Correct Article 13
PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Perencana
Current Text
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perencana ditetapkan oleh PPK atas usulan PyB, bagi:
a. Jabatan Fungsional Perencana Ahli Madya;
b. Jabatan Fungsional Perencana Ahli Muda; dan
c. Jabatan Fungsional Perencana Ahli Pertama.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perencana Ahli Utama ditetapkan oleh PRESIDEN atas usulan PPK setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara dan penetapan kebutuhan dari Menteri.
(3) Tata cara pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perencana dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
