakukan evaluasi terhadap dispatch center;
7. melakukan evaluasi terhadap dispatch training program;
8. melakukan evaluasi terhadap dispatch system;
9. melakukan evaluasi terhadap flight attendant training program;
10. melakukan evalusi terhadap flight attendant manual;
11. menyusun rekomendasi penerbitan private pilot license;
12. menyusun rekomendasi penerbitan flight attendant certificate;
13. melakukan pengujian terbang untuk flight attendant;
14. melakukan pengujian ulang untuk airman;
15. melakukan Pilot Proficiency Check (PPC);
16. melaksanakan kegiatan terbang sesuai dengan class rating atau type rating yang dimiliki;
17. melakukan investigasi aircraft occurrence;
18. melakukan cabin en route inspection;
19. melakukan inspeksi terhadap trip record;
20. melakukan inspeksi terhadap crew dan dispatch record;
21. melakukan inspeksi terhadap dispacther training program;
22. melakukan inspeksi terhadap station personnel training program;
23. melakukan inspeksi terhadap flight following training program;
24. melakukan inspeksi terhadap flight following/ flight locating procedures;
25. melakukan inspeksi terhadap dispatch procedures;
26. melakukan inspeksi terhadap heliport;
27. melakukan inspeksi terhadap training center personnel records;
28. melakukan inspeksi terhadap computer testing center;
29. melakukan inspeksi training center aircraft ramp;
30. melakukan inspeksi terhadap dispatch training program;
31. melakukan inspeksi terhadap dispatch system (operational control);
32. melakukan inspeksi terhadap flight following training program;
33. melakukan inspeksi terhadap air operators flight following procedures;
34. melakukan inspeksi terhadap air operators flight locating procedures;
35. melakukan inspeksi terhadap alternate airport considerations;
36. melakukan inspeksi terhadap flight attendant manual;
37. melakukan inspeksi terhadap flight attendant training program; dan
38. melakukan inspeksi terhadap cabin crew training program;
c. Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Penyelia, meliputi:
1. menciptakan lingkungan kerja yang efektif;
2. melaksanakan kegiatan penyusunan konsep Civil Aviation Safety Regulation (CASR);
3. melakukan sertifikasi fase III:
Document Compliance Phase;
4. melakukan sertifikasi fase IV: Demonstration and Inspection Phase;
5. melakukan evaluasi terhadap Compliance Operations;
6. melakukan evaluasi terhadap Company Operations Manual;
7. melakukan evaluasi terhadap pengontrolan program weight and balance;
8. melakukan evaluasi terhadap perjanjian sewa pesawat udara;
9. melakukan evaluasi terhadap permohonan pengecualian, penyimpangan, atau pembebasan (Exemption, Deviation, or Waiver Request);
10. melakukan evaluasi terhadap Deicing Program;
11. melakukan evaluasi terhadap line station facility;
12. melakukan evaluasi terhadap main operations base;
13. melakukan evaluasi terhadap personnel who have been granted operational control authority;
14. melakukan evaluasi terhadap flight following procedures for supplemental operations;
15. melakukan evaluasi terhadap flight locating procedures;
16. melakukan evaluasi terhadap alternate airport considerations;
17. melakukan evaluasi terhadap penambahan helicopter to an existing external load certificate;
18. melakukan evalusi terhadap rotorcraft congested area plan;
19. melakukan validation test;
20. menyusun rekomendasi penerbitan Commercial Pilot;
21. menyusun rekomendasi penerbitan Instrument Rating Pilot;
22. melakukan pengujian serta rekomendasi untuk Additional Aircraft Ratings;
23. melakukan pengujian serta rekomendasi untuk Ground Instructor;
24. melakukan pengujian serta rekomendasi untuk Flight Engineer;
25. melakukan pengujian serta memberikan rekomendasi untuk penerbitan dan perpanjangan Aircraft Dispatcher;
26. menyusun rekomendasi penerbitan Replacement Pilot Certificate;
27. melakukan Competency Check untuk Flight Operation Officers (FOO);
28. menyusun rekomendasi penerbitan/ perpanjangan Otorisasi Penunjukan Personil Penguji Juru Mesin Pesawat Udara (Designate or Renew a Flight Engineer Examiner (DFEER));
29. melakukan pengujian dan memberikan rekomendasi untuk penerbitan dan perpanjangan Aircraft Dispatcher Examiner (DFOOER);
30. melakukan pengujian untuk penerbitan dan perpanjangan Flight Attendant Examiner (DFAER);
31. melakukan inspeksi terhadap Flight Engineer Examiner;
32. melakukan inspeksi terhadap Dispatcher Examiner;
33. melakukan inspeksi terhadap Flight Attendant Examiner;
34. melakukan pengujian terbang untuk Private Pilot;
35. menyusun rekomendasi penerbitan Commercial Pilot;
36. menyusun rekomendasi penerbitan Instrument Rating Pilot;
37. melakukan pengujian terbang untuk Flight Engineer;
38. melakukan pengujian terbang untuk Visual Flight Rules (VFR) Pilot Competency Check for Air Operator;
39. melakukan pengujian terbang untuk Instrument Flight Rules (IFR) Pilot Proficiency Check for Air Operator;
40. melakukan pengujian terbang Line Check Inspection for Air Operator;
41. melakukan pengujian terbang Pilot Instrument Proficiency Check;
42. melakukan pengujian terbang Flight Engineer Proficiency Check;
43. melakukan pengujian dan rekomendasi untuk Additional Aircraft Ratings;
44. melakukan kegiatan Rotorcraft Chief Pilot Knowledge and Skill Test;
45. melakukan pengujian terbang Rotorcraft Pilot Proficiency Check;
46. melakukan Pilot Proficiency Check (PPC);
47. melaksanakan kegiatan terbang sesuai dengan Class Rating atau Type Rating yang dimiliki;
48. melakukan investigasi Aircraft Incident;
49. melakukan investigasi Foreign Air Carrier Incident;
50. melakukan Cockpit En Route Inspection;
51. melakukan inspeksi terhadap Main Operations Base;
52. melakukan inspeksi terhadap Deicing Program;
53. melakukan inspeksi terhadap Company Operations Manual;
54. melakukan inspeksi terhadap Cabin Crew Training Program;
55. melakukan inspeksi terhadap Check Airman or Instructor Training Program;
56. melakukan inspeksi terhadap Rotorcraft Ramp;
57. melakukan Surveillance of a Banner Tow Operator;
58. melakukan Surveillance of a Special Event;
59. melakukan Surveillance Flight Data Analysis (FDA);
60. melakukan inspeksi terhadap Personnel, Fasilitas dan Perlengkapan Training Center;
61. melakukan inspeksi terhadap Training Center Personnel and Qualifications;
62. melakukan Knowledge Test, Practical Test, Stage Check or End-of-Course Test to Students of a Training Center;
63. melakukan inspeksi terhadap Certified Flight Instructor Refresher Course;
64. melakukan inspeksi terhadap Air Operator's Use of Simulator or Flight Training Device;
65. melakukan inspeksi terhadap Training Center Simulator or Flight Training Device Evaluate Airports Used by Pilot Schools;
66. melakukan evaluasi terhadap Aircraft Used by Pilot Schools;
67. memberikan rekomendasi persetujuan Training Center's Minimum Equipment List (MEL);
68. melakukan inspeksi terhadap Air Operator's Use of Simulator or Flight Training Device;
69. melakukan inspeksi terhadap Agricultural Operator's Main Base or Facility;
70. melakukan Ramp Inspection of an Agricultural Aircraft;
71. melakukan evaluasi terhadap Agricultural Operator's Congested Area Plan;
72. melakukan inspeksi terhadap Agricultural Operation Including;
73. melakukan Ramp Inspection of Foreign Registered Aircraft;
74. menyusun rencana program/ jadwal pengawasan surveillance tahunan Air Operator Cerification (AOC) 129;
75. melakukan Inspeksi terhadap Personnel Who have been Granted Operational Control Authority;
76. melakukan inspeksi terhadap Air Operator's Airport Aeronautical Data;
77. melakukan inspeksi terhadap Air Operator's Aeronautical Weather Data;
78. menyusun rekomendasi persetujuan Air Operator's Enhanced Weather Information System; dan
79. menyusun rekomendasi persetujuan Air Operator's Aircraft Performance Operating Limitations and Airport/Runway Performance Data Analysis System.
(2) Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Rincian kegiatan masing-masing jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Instansi Pembina.
Hasil kerja Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara setiap jenjang jabatan, sebagai berikut:
a. Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Terampil, meliputi:
1. laporan penyusunan konsep Advisory Circular (AC);
2. laporan pemeriksaan pesawat dalam kegiatan pendaftaran pesawat udara (Aircraft Acceptance and Functional Test Flight);
3. dokumen evaluasi fase I;
4. dokumen kompilasi berkas proses penerbitan Air Operator Cerificate (AOC);
5. laporan evaluasi terhadap airport aeronautical data;
6. laporan evaluasi terhadap aeronautical weather;
7. laporan kegiatan pengujian untuk personnel licensing;
8. rekomendasi penerbitan licensi siswa penerbang (student pilot license);
9. laporan Pilot Proficiency Check (PPC);
10. laporan pengalaman terbang (jam terbang);
11. dokumen rencana program/jadwal pengawasan tahunan Air Operator Certificate (AOC) 121, AOC 135, Pilot School Certificate (PSC) 141, Training Organization Certification (TCC) 142, Operating Certificate (OC) 91, Air Operator Certification (AOC) 138;
12. laporan kegiatan ramp check;
13. laporan inspeksi line station operation dan fasilitasnya;
14. laporan inspeksi student records di training center;
dan
15. laporan inspeksi terhadap dispatch center;
b. Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Mahir, meliputi:
1. laporan penyusunan staff instruction (SI);
2. dokumen evaluasi fase II;
3. rekomendasi penerbitan sertifikat operator penerbangan perkebunan;
4. laporan evaluasi sistem penyimpanan data personil operasi pesawat udara;
5. laporan evaluasi peyimpanan data perjalanan penerbangan;
6. laporan evaluasi terhadap dispatch center;
7. aporan evaluasi terhadap dispatch training program;
8. laporan evaluasi terhadap dispatch system;
9. laporan evalusi terhadap flight attendant training program;
10. laporan evalusi terhadap flight attendant manual;
11. rekomendasi penerbitan private pilot license;
12. rekomendasi penerbitan flight attendant certificate;
13. laporan pengujian terbang untuk flight attendant;
14. laporan ujian ulang untuk airman;
15. laporan Pilot Proficiency Check (PPC);
16. laporan pengalaman terbang (jam terbang);
17. laporan investigasi aircraft occurrence;
18. laporan cabin en route inspection;
19. laporan inspeksi terhadap trip record;
20. laporan inspeksi terhadap crew dan dispatch record;
21. laporan inspeksi terhadap dispacther training program;
22. laporan inspeksi terhadap station personnel training program;
23. laporan inspeksi terhadap flight follower training program;
24. laporan inspeksi terhadap flight following/flight locating procedures;
25. laporan inspeksi terhadap dispatch procedures;
26. laporan inspeksi terhadap heliport;
27. laporan inspeksi terhadap training center personnel records;
28. laporan inspeksi terhadap computer testing center;
29. laporan inspeksi training center aircraft ramp;
30. laporan inspeksi terhadap dispatch training program;
31. laporan inspeksi terhadap dispatch system (operational control);
32. laporan inspeksi terhadap flight follower training program;
33. laporan inspeksi terhadap air operators flight following procedures;
34. laporan inspeksi terhadap air operators flight locating procedures;
35. laporan inspeksi terhadap alternate airport considerations;
36. laporan inspeksi terhadap flight attendant manual;
37. laporan inspeksi terhadap flight attendant training program; dan
38. laporan inspeksi terhadap cabin crew training program;
c. Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Penyelia, meliputi:
1. laporan kegiatan;
2. laporan penyusunan konsep Civil Aviation Safety Regulation (CASR);
3. dokumen evaluasi fase III;
4. dokumen evaluasi fase IV;
5. laporan hasil evaluasi compliance statement;
6. laporan hasil evaluasi company operation manual;
7. laporan hasil evaluasi pengontrolan program weight and balance;
8. laporan evaluasi perjanjian sewa pesawat udara;
9. laporan evaluasi permohonan pengecualian, penyimpangan, atau pembebasan;
10. laporan evaluasi program pengjilangan es;
11. laporan evaluasi fasilitas station operational;
12. laporan evaluasi terhadap main operations base;
13. laporan evaluasi terhadap personnel who have been granted operational control authority;
14. laporan evaluasi terhadap flight following procedures for supplemental operations;
15. laporan evaluasi terhadap flight locating procedures;
16. laporan evaluasi terhadap alternate airport considerations;
17. laporan evaluasi terhadap penambahan helicopter to an existing external load certificate;
18. laporan evalusi terhadap rotorcraft congested area plan;
19. laporan validation test;
20. rekomendasi penerbitan Commercial Pilot;
21. rekomendasi penerbitan Instrument Rating Pilot;
22. rekomendasi penerbitan Additional Aircraft Ratings;
23. rekomendasi penerbitan sertipikat Ground Instructor;
24. rekomendasi penerbitan Flight Engineer;
25. rekomendasi penerbitan Aircraft Dispatcher;
26. rekomendasi penerbitan Replacement Pilot Certificate;
27. laporan hasil Competency Check untuk Flight Operation Officer (FOO);
28. rekomendasi penerbitan atau perpanjangan Designate or Renew a Flight Engineer Examiner;
29. rekomendasi penerbitan atau perpanjangan Aircraft Dispatcher Examiner;
30. rekomendasi penerbitan atau perpanjangan Flight Attandant Examiner;
31. laporan hasil inspeksi Flight Engineer Examiner;
32. laporan hasil inspeksi Dispatcher Examiner;
33. laporan hasil inspeksi Flight Attendent Examiner;
34. laporan hasil tes/uji terbang Private Pilot;
35. laporan hasil tes/uji terbang Commercial Pilot Flight;
36. laporan hasil tes/uji terbang Instrument Rating Pilot Flight;
37. laporan asil tes/uji terbang Flight Engineer;
38. laporan hasil tes/uji terbang Visual Flight Rules (VFR) Pilot Competency Check for Air Operator;
39. laporan hasil tes/uji terbang Instrument Flight Rules (IFR) Pilot Proficiency Check for Air Operator;
40. laporan hasil tes/uji terbang Line Check Inspection for Air Operator;
41. laporan hasil tes/uji terbang Pilot Instrument Proficiency;
42. laporan hasil tes/uji terbang Flight Engineer Proficiency;
43. laporan hasil tes/uji terbang Additional Aircraft Ratings;
44. laporan hasil Rotorcraft Chief Pilot Knowledge and Skill Test;
45. laporan hasil tes/uji terbang Rotorcraft Pilot Proficiency Check;
46. laporan hasil pengecekan Pilot Proficiency Check (PPC);
47. laporan jam terbang;
48. laporan hasil investigasi Aircraft Incident;
49. laporan hasil investigasi Foreign Air Carrier Incident;
50. laporan hasil Cockpit En Route Inspection;
51. laporan hasil inspeksi Main Operations Base;
52. aporan hasil inspeksi Deicing Program;
53. laporan hasil inspeksi Company Operations Manual;
54. laporan hasil inspeksi Cabin Crew Training Program;
55. laporan hasil inspeksi Check Airman or Instructor Training Program;
56. laporan hasil inspeksi Rotorcraft Ramp Inspection;
57. laporan hasil pengawasan Banner Tow Operator;
58. laporan hasil pengawasan Special Event;
59. laporan hasil pengawasan Flight Data Analysis (FDA);
60. laporan hasil inspeksi Personnel, Facilities and Equipment of a Training Center;
61. laporan hasil inspeksi Training Center Personnel and Qualifications;
62. hasil tes Knowledge Test, Practical Test, Stage Check or End-of-Course Students of a Training Center;
63. laporan hasil inspeksi Certified Flight Instructor Refresher Course;
64. laporan hasil inspeksi Training Center Simulator or Flight Training Device;
65. laporan hasil evaluasi Training Center Simulator or Flight Training Device Evaluate Airports Used by Pilot Schools;
66. laporan hasil evaluasi Aircraft Used by Pilot Schools;
67. rekomendasi persetujuan Training Center's Minimum Equipment List (MEL);
68. laporan hasil inspeksi Air Operator's Use of Simulator or Flight Training Device;
69. laporan hasil inspeksi Agricultural Operator's Main Base or Facility;
70. laporan hasil inspeksi Ramp Inspection of an Agricultural Aircraft;
71. laporan hasil evaluasi Agricultural Operator's Congested Area Plan;
72. laporan hasil inspeksi Agricultural Operation Including Congested Area Operations;
73. laporan hasil inspeksi Ramp Inspection of Foreign Registered Aircraft;
74. dokumen rencana program/jadwal pengawasan surveillance tahunan;
75. laporan hasil inspeksi Personnel Who have been Granted Operational Control Authority;
76. laporan hasil inspeksi Air Operator's Airport Aeronautical Data;
77. laporan hasil inspeksi Air Operator's Aeronautical Weather Data;
78. rekomendasi persetujuan Air Operator's Enhanced Weather Information System; dan
79. rekomendasi persetujuan Air Operator's Aircraft Performance Operating Limitations and Airport/Runway Performance Data Analysis System.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. bagi Flight Operations Inspector (FOI):
1) memiliki Commercial Pilot License dengan Multi Engine Instrument Rating (CPL + MEIR).;
2) memiliki ijazah paling rendah diploma dua atau paling tinggi diploma tiga semua jurusan;
3) memiliki sertifikat instruktur penerbang (CFI);
4) memiliki jam terbang paling rendah 150 jam;
5) memiliki kemampuan ICAO English Language Proficiency (IELP) Level 4; dan 6) nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
e. bagi Aircraft Dispatcher Inspector (ADI) :
1) memiliki Flight Operations Operations License (FOOL);
2) memiliki ijazah paling rendah diploma dua semua jurusan;
3) memiliki salah satu Type Rating Pesawat Udara;
4) memiliki kemampuan Test of English for International Communication (TOEIC) minimal 500 poin; dan 5) nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
f. bagi Cabin Safety Inspector (CSI):
1) memiliki Flight Attendance Certificate (FAC);
2) memiliki ijazah paling rendah diploma tiga semua jurusan;
3) memiliki salah satu Type Rating Pesawat Udara.
4) memiliki kemampuan Test of English for International Communication (TOEIC) minimal 500 poin; dan 5) nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam1 (satu) tahun terakhir bagi PNS.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara dari Calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS dan telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sampai dengan huruf f, paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara.
(4) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian, dan teknis pengawasan di bidang pengoperasian pesawat udara.
(5) Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian, dan teknis pengawasan di bidang pengoperasian pesawat udara dimaksud pada ayat (4) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atasnya.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian
Pesawat Udara dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah diploma dua atau paling tinggi diploma tiga semua jurusan untuk Flight Operation Inspector dan diploma tiga semua jurusan untuk Aircraft Dispatcher Inspector (ADI) dan Cabin Safety Inspector (CSI);
e. memiliki sertifikat kompetensi di bidang pengoperasian pesawat udara (License/certificate);
f. memiliki kemampuan IELP Level 4 untuk Flight Operations Inspector dan Memiliki kemampuan TOEIC minimal 400 Point untuk Aircraft Dispatcher Inspector ADI dan Cabin Safety Inspctor/CSI;
g. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina;
h. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengoperasian pesawat udara paling kurang 2 (dua) tahun;
i. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
j. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimilikinya dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara melalui perpindahan dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian, dan teknis pengawasan di bidang pengoperasian pesawat udara.
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara, unsur kepegawaian, dan Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut:
a. 1 (satu) orang Ketua merangkap anggota;
b. 1 (satu) orang Wakil Ketua merangkap anggota;
c. 1 (satu) orang Sekretaris merangkap anggota; dan
d. paling sedikit 4 (empat) orang anggota.
(3) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil.
(4) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah Pejabat pimpinan tinggi pratama atau Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Ahli Madya.
(5) Wakil Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, paling rendah pejabat pimpinan tinggi
pratama atau Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Ahli Madya.
(6) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, paling sedikit 2 (dua) orang berasal dari unsur Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara.
(7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah setingkat jabatan/pangkat Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara; dan
c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara.
(8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS yang memiliki kompetensi untuk menilai hasil kerja Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara.
(9) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Pengoperasian pesawat udara untuk Tim Penilai Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Pemula sampai dengan Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Penyelia.
(10) Pembentukan dan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (9) ditetapkan setelah mendapat persetujuan dari Instansi Pembina.
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara, unsur kepegawaian, dan Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut:
a. 1 (satu) orang Ketua merangkap anggota;
b. 1 (satu) orang Wakil Ketua merangkap anggota;
c. 1 (satu) orang Sekretaris merangkap anggota; dan
d. paling sedikit 4 (empat) orang anggota.
(3) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil.
(4) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah Pejabat pimpinan tinggi pratama atau Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Ahli Madya.
(5) Wakil Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, paling rendah pejabat pimpinan tinggi
pratama atau Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Ahli Madya.
(6) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, paling sedikit 2 (dua) orang berasal dari unsur Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara.
(7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah setingkat jabatan/pangkat Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara; dan
c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara.
(8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS yang memiliki kompetensi untuk menilai hasil kerja Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara.
(9) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Pengoperasian pesawat udara untuk Tim Penilai Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Pemula sampai dengan Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Penyelia.
(10) Pembentukan dan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (9) ditetapkan setelah mendapat persetujuan dari Instansi Pembina.