Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8D

PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksanaan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian yang dilaksanakan oleh Komite Talenta ASN tingkat Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. jabatan pimpinan tinggi pratama; b. jabatan administrator; c. jabatan pengawas; d. jabatan fungsional selain jabatan fungsional ahli utama; dan e. jabatan pelaksana.
Your Correction