Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8F

PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam pelaksanaan tugasnya, Komite Talenta ASN Instansi dibantu oleh sekretariat komite. (2) Sekretariat komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan teknis dan administrasi pelaksanaan Manajemen Talenta. (3) Sekretariat komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani bidang kepegawaian di Instansi Pemerintah. (4) Sekretariat komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas unsur dari unit kerja yang menangani bidang: a. kepegawaian; b. organisasi dan tata laksana; dan c. pengembangan sumber daya manusia. (5) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. penyiapan data Pemeringkatan Kinerja tahunan pegawai dan data kepegawaian lain yang dibutuhkan oleh Komite Talenta ASN Instansi; b. pengelolaan dan pemutakhirkan data profil Talenta; c. penyiapan dukungan administrasi penetapan pembentukan Komite Talenta ASN Instansi, kelompok Rencana Suksesi, rencana Penempatan Talenta PNS, rencana Pengembangan Talenta PNS, dan rencana Akuisisi Talenta yang akan ditetapkan oleh PPK; d. pengidentifikasian dan penginformasian jabatan yang lowong dan yang akan lowong; e. penginformasiaan jabatan yang lowong dan yang akan lowong ke dalam sistem informasi ASN; f. pemfasilitasian pelaksanaan rencana Penempatan Talenta PNS, rencana Pengembangan Talenta PNS, dan rencana Akuisisi Talenta; g. pemberian dukungan pelayanan Uji Kompetensi yang dibutuhkan Komite Talenta ASN Instansi; h. pemberian dukungan informasi profil talenta baik dari internal Instansi Pemerintah maupun profil talenta dari Rencana Suksesi Instansi Pemerintah lain; dan i. pemberian layanan dan dukungan teknis lain kepada Komite Talenta ASN Instansi.
Your Correction