Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan Manajemen Talenta ASN Instansi dan Nasional untuk PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b meliputi: a. Akuisisi Talenta; b. Pengembangan Talenta; c. Retensi Talenta; d. Penempatan Talenta; dan e. pemantauan dan evaluasi. (2) Dalam hal penyelenggaraan Manajemen Talenta ASN Instansi untuk PPPK meliputi: a. Akuisisi Talenta; dan b. pemantauan dan evaluasi. 7. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction