Correct Article 15
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara
Current Text
(1) Berdasarkan analisis kebutuhan Talenta, setiap instansi menyusun strategi Akuisisi Talenta dengan menentukan seluruh/sebagian pilihan sebagai berikut:
a. membangun Talenta internal instansi;
b. merekrut Talenta baru (Calon PNS dan/atau PPPK);
c. mutasi dan/atau promosi Talenta antarinstansi;
dan/atau
d. penugasan Talenta.
(2) Pejabat Pembina Kepegawaian setiap Instansi Pemerintah MENETAPKAN strategi Akuisisi Talenta sebagai dasar dalam identifikasi, penilaian dan pemetaan Talenta di lingkungan instansinya.
(3) Komite Talenta ASN Nasional MENETAPKAN strategi Akuisisi Talenta sebagai dasar dalam identifikasi, penilaian dan pemetaan Talenta secara nasional.
(4) Perekrutan Talenta baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dalam hal tidak terpenuhi kebutuhan Talenta dari strategi akuisisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d.
13. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
