Correct Article 20
PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Perencana
Current Text
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Perencana Ahli Utama yang belum memperoleh ijazah magister tetap dapat melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Perencana sesuai dengan jenjang jabatannya.
(2) Perencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperoleh ijazah magister paling lama 4 (empat) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
(3) Dalam hal Perencana tidak memenuhi kualifikasi pendidikan sampai dengan batas waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Perencana diberhentikan dari Jabatan Fungsionalnya.
Your Correction
