Correct Article 8
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara
Current Text
(1) Instansi Pemerintah wajib menyelenggarakan Manajemen Talenta ASN Instansi berdasarkan analisis kebutuhan yang mengacu pada pencapaian visi, misi, tujuan, dan sasaran, serta, strategi organisasi guna mewujudkan prioritas pembangunan nasional.
(2) Penyelenggaraan Manajemen Talenta ASN Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Komite Talenta ASN Instansi.
(3) Manajemen Talenta ASN Instansi diatur dalam:
a. peraturan menteri/lembaga, untuk Instansi Pusat; atau
b. peraturan kepala daerah, untuk Instansi Daerah.
5. Diantara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 7 (tujuh) pasal yakni Pasal 8A, Pasal 8B, Pasal 8C, Pasal 8D, Pasal 8E, Pasal 8F, dan Pasal 8G yang berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
