Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8A

PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Komite Talenta ASN Instansi diusulkan oleh Pejabat Yang Berwenang kepada Pejabat Pembina Kepegawaian. (2) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pembina Kepegawaian MENETAPKAN Komite Talenta ASN Instansi.
Your Correction