Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Terhadap kandidat talenta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, dilakukan identifikasi, penilaian, dan pemetaan Talenta melalui: a. Pemeringkatan Kinerja dalam kategori status kinerja pegawai yang terdiri atas: 1. di atas ekspektasi; 2. sesuai ekspektasi, dan 3. di bawah ekspektasi; dan b. penentuan tingkatan Potensial dalam kategori tinggi, menengah dan rendah meliputi hasil penilaian Kompetensi, penilaian potensi, dan rekam jejak. (2) Identifikasi, penilaian, dan pemetaan Talenta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui metode pengujian, pengukuran, dan/atau pemeringkatan yang terdiri atas: a. Pemeringkatan Kinerja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan selama melaksanakan tugas jabatan yang terdistribusi dalam unit dan/atau instansi yang dinilai sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang mengatur tentang pengelolaan Kinerja pegawai; b. penilaian Kompetensi dan potensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan melalui metode asesmen terpadu (assessment centre); c. penilaian Kompetensi mencakup pengukuran Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dilakukan secara objektif; d. penilaian potensi mencakup pengukuran kemampuan intelektual, kemampuan interpersonal, kesadaran diri (self awareness), kemampuan berpikir kritis dan strategis (critical and strategic thinking), kemampuan menyelesaikan permasalahan (problem solving), kecerdasan emosional (emotional quotient), kemampuan belajar cepat dan mengembangkan diri (growth mindset), serta motivasi dan komitmen (grit) Talenta; dan/atau e. rekam jejak meliputi: 1. pendidikan formal; 2. pelatihan; 3. pengalaman dalam jabatan; 4. integritas; dan 5. morallitas. (3) Pelaksanaan metode asesmen terpadu (assessment centre) sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf b dengan metode komprehensif dilaksanakan bagi pegawai yang menduduki jabatan pimpinan tinggi. (4) Pelaksanaan metode asesmen terpadu (assessment centre) sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf b dengan metode sederhana dilaksanakan bagi pegawai yang menduduki selain jabatan pimpinan tinggi. (5) Metode sederhana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan melalui analisis kasus dan/atau wawancara berbasis Kompetensi. 15. Ketentuan ayat (2) Pasal 18 diubah, sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction