Article I
Beberapa ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Peneliti (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1224) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf d diubah sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut: