Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional yang selanjutnya disingkat BKKBN adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana.
4. Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang untuk melakukan pelaksanaan kegiatan terkait Program Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga.
5. Pejabat Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Penyuluh KB adalah PNS yang memenuhi kualifikasi dan standar kompetensi serta diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan, pelayanan, penggerakan dan pengembangan Program Kependudukan, Keluarga
Berencana dan Pembangunan Keluarga.
6. Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga yang selanjutnya disebut Program KKBPK adalah upaya terencana dalam mewujudkan penduduk tumbuh seimbang dan keluarga berkualitas melalui pengaturan kelahiran anak, jarak dan usia ideal melahirkan, serta mengatur kehamilan.
7. Jabatan Fungsional Penyuluh KB Kategori Keterampilan adalah Penyuluh KB yang dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan pengetahuan teknis dan prosedur kerja di bidang penyuluhan kependudukan, keluarga berencana dan pembangunan keluarga.
8. Jabatan Fungsional Penyuluh KB Kategori Keahlian adalah Penyuluh KB yang mempunyai kualifikasi profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan, metodologi, dan teknik analisis di bidang penyuluhan keluarga berencana.
9. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, dan pembinaan Manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11. Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Penyuluh KB untuk selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai kinerja Penyuluh KB.
12. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS.
13. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Penyuluh KB dalam rangka pembinaan karir yang bersangkutan.
14. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Penyuluh KB sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan.
15. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Penyuluh KB atau kelompok di bidang penyuluhan keluarga berencana.
16. Kompetensi adalah karakteristik dan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai tugas dan/atau fungsi jabatan.
17. Sertifikasi adalah rangkaian kegiatan penilaian kesesuaian yang berkaitan dengan jaminan tertulis bahwa profesi/personil telah memenuhi standar dan/atau regulasi.
18. Penyuluhan adalah kegiatan penyampaian komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) tentang Program KKBPK dalam rangka meningkatkan pengetahuan, sikap dan perilaku individu, keluarga dan/atau masyarakat (KIE perseorangan maupun kelompok).
19. Pelayanan adalah kegiatan fasilitasi untuk memenuhi kebutuhan individu keluarga atau masyarakat terkait dibidang Program KKBPK.
20. Penggerakan adalah upaya sistematis untuk mempengaruhi orang per orang, kelompok orang/masyarakat, komunitas, dan organisasi untuk melakukan dan melaksanakan tindakan dan perbuatan sesuatu di bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
21. Pengembangan adalah proses meningkatkan produk konseptual secara sistematis dan bertahap untuk mencapai produk konseptual yang lebih produktif.
22. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(1) Hasil kerja tugas jabatan bagi Penyuluh KB Kategori Keterampilan sesuai dengan jenjang jabatan, sebagai berikut:
a. Penyuluh KB Terampil/Pelaksana, meliputi:
1. rencana kerja pendataan di tingkat desa/kelurahan;
2. dokumen jadwal pendataan di tingkat desa/kelurahan;
3. peta wilayah kerja di tingkat desa/kelurahan;
4. dokumen pendataan IMP;
5. dokumen pendataan Poktan di tingkat desa/kelurahan;
6. dokumen rekaptulasi pendataan;
7. laporan hasil KIE perorangan;
8. laporan hasil pembentukan Poktan BKB di tingkat desa/kelurahan;
9. laporan hasil pembentukan Poktan BKR di tingkat desa/kelurahan;
10. laporan hasil pembentukan Poktan BKL di tingkat desa/kelurahan;
11. laporan hasil pembentukan Poktan UPPKS di tingkat desa/kelurahan;
12. laporan hasil pembentukan PIK-R di tingkat desa/kelurahan;
13. laporan hasil pembentukan Poktan kegiatan sosial lainnya tingkat desa/kelurahan;
14. rencana kerja mingguan Program KKBPK di wilayah binaan;
15. rencana kerja bulanan Program KKBPK di wilayah binaan;
16. rencana kerja tahunan Program KKBPK di wilayah binaan;
17. laporan pencatatan dan pelaporan Program KKBPK di tingkat desa/kelurahan;
18. peta pendataan IMP di tingkat Rukun Warga;
19. dokumen hasil pendataan di tingkat desa/kelurahan;
20. dokumen pembentukan IMP/PPKBD/sub- PPKBD;
21. laporan sarasehan hasil pendataan di tingkat Rukun Tetangga;
22. laporan hasil pembinaan peserta KB per 10 (sepuluh) peserta;
23. laporan hasil koordinasi dengan tokoh formal di tingkat desa/kelurahan;
24. laporan hasil koordinasi dengan tokoh informal di tingkat desa/kelurahan; dan
25. laporan hasil pembuatan media KIE dalam bentuk sederhana;
b. Penyuluh KB Mahir/Pelaksana Lanjutan, meliputi:
1. rencana kerja pendataan di tingkat kecamatan;
2. dokumen jadwal pendataan di tingkat kecamatan;
3. dokumen pengolahan data hasil pendataan di tingkat kecamatan;
4. peta pendataan IMP di tingkat desa/kelurahan;
5. laporan hasil melakukan KIE kelompok;
6. dokumen materi evaluasi Program KKBPK untuk kegiatan rakor/raker KKBPK di tingkat desa/kelurahan;
7. laporan hasil evaluasi Program KKBPK di tingkat desa/kelurahan;
8. laporan hasil pembinaan Poktan BKB di tingkat desa/kelurahan;
9. laporan hasil pembinaan Poktan BKR di tingkat desa/kelurahan;
10. laporan hasil pembinaan Poktan BKL di tingkat desa/kelurahan;
11. laporan hasil pembinaan Poktan UPPKS di tingkat desa/kelurahan;
12. laporan hasil pembinaan Poktan PIK-R di tingkat desa/kelurahan;
13. laporan hasil pembinaan Poktan kegiatan sosial lainnya di tingkat desa/kelurahan;
14. rencana kerja mingguan Program KKBPK di wilayah binaan;
15. rencana kerja bulanan Program KKBPK di wilayah binaan;
16. rencana kerja tahunan Program KKBPK di wilayah binaan;
17. laporan hasil pencatatan dan pelaporan Program KKBPK di tingkat kecamatan;
18. laporan hasil monitoring dan evaluasi Program KKBPK di tingkat desa/kelurahan;
19. laporan hasil sarasehan hasil pendataan di tingkat Rukun Warga;
20. laporan hasil melakukan pembinaan IMP/PPKBD/sub-PPKBD;
21. laporan hasil melakukan koordinasi dengan tokoh formal di tingkat kecamatan;
22. laporan hasil melakukan koordinasi tokoh informal di tingkat kecamatan; dan
23. laporan hasil media KIE dalam bentuk kompleks; dan
c. Penyuluh KB Penyelia, meliputi:
1. laporan hasil diseminasi pendataan di tingkat desa/kelurahan;
2. laporan materi sosialisasi hasil pendataan di tingkat desa/kelurahan;
3. laporan sosialisasi hasil pendataan di tingkat desa/kelurahan;
4. laporan materi KIE;
5. laporan hasil pembinaan Poktan BKB di tingkat kecamatan;
6. laporan hasil pembinaan Poktan BKR di tingkat kecamatan;
7. laporan hasil pembinaan Poktan BKL di tingkat kecamatan;
8. laporan hasil pembinaan Poktan UPPKS di tingkat kecamatan;
9. laporan hasil pembinaan Poktan PIK-R di tingkat kecamatan;
10. laporan hasil pembinaan Poktan kegiatan sosial lainnya di tingkat kecamatan;
11. dokumen materi evaluasi Program KKBPK untuk kegiatan rakor/raker KKBPK di tingkat kecamatan;
12. laporan hasil evaluasi Program KKBPK di tingkat kecamatan;
13. peta pendataan IMP di tingkat desa/kelurahan;
14. rencana kerja mingguan Program KKBPK di wilayah binaan;
15. rencana kerja bulanan Program KKBPK di wilayah binaan;
16. rencana kerja tahunan Program KKBPK di wilayah binaan;
17. laporan hasil monitoring dan evaluasi Program KKBPK di tingkat kecamatan;
18. laporan hasil penilaian lomba Program KKBPK di tingkat desa/kelurahan;
19. laporan sarasehan hasil pendataan tingkat desa/kelurahan;
20. laporan hasil konseling KKBPK di tingkat desa/kelurahan;
21. laporan hasil persiapan fasilitasi pelayanan KKBPK di tingkat desa/kelurahan;
22. laporan hasil pelaksanaan fasilitasi pelayanan KKBPK di tingkat desa/kelurahan;
23. laporan hasil advokasi di tingkat desa/kelurahan;
24. laporan hasil fasilitasi kemitraan dengan organisasi formal di tingkat desa/kelurahan/ kecamatan;
25. laporan hasil fasilitasi kemitraan dengan organisasi informal di tingkat desa/kelurahan/ kecamatan;
26. laporan hasil pengembangan media KIE berbasis teknologi informasi di tingkat kecamatan; dan
27. laporan hasil melakukan KIE dengan MUPEN.
(2) Hasil kerja tugas jabatan bagi Penyuluh KB Kategori Keahlian sesuai dengan jenjang jabatan, sebagai berikut:
a. Penyuluh KB Ahli Pertama/Pertama, meliputi:
1. dokumen hasil perencanaan Program KKBPK melalui musrenbang di tingkat desa/ kelurahan;
2. dokumen hasil perancangan instrumen pendataan;
3. dokumen hasil uji instrumen pendataan;
4. dokumen hasil pendataan keluarga di tingkat daerah kabupaten/kota;
5. laporan melakukan sarasehan hasil pendataan di tingkat kecamatan;
6. peta pendataan IMP di tingkat daerah kabupaten/kota;
7. laporan hasil perancangan kegiatan pameran KKBPK di tingkat kecamatan;
8. laporan hasil melakukan KIE melalui media massa;
9. laporan hasil penilaian lomba Program KKBPK di tingkat kecamatan;
10. laporan penyusunan materi rakor/raker KKBPK di tingkat daerah kabupaten/kota;
11. laporan evaluasi Program KKBPK di tingkat daerah kabupaten/kota;
12. laporan hasil pembinaan Poktan BKB di tingkat daerah kabupaten/kota;
13. laporan hasil pembinaan Poktan BKR di tingkat daerah kabupaten/kota;
14. laporan hasil pembinaan Poktan BKL di tingkat daerah kabupaten/kota;
15. laporan hasil pembinaan Poktan UPPKS di tingkat daerah kabupaten/kota;
16. laporan hasil pembinaan Poktan PIK-R di tingkat daerah kabupaten/kota;
17. laporan hasil melaksanakan pembinaan Poktan kegiatan sosial lainnya di tingkat daerah kabupaten/kota;
18. rencana kerja mingguan Program KKBPK di wilayah binaan;
19. rencana kerja bulanan Program KKBPK di wilayah binaan;
20. rencana kerja tahunan Program KKBPK di wilayah binaan;
21. laporan hasil monitoring dan evaluasi Program KKBPK di tingkat kecamatan;
22. laporan hasil persiapan fasilitasi pelayanan KKBPK di tingkat daerah kabupaten/kota;
23. laporan hasil fasilitasi pelayanan KKBPK di tingkat daerah kabupaten/kota;
24. laporan hasil advokasi ke tokoh formal di tingkat kecamatan;
25. laporan hasil advokasi ke tokoh informal di tingkat kecamatan;
26. laporan hasil fasilitasi kemitraan dengan organisasi formal di tingkat kecamatan;
27. laporan hasil fasilitasi kemitraan dengan organisasi informal di tingkat kecamatan;
28. dokumen hasil pengembangan media KIE berbasis teknologi informasi di tingkat daerah kabupaten/kota; dan
29. laporan hasil pengembangan media KIE berbasis teknologi informasi;
b. Penyuluh KB Ahli Muda/Muda, meliputi:
1. dokumen materi saresehan di tingkat daerah kabupaten/kota;
2. laporan hasil analisis dan interpretasi pendataan di tingkat daerah kabupaten/kota;
3. laporan hasil analisis KIE melalui media massa di tingkat daerah kabupaten/kota melalui surat kabar/majalah/radio;
4. dokumen pengembangan KIE melalui media massa di tingkat daerah kabupaten/kota;
5. laporan hasil penilaian lomba Program KKBPK di tingkat daerah kabupaten/kota;
6. laporan hasil pembinaan Poktan holistik integratif;
7. laporan hasil monitoring dan evaluasi Program KKBPK di tingkat daerah kabupaten/kota;
8. dokumen materi rakor/raker Program KKBPK di tingkat daerah provinsi;
9. laporan hasil evaluasi Program KKBPK di tingkat daerah kabupaten/kota;
10. dokumen bahan materi penyusunan panduan teknis Pelayanan KKBPK di tingkat daerah provinsi;
11. dokumen bahan materi penyusunan panduan teknis Penyuluhan KKBPK di tingkat daerah provinsi;
12. dokumen bahan materi penyusunan panduan teknis Penggerakan KKBPK di tingkat daerah provinsi;
13. rencana kerja mingguan Program KKBPK di wilayah binaan;
14. rencana kerja bulanan Program KKBPK di wilayah binaan;
15. rencana kerja tahunan Program KKBPK di wilayah binaan;
16. laporan hasil pengembangan Program KKBPK pada Poktan secara holistik dan integratif;
17. laporan hasil saresehan di tingkat daerah kabupaten/kota;
18. dokumen hasil persiapan fasilitasi pelayanan Program KKBPK di tingkat daerah kabupaten/kota;
19. laporan hasil fasilitasi pelayanan Program KKBPK di tingkat daerah kabupaten/kota;
20. laporan hasil pemantauan ketersediaan alat obat kontrasepsi di fasilitas kesehatan di wilayah binaan;
21. laporan hasil rencana kebutuhan alat obat kontrasepsi;
22. laporan advokasi ke tokoh formal di tingkat daerah kabupaten/kota;
23. laporan advokasi ke tokoh informal di tingkat daerah kabupaten/kota;
24. laporan fasilitasi Program KKBPK kepada PPKBD/sub-PPKBD/Poktan;
25. laporan fasilitasi kemitraan dengan organisasi formal di tingkat daerah kabupaten/kota;
26. laporan hasil fasilitasi kemitraan dengan organisasi informal di tingkat daerah kabupaten/kota;
27. dokumen pengembangan Program KKBPK di tingkat daerah kabupaten/kota; dan
28. dokumen konsep model pengembangan perencanaan penyuluhan KB;
c. Penyuluh KB Ahli Madya/Madya, meliputi:
1. laporan hasil penilaian lomba Program KKBPK di tingkat daerah provinsi;
2. dokumen hasil analisis materi penyusunan panduan teknis Pelayanan KKBPK di tingkat daerah provinsi;
3. dokumen hasil analisis materi penyusunan panduan teknis Penyuluhan KKBPK di tingkat daerah provinsi;
4. dokumen hasil analisis materi penyusunan panduan teknis Penggerakan KKBPK di tingkat daerah provinsi;
5. rencana kerja mingguan Program KKBPK di wilayah binaan;
6. rencana kerja bulanan Program KKBPK di wilayah binaan;
7. rencana kerja tahunan Program KKBPK di wilayah binaan;
8. laporan hasil monitoring dan evaluasi Program KKBPK di tingkat daerah provinsi;
9. laporan hasil fasilitasi kemitraan dengan organisasi formal di tingkat daerah provinsi;
10. laporan hasil fasilitasi kemitraan dengan organisasi informal di tingkat daerah provinsi;
11. laporan hasil fasilitasi pelayanan Program KKBPK di tingkat daerah provinsi;
12. laporan hasil advokasi ke tokoh formal di tingkat daerah provinsi;
13. laporan hasil advokasi ke tokoh informal di tingkat daerah provinsi;
14. laporan hasil pengembangan media KIE massa di tingkat daerah provinsi;
15. dokumen pengembangan model kegiatan Program KKBPK;
16. laporan hasil pengembangan rancangan advokasi Program KKBPK di tingkat daerah provinsi;
17. dokumen hasil pengembangan rancangan KIE Program KKBPK di tingkat daerah provinsi;
18. dokumen hasil pengembangan model perencanaan penyuluhan KB;
19. dokumen policy brief hasil pendataan di tingkat daerah provinsi;
20. laporan hasil persiapan fasilitasi pelayanan KKBPK di tingkat daerah provinsi;
21. dokumen pengembangan media KIE di tingkat daerah provinsi; dan
22. laporan hasil evaluasi media advokasi dan KIE di tingkat daerah kabupaten/kota; dan
d. Penyuluh KB Ahli Utama, meliputi:
1. dokumen hasil pengembangan rencana advokasi Program KKBPK di tingkat nasional;
2. dokumen hasil pengembangan rencana KIE Program KKBPK di tingkat nasional;
3. dokumen hasil analisis Program KKBPK di tingkat daerah provinsi/nasional;
4. dokumen pembuatan rekomendasi hasil analisis Program KKBPK di tingkat daerah provinsi/nasional;
5. dokumen hasil rumusan strategi penyuluhan KKBPK di tingkat nasional;
6. rencana kerja stategis nasional mingguan Program KKBPK di wilayah binaan;
7. rencana kerja stategis nasional bulanan Program KKBPK di wilayah binaan;
8. rencana kerja stategis nasional tahunan Program KKBPK di wilayah binaan;
9. laporan hasil monitoring dan evaluasi Program KKBPK di tingkat nasional;
10. laporan hasil melakukan kemitraan Program KKBPK dengan lembaga pemerintahan;
11. laporan hasil melakukan kemitraan Program KKBPK dengan lembaga swasta nasional/internasional;
12. dokumen model pembinaan Program KKBPK di tingkat daerah provinsi/nasional;
13. dokumen inovasi rancangan model kegiatan Program KKBPK di tingkat daerah provinsi/nasional;
14. dokumen grand design Program KKBPK di tingkat daerah provinsi/nasional dengan melibatkan mitra;
15. dokumen inovasi model tentang Penggerakan Program KKBPK;
16. buku panduan teknis Pelayanan KKBPK di tingkat daerah provinsi;
17. buku panduan teknis Penyuluhan KKBPK di tingkat daerah provinsi;
18. buku panduan teknis Penggerakan KKBPK di tingkat daerah provinsi; dan
19. dokumen rumusan strategi penyuluhan KKBPK di tingkat nasional.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh KB Kategori Keterampilan melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah D-3 (Diploma-Tiga) di bidang ilmu sosial atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan yang ditentukan oleh Instansi Pembina;
e. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; dan
f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh KB Kategori Keahlian melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) ilmu sosial atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan yang ditentukan oleh Instansi Pembina;
e. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; dan
f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(3) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh KB dari Calon PNS.
(4) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) setelah diangkat sebagai PNS dan telah mengikuti dan lulus uji kompetensi, paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh KB.
(5) Penyuluh KB sebagaimana dimaksud pada ayat (4), paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang Program KKBPK.
(6) Penyuluh KB yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberhentikan dari jabatannya.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh KB melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah D-3 (Diploma-Tiga) di bidang ilmu sosial atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan yang ditentukan oleh Instansi Pembina bagi Jabatan Fungsional Penyuluh KB Kategori Keterampilan;
e. berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) ilmu sosial atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan yang ditentukan oleh Instansi Pembina bagi Jabatan Fungsional Penyuluh KB Kategori Keahlian;
f. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
g. memiliki pengalaman di bidang Program KKBPK paling singkat 2 (dua) tahun;
h. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
i. berusia paling tinggi:
1) 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh KB Kategori Keterampilan, Jabatan Fungsional Penyuluh KB Ahli Pertama/Pertama dan Jabatan Fungsional Penyuluh KB Ahli Muda/Muda;
2) 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh KB Ahli Madya/Madya; dan 3) 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh KB Ahli Utama/Utama bagi PNS yang telah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Penyuluh KB sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang.