Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan Manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Jabatan Fungsional Analis Anggaran adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan analisis di bidang penganggaran dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
6. Analis Anggaran adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan analisis di bidang penganggaran dalam pengelolaan APBN.
7. Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Analis Anggaran adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang dan bertugas untuk menilai prestasi kerja pejabat fungsional Analis Anggaran.
8. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Analis Anggaran dalam rangka pembinaan karir yang bersangkutan.
9. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai angka kredit minimal yang harus dicapai oleh pejabat fungsional Analis Anggaran sebagai syarat kenaikan pangkat dan jabatan.
10. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS.
11. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Analis Anggaran baik perorangan atau kelompok di bidang penganggaran dalam pengelolaan APBN.
Hasil kerja tugas jabatan Analis Anggaran sesuai jenjang jabatan, sebagai berikut:
a. Analis Anggaran Pertama/Ahli Pertama, meliputi:
1. Daftar inventarisasi data dan bahan penyusunan arah kebijakan fiskal dan prioritas pembangunan nasional;
2. Rekomendasi tingkat 1 arah kebijakan fiskal dan prioritas pembangunan nasional;
3. Daftar inventarisasi data dan bahan parameter penyusunan asumsi dasar ekonomi makro;
4. Rekomendasi tingkat 1 asumsi dasar ekonomi makro;
5. Daftar inventarisasi data, bahan dan parameter penyusunan usulan kebijakan dan proyeksi perhitungan (exercise) RAPBN;
6. Rekomendasi tingkat 1 usulan kebijakan dan proyeksi perhitungan (exercise) RAPBN;
7. Rekomendasi tingkat 1 Postur RAPBN dalam bentuk I- account;
8. Daftar inventarisasi data dan bahan telaahan kebijakan fiskal dan ekonomi makro;
9. Daftar inventarisasi kebutuhan data, bahan, dan parameter penyusunan KEM & PPKF;
10. Rekomendasi tingkat 1 sumbangan bahan penyusunan KEM & PPKF;
11. Daftar inventarisasi materi RUU APBN/APBN-P;
12. Rekomendasi tingkat 1 materi pengaturan dalam RUU APBN/APBN-P;
13. Daftar inventarisasi kebutuhan bahan dan data penyusunan model Perencanaan APBN/Model Fiskal/ Model Dampak APBN;
14. Daftar inventarisasi kebutuhan bahan dan data penyusunan policy paper di bidang asumsi makro/ pendapatan negara/belanja negara/pembiayaan anggaran;
15. Policy paper di bidang asumsi makro/pendapatan negara/belanja negara/pembiayaan anggaran;
16. Daftar inventarisasi kebutuhan bahan RAPBN/ RAPBN-P;
17. Rekomendasi bahan penyusunan RAPBN/RAPBN-P;
18. Daftar inventarisasi hasil-hasil kesepakatan antara Pemerintah dan DPR-RI;
19. Dokumen bahan reviu angka dasar dan/atau perkiraan maju Kementerian/ Lembaga;
20. Laporan hasil analisis angka dasar dan/atau perkiraan maju per satker;
21. Laporan hasil analisis angka dasar dan/atau perkiraan maju per program;
22. Dokumen bahan penyusunan arsitektur dan informasi kinerja penganggaran;
23. Gambar rancangan arsitektur dan informasi kinerja penganggaran;
24. Laporan hasil analisis rancangan arsitektur dan informasi kinerja penganggaran program;
25. Dokumen bahan penyusunan pagu;
26. Laporan hasil analisis pagu;
27. Dokumen bahan parameter proposal Inisiatif Baru;
28. Dokumen bahan parameter pertemuan tiga pihak;
29. Dokumen bahan Rencana Kerja K/L;
30. Dokumen bahan rencana kerja dan anggaran;
31. Dokumen bahan penelaahan rencana kerja dan anggaran;
32. Dokumen bahan revisi anggaran;
33. Dokumen bahan monitoring dan evaluasi penganggaran;
34. Laporan pelaksanaan monitoring dan evaluasi implementasi;
35. Dokumen tabulasi data lapangan;
36. Dokumen bahan pendanaan pekerjaan tahun jamak
37. Dokumen bahan dan parameter standar biaya;
38. Dokumen bahan parameter RBA;
39. Dokumen bahan penghitungan sanksi/ganjaran bagi K/L;
40. Data dan parameter indikasi kebutuhan dana pengeluaran BUN;
41. Data parameter usulan tambahan anggaran;
42. Laporan hasil analisis materi pengaturan di bidang pengelolaan belanja K/L dan BUN;
43. Data dan parameter;
44. Daftar Inventaris pokok-pokok bahasan dalam pembahasan Ijin Pemanfaatan Belanja BUN;
45. Daftar parameter alokasi BUN;
46. Data tanggapan atau tindak lanjut hasil pemeriksaan;
47. Data terkait potensi, jenis, dan tarif PNBP;
48. Matriks Daftar Inventarisasi Masalah (DIM);
49. Data terkait penggunaan sebagian dana PNBP;
50. Matriks Daftar Inventarisasi Masalah (DIM);
51. Data terkait kebijakan pengelolaan PNBP;
52. data terkait kebijakan dispensasi pengelolaan PNBP
53. Data target dan pagu penggunaan PNBP;
54. Hasil validasi data target dan pagu penggunaan PNBP
55. Data revisi target dan pagu penggunaan PNBP;
56. Hasil validasi revisi data target dan pagu penggunaan PNBP;
57. Data terkait penerimaan dalam RBA BLU;
58. Hasil validasi data terkait penerimaan dalam RBA BLU;
59. Data PNBP dan kewajiban pemerintah dari PNBP SDA;
60. Hasil validasi data PNBP dan kewajiban pemerintah dari PNBP SDA;
61. Data laporan realisasi dan perkiraan realisasi PNBP (Outlook);
62. Data laporan terkait pelaksanaan peraturan di bidang PNBP;
63. Data terkait penyelesaian piutang PNBP;
64. Data terkait penyelesaian kewajiban pemerintah;
65. Data tindak lanjut hasil pemeriksaan di bidang PNBP
66. Data hasil perhitungan PNBP (self assessment);
67. Data terkait pelaksanaan pengelolaan PNBP;
68. Hasil validasi data terkait pelaksanaan pengelolaan PNBP;
69. Data hasil inventarisasi tagihan kewajiban pemerintah sektor migas, panas bumi, dan subsidi;
70. Data terkait pemindahbukuan PNBP sektor migas dan panas bumi;
71. Kertas kerja pengolahan data kebijakan sistem penganggaran;
72. Hasil pengolahan data pelaksanaan Standar Biaya;
73. Hasil kajian usulan Standar Biaya;
74. Hasil pengolahan data pelaksanaan Monitoring dan evaluasi;
75. Hasil kompilasi data;
76. Hasil pengolahan data (tabulasi/hasil perhitungan/ referensi);
77. Data terkait peraturan penganggaran;
78. Laporan identifikasi permasalahan;
79. Laporan hasil kajian;
80. Laporan hasil diseminasi;
81. Data usulan besaran hak keuangan/remunerasi
82. Laporan hasil kajian awal;
83. Kertas kerja hasil assessment;
84. Hasil scoring jabatan;
85. Laporan hasil kajian lanjutan;
86. Rekomendasi besaran;
87. Kerangka permasalahan;
88. Hasil kajian kebijakan remunerasi;
89. Hasil rekomendasi atas kebijakan remunerasi;
90. Daftar masalah tematik penganggaran;
91. Hasil pengumpulan data, bahan, dan referensi kajian tematik penganggaran;
92. Laporan hasil analisis kajian tematik penganggaran;
93. Rekomendasi hasil telaahan dan kajian tematik penganggaran;
94. Bahan paparan/pidato Direktur Jenderal Anggaran, Menteri Keuangan atau PRESIDEN RI tentang tematik penganggaran;
95. Laporan hasil analisis kebutuhan bimbingan teknis penganggaran;
96. Bahan bimbingan teknis penganggaran; dan
97. Laporan bimbingan teknis penganggaran.
b. Analis Anggaran Muda/Ahli Muda, meliputi:
1. Laporan hasil analisis arah kebijakan fiskal dan prioritas pembangunan nasional;
2. Rekomendasi tingkat 2 arah kebijakan fiskal dan prioritas pembangunan nasional;
3. Laporan hasil analisis perkembangan asumsi dasar ekonomi makro;
4. Rekomendasi tingkat 2 asumsi dasar ekonomi makro;
5. Laporan hasil analisis perkembangan APBN;
6. Rekomendasi tingkat 2 usulan kebijakan dan proyeksi perhitungan (exercise) RAPBN;
7. Rekomendasi tingkat 2 Postur RAPBN dalam bentuk I-Account;
8. Rekomendasi laporan realisasi APBN bulanan;
9. Hasil uji parameter penyusunan KEM & PPKF;
10. Rekomendasi tingkat 2 sumbangan bahan penyusunan KEM & PPKF;
11. Laporan hasil analisis materi pengaturan dalam RUU APBN/APBN-P;
12. Rekomendasi tingkat 2 materi pengaturan dalam RUU APBN/APBN-P;
13. Data dan bahan penyusunan model yang teruji secara statistic;
14. Data dan bahan penyusunan policy paper yang valid;
15. Policy paper di bidang asumsi makro/pendapatan negara/belanja negara/pembiayaan anggaran;
16. Hasil kajian data dan bahan penyusunan RAPBN/RAPBN-P;
17. Rekomendasi bahan penyusunan RAPBN/RAPBN-P;
18. Laporan hasil analisis, sinkronisasi, dan koreksi materi dalam Nota Keuangan & RAPBN/RAPBN-P;
19. Rekomendasi Penyusunan Nota Keuangan dan RAPBN/RAPBN-P final;
20. Laporan hasil analisis angka dasar dan/atau perkiraan maju per program;
21. Laporan hasil analisis angka dasar dan/atau perkiraan maju per K/L;
22. Laporan hasil analisis rancangan arsitektur dan informasi kinerja penganggaran program;
23. Laporan hasil analisis rancangan arsitektur dan Informasi kinerja penganggaran Bagian Anggaran;
24. Laporan hasil analisis pagu;
25. Laporan hasil analisis pagu per bagian anggaran;
26. Laporan hasil analisis pagu per sumber dana;
27. Laporan hasil analisis kebutuhan inisiatif baru;
28. Hasil penilaian proposal inisiatif baru;
29. Laporan hasil analisis rancangan Rencana Kerja K/L;
30. Laporan hasil analisis usulan perubahan pagu Indikatif;
31. Laporan hasil analisis Rencana Kerja per program;
32. Draft RKA satker/RKA BUN;
33. Laporan hasil analisis RKA BUN;
34. Catatan Penelaahan;
35. Laporan hasil analisis kebutuhan revisi anggaran;
36. Usulan revisi anggaran;
37. Catatan Penilaian;
38. Hasil evaluasi pelaksanaan monitoring dan evaluasi
39. Dokumen bahan monitoring dan evaluasi;
40. Laporan pelaksanaan monitoring dan evaluasi konteks;
41. Laporan hasil analisis monitoring dan evaluasi;
42. Usulan pendanaan pekerjaan tahun jamak;
43. Hasil penilaian usul pendanaan pekerjaan tahun jamak;
44. Usulan Standar Biaya;
45. Hasil penilaian usulan Standar Biaya;
46. Laporan hasil analisis RBA;
47. Laporan Hasil penelaahan RBA;
48. Laporan Hasil penilaian sanksi/ganjaran bagi K/L;
49. Laporan hasil analisis indikasi kebutuhan dana pengeluaran BUN per KPA;
50. Laporan hasil analisis indikasi kebutuhan dana pengeluaran BUN per BA;
51. Daftar perubahan parameter;
52. Laporan hasil analisis tambahan anggaran;
53. Hasil penilaian tambahan anggaran;
54. Berita Acara Penelaahan usul tambahan anggaran;
55. Rekomendasi materi pengaturan di bidang pengelolaan belanja K/L dan BUN;
56. Laporan Permohonan Pemanfaatan Belanja BUN;
57. Berita acara Penelaahan Ijin Pemanfaatan Belanja BUN;
58. Laporan hasil analisis parameter alokasi BUN;
59. Usulan jenis dan tarif PNBP;
60. Matriks Daftar Inventarisasi Masalah (DIM);
61. Laporan hasil analisis jenis dan tarif PNBP;
62. Usulan penggunaan sebagian dana PNBP;
63. Matriks Daftar Inventarisasi Masalah (DIM);
64. Laporan hasil analisis terkait penggunaan sebagian dana PNBP;
65. Matriks Daftar Inventarisasi Masalah (DIM);
66. Usulan dispensasi pengelolaan PNBP;
67. Matriks Daftar Inventarisasi Masalah (DIM);
68. Usulan target dan pagu penggunaan PNBP;
69. Laporan hasil analisis dampak asumsi makro terhadap target PNBP;
70. Laporan hasil analisis besaran target dan pagu penggunaan PNBP per satker;
71. Laporan hasil analisis besaran target dan pagu penggunaan PNBP per K/L dan BUN;
72. Usulan revisi target dan pagu penggunaan PNBP;
73. Laporan hasil analisis besaran revisi target dan pagu penggunaan PNBP;
74. Usulan RBA BLU;
75. Laporan hasil analisis terhadap penerimaan dalam RBA BLU;
76. Laporan hasil analisis dampak asumsi makro dan kewajiban pemerintah sektor SDA terhadap PNBP SDA;
77. Data realisasi dan perkiraan realisasi PNBP (Outlook);
78. Hasil uji validitas data realisasi dan perkiraan realisasi PNBP (Outlook);
79. Laporan hasil analisis dampak asumsi makro terhadap realisasi dan perkiraan realisasi PNBP (Outlook);
80. Matriks Daftar Inventarisasi Masalah (DIM);
81. Konsep laporan penyelesaian piutang PNBP;
82. Laporan penyelesaian kewajiban pemerintah;
83. Matriks Daftar inventarisasi Masalah (DIM);
84. Laporan perhitungan PNBP (self assessment);
85. Matriks Daftar inventarisasi Masalah (DIM);
86. Laporan hasil analisis data terkait pelaksanaan pengelolaan PNBP;
87. Kertas kerja hasil validasi tagihan kewajiban pemerintah sektor migas, panas bumi, dan subsidi;
88. Kertas kerja hasil validasi data terkait pemindahbukuan PNBP sektor migas dan panas bumi;
89. Laporan hasil analisis kebijakan sistem penganggaran;
90. Hasil pengolahan data pelaksanaan Standar Biaya;
91. Hasil kajian usulan Standar Biaya;
92. Laporan hasil analisis usulan Standar Biaya;
93. Laporan hasil analisis data;
94. Laporan hasil analisis;
95. Konsep laporan;
96. Laporan hasil analisis;
97. Laporan rekomendasi awal atas kebijakan/peraturan;
98. Laporan analisis dampak anggaran/fiskal atas usulan kebijakan/peraturan;
99. Laporan identifikasi permasalahan;
100. Laporan hasil kajian;
101. Laporan hasil diseminasi;
102. Laporan hasil kajian awal;
103. Kertas kerja hasil assessment;
104. Hasil scoring jabatan;
105. Laporan hasil kajian lanjutan;
106. Rekomendasi besaran;
107. Hasil rekomendasi atas kebijakan remunerasi;
108. Daftar masalah;
109. Hasil pengumpulan data, bahan, dan referensi;
110. Laporan hasil analisis;
111. Rekomendasi hasil telaahan dan kajian;
112. Bahan paparan/pidato Direktur Jenderal Anggaran, Menteri Keuangan atau PRESIDEN RI;
113. Laporan hasil analisis kebutuhan;
114. Bahan bimbingan teknis penganggaran; dan
115. Laporan bimbingan teknis penganggaran.
c. Analis Anggaran Madya/Ahli Madya, meliputi:
1. Laporan hasil analisis arah kebijakan fiskal dan prioritas pembangunan nasional;
2. Rekomendasi tingkat 3 arah kebijakan fiskal dan prioritas pembangunan nasional;
3. Proyeksi asumsi dasar ekonomi makro;
4. Hasil pengujian parameter asumsi dasar ekonomi makro hasil exercise;
5. Rekomendasi tingkat 3 asumsi dasar ekonomi makro
6. Proyeksi perhitungan (exercise) RAPBN;
7. Hasil pengujian parameter perhitungan RAPBN hasil exercise;
8. Rekomendasi tingkat 3 usulan kebijakan dan proyeksi perhitungan (exercise) RAPBN;
9. Rekomendasi tingkat 3 Postur RAPBN dalam bentuk I-Account;
10. Rekomendasi laporan realisasi APBN Semester I;
11. Rekomendasi prognosis Semester II;
12. Hasil kajian atas dampak kebijakan fiskal dan ekonomi makro terhadap APBN;
13. Rekomendasi penyusunan RAPBN-P;
14. Hasil uji parameter penyusunan KEM & PPKF;
15. Rekomendasi tingkat 3 sumbangan bahan penyusunan KEM & PPKF;
16. Laporan hasil analisis materi pengaturan dalam RUU APBN/APBN-P;
17. Rekomendasi tingkat 3 materi pengaturan dalam RUU APBN/APBN-P;
18. Data dan bahan penyusunan model yang teruji secara statistik;
19. Hasil pengujian Model Perencanaan APBN/Model Fiskal/Model Dampak APBN;
20. Rekomendasi Model Perencanaan APBN/Model Fiskal/Model Dampak APBN;
21. Data dan bahan penyusunan policy paper yang valid;
22. Policy paper di bidang asumsi makro/pendapatan negara/belanja negara/pembiayaan anggaran;
23. Hasil kajian data dan bahan penyusunan RAPBN/RAPBN-P;
24. Rekomendasi bahan penyusunan RAPBN/RAPBN-P;
25. Laporan hasil analisis angka dasar dan/atau perkiraan maju per K/L;
26. Laporan hasil analisis angka dasar dan/atau perkiraan maju lintas K/L;
27. Rekomendasi angka dasar dan/atau perkiraan maju;
28. Laporan hasil analisis rancangan arsitektur dan Informasi kinerja penganggaran Bagian Anggaran;
29. Laporan hasil analisis rancangan arsitektur dan Informasi kinerja penganggaran lintas Bagian Anggaran;
30. Rekomendasi arsitektur dan informasi kinerja penganggaran;
31. Laporan hasil analisis pagu per bagian anggaran;
32. Laporan hasil analisis pagu per sumber dana;
33. Laporan hasil analisis pagu lintas bagian angaran;
34. Laporan hasil analisis pagu berdasarkan postur (belanja dan pembiayaan);
35. Draft pagu;
36. Draft proposal;
37. Rekomendasi kelayakan proposal inisiatif baru;
38. Rekomendasi penyempurnaan pagu indikatif;
39. Konsep dokumen kesepakatan pertemuan tiga pihak;
40. Laporan hasil analisis Rencana Kerja K/L;
41. Draft Rencana Kerja K/L;
42. Draft rencana kerja dan anggaran;
43. Laporan hasil analisis rencana kerja anggaran dan pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran;
44. Rekomendasi rencana kerja anggaran dan pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran;
45. Catatan Penilaian;
46. Laporan hasil analisis usulan revisi anggaran;
47. Rekomendasi revisi anggaran;
48. Laporan pelaksanaan monitoring dan evaluasi manfaat;
49. Rekomendasi monitoring dan evaluasi;
50. Hasil penilaian usul pendanaan pekerjaan tahun jamak;
51. Laporan hasil analisis pendanaan pekerjaan tahun jamak;
52. Rekomendasi persetujuan pendanaan pekerjaan tahun jamak;
53. Hasil penilaian usulan standar biaya;
54. Laporan hasil analisis kelayakan usulan standar biaya;
55. Rekomendasi standar biaya;
56. Draft Rencana Bisnis Anggaran;
57. Laporan Hasil Penilaian Rencana Bisnis Anggaran;
58. Draft Rencana Bisnis Anggaran definitif;
59. Hasil penilaian;
60. Laporan hasil analisis sanksi/ganjaran bagi K/L;
61. Rekomendasi pemberian sanksi/ganjaran bagi K/L;
62. Usulan indikasi kebutuhan BUN;
63. Laporan hasil analisis indikasi kebutuhan dana pengeluaran BUN per Bagian Anggaran;
64. Laporan hasil analisis indikasi kebutuhan dana pengeluaran BUN seluruh BA;
65. Rekomendasi indikasi kebutuhan dana pengeluaran BUN;
66. Laporan hasil analisis penyesuaian indikasi kebutuhan dana pengeluaran BUN;
67. Draft usulan tambahan anggaran KPA;
68. Draft usulan tambahan anggaran PPA;
69. Data inventaris materi pengaturan di bidang pengelolaan belanja K/L dan BUN;
70. Daftar kegiatan;
71. Laporan hasil analisis;
72. Rekomendasi pemanfaatan belanja BUN;
73. Rekomendasi parameter;
74. Laporan hasil analisis tanggapan atau tindak lanjut hasil pemeriksaan;
75. Rekomendasi tanggapan atau tindak lanjut hasil pemeriksaan;
76. Laporan hasil analisis jenis dan tarif PNBP;
77. Rekomendasi jenis dan tarif atas Jenis PNBP;
78. Laporan hasil analisis terkait penggunaan sebagian dana PNBP;
79. Rekomendasi terkait penggunaan sebagian dana PNBP;
80. Laporan hasil analisis dan hasil penilaian dampak kebijakan PNBP;
81. Konsep naskah akademik;
82. Laporan hasil analisis dampak kebijakan dispensasi pengelolaan PNBP;
83. Laporan hasil analisis besaran target dan pagu penggunaan PNBP per K/L dan BUN secara nasional;
84. Laporan hasil analisis besaran revisi target dan pagu penggunaan PNBP;
85. Rekomendasi usulan revisi target dan pagu penggunaan PNBP;
86. Rekomendasi hasil assesment penerimaan dalam RBA BLU;
87. Laporan hasil analisis besaran PNBP SDA;
88. Rekomendasi perhitungan PNBP SDA;
89. Laporan hasil analisis data realisasi dan perkiraan realisasi PNBP (Outlook);
90. Rekomendasi dan analisis terkait monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan peraturan di bidang PNBP;
91. Laporan hasil analisis piutang PNBP;
92. Rekomendasi piutang yang masih outstanding;
93. Laporan hasil analisis penyelesaian kewajiban pemerintah yang masih outstanding;
94. Rekomendasi penyelesaian kewajiban pemerintah yang masih outstanding;
95. Rekomendasi Laporan hasil analisis Pemeriksaan di bidang PNBP;
96. Konsep laporan tindak lanjut pemeriksaan di bidang PNBP;
97. Rekomendasi verifikasi dan/atau pemeriksaan atas perhitungan PNBP (self assessment);
98. Rekomendasi atas laporan hasil analisis data terkait pelaksanaan pengelolaan PNBP;
99. Laporan hasil analisis tagihan kewajiban pemerintah sektor Migas, panas bumi, dan subsidi;
100. Laporan hasil analisis data terkait pemindahbukuan PNBP sektor migas dan panas bumi;
101. Daftar inventaris data/masalah kebijakan sistem penganggaran;
102. Laporan hasil analisis kebijakan sistem penganggaran;
103. Rekomendasi kebijakan sistem penganggaran;
104. Daftar inventarisasi data/masalah pelaksanaan Standar Biaya;
105. Rekomendasi Standar Biaya;
106. Daftar inventarisasi data/masalah pelaksanaan Monitoring dan evaluasi;
107. Rekomendasi hasil monitoring dan evaluasi;
108. Daftar inventarisasi data/masalah;
109. Rekomendasi;
110. Rekomendasi atas kebijakan/peraturan penganggaran;
111. Laporan identifikasi permasalahan;
112. Laporan hasil kajian;
113. Laporan hasil diseminasi;
114. Laporan hasil kajian awal;
115. Kertas kerja hasil assessment;
116. Hasil scoring jabatan;
117. Laporan hasil kajian lanjutan;
118. Rekomendasi besaran;
119. Hasil rekomendasi atas kebijakan remunerasi;
120. Daftar masalah;
121. Hasil pengumpulan data, bahan, dan referensi;
122. Laporan hasil analisis;
123. Rekomendasi hasil telaahan dan kajian;
124. Bahan paparan/pidato Direktur Jenderal Anggaran, Menteri Keuangan atau PRESIDEN RI;
125. Laporan hasil analisis kebutuhan;
126. Bahan bimbingan teknis penganggaran; dan
127. Laporan bimbingan teknis penganggaran.
d. Analis Anggaran Utama/Ahli Utama, meliputi:
1. Laporan hasil analisis arah kebijakan fiskal dan prioritas pembangunan nasional;
2. Rekomendasi tingkat 4 arah kebijakan fiskal dan prioritas pembangunan nasional;
3. Hasil pengujian parameter asumsi dasar ekonomi makro hasil exercise;
4. Rekomendasi tingkat 4 asumsi dasar ekonomi makro
5. Proyeksi perhitungan (exercise) RAPBN;
6. Hasil pengujian parameter perhitungan RAPBN hasil exercise;
7. Rekomendasi tingkat 4 usulan kebijakan dan proyeksi perhitungan (exercise) RAPBN;
8. Rekomendasi tingkat 4 Postur RAPBN dalam bentuk I-Account;
9. Hasil kajian atas dampak kebijakan fiskal dan ekonomi makro terhadap APBN;
10. Rekomendasi penyusunan RAPBN-P;
11. Rekomendasi tingkat 4 sumbangan bahan penyusunan KEM & PPKF;
12. Rekomendasi tingkat 4 materi pengaturan dalam RUU APBN/APBN-P;
13. Hasil pengujian Model Perencanaan APBN/Model Fiskal/Model Dampak APBN;
14. Rekomendasi Model Perencanaan APBN/Model Fiskal/ Model Dampak APBN;
15. Policy paper di bidang asumsi makro/pendapatan negara/belanja negara/pembiayaan anggaran;
16. Rekomendasi bahan penyusunan RAPBN/RAPBN-P;
17. Rekomendasi tindak lanjut;
18. Laporan monitoring dan evaluasi kebijakan strategis di bidang penganggaran;
19. Rekomendasi kebijakan pengelolaan PNBP;
20. Rekomendasi kebijakan dispensasi pengelolaan PNBP
21. Rekomendasi usulan target penerimaan dan pagu penggunaan PNBP secara nasional;
22. Rekomendasi perkiraan realisasi dan perkiraan realisasi PNBP (Outlook);
23. Rekomendasi penyelesaian kewajiban perintah sektor Migas, panas bumi, dan subsidi;
24. Rekomendasi terkait pemindahbukuan PNBP sektor migas dan panas bumi;
25. Laporan hasil analisis;
26. Rekomendasi hasil telaahan dan kajian;
27. Bahan paparan/pidato Direktur Jenderal Anggaran, Menteri Keuangan atau PRESIDEN RI;
28. Laporan hasil analisis kebutuhan;
29. Bahan bimbingan teknis penganggaran; dan
30. Laporan bimbingan teknis penganggaran.
(1) Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Analis Anggaran terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi penganggaran, unsur kepegawaian, dan pejabat fungsional Analis Anggaran.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Analis Anggaran sebagai berikut:
a. seorang Ketua merangkap anggota;
b. seorang Sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(3) Ketua Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Analis Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau pejabat fungsional Analis Anggaran Madya/Ahli Madya.
(4) Sekretaris Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Analis Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, harus berasal dari unsur kepegawaian pada instansi masing-masing.
(5) Anggota Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Analis Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, paling sedikit 2 (dua) orang dari pejabat fungsional Analis Anggaran.
(6) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Analis Anggaran, yaitu:
a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Analis Anggaran yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai kinerja pejabat fungsional Analis Anggaran; dan
c. aktif melakukan penilaian.
(7) Apabila jumlah anggota Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Analis Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dipenuhi dari pejabat fungsional Analis Anggaran, maka anggota Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Analis Anggaran dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai kinerja Analis Anggaran.
(8) Pembentukan dan susunan Anggota Tim Penilai ditetapkan oleh:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi penganggaran pada Kementerian Keuangan untuk Tim Penilai Pusat;
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi penganggaran pada Kementerian Keuangan untuk Tim Penilai Unit Kerja;dan
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi penganggaran pada Instansi Pusat di luar Kementerian Keuangan untuk Tim Penilai Instansi.
(1) Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Analis Anggaran terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi penganggaran, unsur kepegawaian, dan pejabat fungsional Analis Anggaran.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Analis Anggaran sebagai berikut:
a. seorang Ketua merangkap anggota;
b. seorang Sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(3) Ketua Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Analis Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau pejabat fungsional Analis Anggaran Madya/Ahli Madya.
(4) Sekretaris Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Analis Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, harus berasal dari unsur kepegawaian pada instansi masing-masing.
(5) Anggota Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Analis Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, paling sedikit 2 (dua) orang dari pejabat fungsional Analis Anggaran.
(6) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Analis Anggaran, yaitu:
a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Analis Anggaran yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai kinerja pejabat fungsional Analis Anggaran; dan
c. aktif melakukan penilaian.
(7) Apabila jumlah anggota Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Analis Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dipenuhi dari pejabat fungsional Analis Anggaran, maka anggota Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Analis Anggaran dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai kinerja Analis Anggaran.
(8) Pembentukan dan susunan Anggota Tim Penilai ditetapkan oleh:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi penganggaran pada Kementerian Keuangan untuk Tim Penilai Pusat;
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi penganggaran pada Kementerian Keuangan untuk Tim Penilai Unit Kerja;dan
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi penganggaran pada Instansi Pusat di luar Kementerian Keuangan untuk Tim Penilai Instansi.