Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kandidat Talenta berasal dari ASN, termasuk Calon PNS dan PPPK. 14. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction