Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Perencana

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Instansi pembina Jabatan Fungsional Perencana yaitu kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perencanaan pembangunan nasional/badan yang melaksanakan tugas perencanaan pembangunan nasional. (2) Instansi pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas sebagai berikut: a. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Perencana; b. menyusun standar kompetensi Jabatan Fungsional Perencana; c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Perencana; d. menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja Perencana; e. menyusun pedoman penulisan karya tulis/karya ilmiah yang bersifat inovatif di bidang tugas Jabatan Fungsional Perencana; f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional Perencana; g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Perencana; h. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan; i. menyelenggarakan uji kompetensi Jabatan Fungsional Perencana; j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Perencana; k. melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Perencana; l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Perencana; m. memfasilitasi pelaksanaan tugas pokok Jabatan Fungsional Perencana; n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Perencana; o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Perencana; p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara; q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Perencana di seluruh Instansi Pemerintah yang menggunakan Jabatan Fungsional Perencana; r. melakukan koordinasi dengan instansi pengguna dalam rangka pembinaan karier Perencana; dan s. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan. (3) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dapat dilakukan oleh Instansi Pemerintah pengguna Jabatan Fungsional Perencana setelah mendapat akreditasi dari instansi pembina sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pelaksanaan tugas dan pelaporan hasil pembinaan Jabatan Fungsional Perencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction