Correct Article 8E
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara
Current Text
Dalam hal rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8D ayat (3) huruf c dan huruf d tidak dilaksanakan oleh PPK maka akan dipertimbangkan sebagai faktor koreksi dalam pengukuran penerapan Sistem Merit.
Your Correction
