Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8G

PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Komite Talenta ASN Instansi menggunakan profil talenta sebagai salah satu bahan pertimbangan objektif dalam penyelenggaraan manajemen talenta berdasarkan prinsip meritokrasi. (2) Profil talenta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kumpulan informasi kepegawaian dari setiap talenta ASN paling sedikit terdiri atas: a. data pegawai ASN, meliputi: 1. nama pegawai ASN dan gelar; 2. nomor Induk Pegawai; 3. jabatan dan kelas jabatan; 4. tempat tanggal lahir dan usia; 5. tanggal melaksanakan tugas sebagai Calon PNS; dan 6. tanggal melaksanakan tugas sebagai ASN. b. riwayat pendidikan; c. rekam jejak jabatan yang meliputi: 1. riwayat jabatan dan masa kerja jabatan; 2. pencapaian dan prestasi; 3. penugasan dalam tim kerja; 4. Pemeringkatan Kinerja; 5. sanksi. d. riwayat Kotak Manajemen Talenta; e. riwayat kompetensi yang meliputi: 1. penilaian kompetensi dan penilaian potensi; 2. rencana pengembangan individu; 3. riwayat pengembangan kompetensi; dan 4. riwayat pemenuhan Standar Kompetensi Jabatan; f. riwayat hasil Penilaian Kinerja paling singkat 1 (satu) tahun terakhir; g. rencana pengembangan karir individu baik jabatan maupun bidang kerja; dan h. riwayat organisasi. (3) Talenta melakukan pemutakhiran data profil secara mandiri dan berkala. 6. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction