Correct Article 25
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara
Current Text
(1) Rencana Suksesi (succession plan) memuat nama- nama Suksesor dalam kelompok Rencana Suksesi, urutan penempatan Suksesor dalam Jabatan Target, dan proyeksi penempatan (posisi dan waktu).
(2) Rencana Suksesi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun berdasarkan hasil pemetaan Talenta dengan memperhatikan Jabatan Target dan informasi lowongan jabatan di seluruh Instansi Pemerintah dalam Sistem Informasi ASN.
(3) Pejabat Pembina Kepegawaian setiap Instansi Pemerintah MENETAPKAN Rencana Suksesi di lingkungan instansinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1).
(4) Menteri MENETAPKAN Rencana Suksesi di lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah berdasarkan kelompok Rencana Suksesi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5).
19. Ketentuan ayat (2) Pasal 27 diubah, sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
