Correct Article 9
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara
Current Text
(1) Penyelenggaraan Manajemen Talenta ASN Instansi dan Nasional untuk PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b meliputi:
a. Akuisisi Talenta;
b. Pengembangan Talenta;
c. Retensi Talenta;
d. Penempatan Talenta; dan
e. pemantauan dan evaluasi.
(2) Dalam hal penyelenggaraan Manajemen Talenta ASN Instansi untuk PPPK meliputi:
a. Akuisisi Talenta; dan
b. pemantauan dan evaluasi.
7. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
