Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Perencana

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jabatan Fungsional Perencana merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Perencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Perencana Ahli Pertama; b. Perencana Ahli Muda; c. Perencana Ahli Madya; dan d. Perencana Ahli Utama.
Your Correction