Correct Article 7
PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Perencana
Current Text
(1) Tugas Jabatan Fungsional Perencana adalah melaksanakan teknis kebijakan perencanaan pembangunan.
(2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ruang lingkup kegiatan meliputi identifikasi masalah/isu strategis rencana pembangunan, penyusunan kebijakan rencana pembangunan, penyusunan adopsi dan legitimasi rencana pembangunan, pelaksanaan rencana pembangunan, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan.
(3) Ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk setiap jenjang jabatan, meliputi:
a. Perencana Ahli Pertama menyiapkan data dan dokumen pendukung lain untuk penyusunan dokumen dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan tahunan;
b. Perencana Ahli Muda menyusun rencana pelaksanaan kebijakan, rencana, dan program, kegiatan sektoral, lintas sektor, dan regional serta anggaran pembangunan strategis jangka pendek;
c. Perencana Ahli Madya menyusun, mengendalikan dan memantau rencana pelaksanaan kebijakan, rencana, dan program serta menyusun disain instrumen dan arahan pelaksanaan evaluasi rencana pembangunan jangka menengah; dan
d. Perencana Ahli Utama menyusun perencanaan kebijakan strategis/ program jangka panjang, perencanaan kebijakan/program strategis makro, rencana pembangunan regional, mendisain program kawasan, serta melakukan telaahan lingkup makro/lintas sektoral/kawasan dalam berbagai forum musyawarah.
(4) Selain ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Perencana dapat diberikan tugas lainnya.
(5) Tugas, ruang lingkup kegiatan, dan tugas lainnya dilaksanakan untuk memenuhi ekspektasi pimpinan pada instansi pengguna dalam rangka pencapaian target organisasi.
(6) Ekspektasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) ditetapkan berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Dalam hal melaksanakan tugas, ruang lingkup kegiatan, dan tugas lainnya Perencana membutuhkan keahlian tertentu, Perencana harus memiliki sertifikat keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
