Correct Article 6
PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Perencana
Current Text
Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Perencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
