Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8C

PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Komite Talenta ASN Instansi terdiri atas: a. Komite Talenta ASN kementerian/lembaga; b. Komite Talenta ASN pemerintah daerah provinsi; dan c. Komite Talenta ASN pemerintah daerah kabupaten/kota. (2) Komite Talenta ASN Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. melakukan verifikasi Pemeringkatan Kinerja tahunan pegawai dan tingkatan Potensial; b. MENETAPKAN Kotak Manajemen Talenta untuk seluruh jenjang jabatan; c. merekomendasikan pegawai yang memenuhi persyaratan untuk masuk dalam kelompok Rencana Suksesi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian; d. merekomendasikan rencana Penempatan Talenta PNS, rencana Pengembangan Talenta PNS, dan rencana Akuisisi Talenta ASN kepada Pejabat Pembina Kepegawaian; dan e. merekomendasikan hasil evaluasi pelaksanaan Penempatan Talenta PNS, rencana Pengembangan Talenta PNS, dan rencana Akuisisi Talenta ASN. (3) Verifikasi sebagaimana dimaksud ayat (3) huruf a dilakukan paling sedikit melalui: a. Asesmen; b. Ujian tertulis; c. Wawancara; d. Presentasi; dan/atau e. rekam jejak. (4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dan huruf d wajib dilaksanakan oleh PPK. (5) Dalam hal PPK tidak melaksanakan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dan huruf d dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Pejabat Pembina Kepegawaian MENETAPKAN rekomendasi yang diusulkan oleh Komite Talenta ASN Instansi yang mencakup: a. kelompok Rencana Suksesi; b. Penempatan Talenta PNS; c. rencana Pengembangan Talenta PNS; dan d. rencana Akuisisi Talenta ASN. (7) Kelompok Rencana Suksesi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dilaksanakan dan ditetapkan setiap tahun. (8) Penempatan Talenta PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, rencana Pengembangan Talenta PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c, dan rencana Akuisisi Talenta ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d ditetapkan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
Your Correction