Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Perencana

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Perencana yang difasilitasi oleh instansi pembina dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Your Correction