Correct Article 14
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara
Current Text
(1) Analisis kebutuhan Talenta merupakan tahapan penghitungan jumlah kebutuhan Talenta yang akan dikelola dalam Manajemen Talenta untuk memenuhi kebutuhan Jabatan Target yang didasarkan pada rencana pembangunan jangka menengah dan jangka panjang nasional maupun instansional yang terjabar dalam visi, misi, tujuan dan sasaran, serta strategi.
(2) Setiap Komite Talenta ASN Instansi menyusun analisis kebutuhan Talenta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan tugas dan fungsi, serta Jabatan Target.
(3) Komite Talenta ASN Nasional menyusun analisis kebutuhan Talenta sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sesuai dengan Jabatan Target yang ditetapkan dengan mengacu pada prioritas pembangunan nasional.
(4) Penyusunan Analisis kebutuhan Talenta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui:
a. Identifikasi Jabatan Target dengan mengacu pada prioritas pembangunan nasional maupun instansional dan potensi kewilayahan;
b. memetakan jumlah Jabatan Target dengan jumlah Talenta yaitu untuk 1 (satu) Jabatan Target paling sedikit terdapat 3 (tiga) kandidat Talenta; dan
c. menentukan 3 (tiga) calon Talenta yang berasal dari unit Jabatan Target dan/atau unit lain.
12. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
