Correct Article 8D
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara
Current Text
Pelaksanaan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian yang dilaksanakan oleh Komite Talenta ASN tingkat Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. jabatan pimpinan tinggi pratama;
b. jabatan administrator;
c. jabatan pengawas;
d. jabatan fungsional selain jabatan fungsional ahli utama; dan
e. jabatan pelaksana.
Your Correction
