Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS, dan pembinaan manajemen PNS di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
5. Jabatan Fungsional Widyabasa adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengembangan, pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra.
6. Pejabat Fungsional Widyabasa yang selanjutnya disebut Widyabasa adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan pengembangan,
pembinaan, dan pelindungan Bahasa dan Sastra.
7. Bahasa dan Sastra adalah Bahasa INDONESIA dan Bahasa Daerah serta Sastra INDONESIA dan Sastra Daerah.
8. Bahasa INDONESIA adalah bahasa resmi nasional yang digunakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
9. Bahasa Daerah adalah bahasa yang digunakan secara turun-temurun oleh warga negara INDONESIA di daerah- daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
10. Sastra INDONESIA adalah karya kreatif yang berisi pemikiran, pengalaman, dan penghayatan atas kehidupan yang diungkap secara estetis dalam Bahasa INDONESIA dan tinjauan kritis atas karya sastra.
11. Sastra Daerah adalah karya kreatif yang berisi pemikiran, pengalaman, dan penghayatan atas kehidupan yang diungkap secara estetis dalam Bahasa Daerah, tinjauan kritis atas karya sastra dalam Bahasa Daerah, atau tinjauan kritis atas karya sastra daerah.
12. Pengembangan Bahasa adalah upaya memodernkan bahasa melalui pemerkayaan kosakata, pemantapan dan Pembakuan sistem bahasa, pengembangan laras bahasa, serta mengupayakan peningkatan fungsi Bahasa INDONESIA sebagai bahasa internasional.
13. Pembinaan Bahasa adalah upaya meningkatkan mutu penggunaan bahasa melalui pembelajaran bahasa di semua jenis dan jenjang pendidikan serta pemasyarakatan bahasa ke berbagai lapisan masyarakat.
14. Pelindungan Bahasa adalah upaya menjaga dan memelihara kelestarian bahasa melalui penelitian, pengembangan, pembinaan, dan pengajarannya.
15. Pembakuan adalah proses, cara, dan perbuatan menentukan aturan bahasa yang diwujudkan dalam bentuk kaidah bahasa.
16. Kodifikasi adalah pencatatan norma yang telah dihasilkan oleh Pembakuan dalam bentuk seperti tata bahasa, pedoman lafal, pedoman ejaan, pedoman pembentukan istilah, dan kamus.
17. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS setiap tahun.
18. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Widyabasa dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
19. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Widyabasa sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan.
20. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat dan/atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Widyabasa.
21. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Widyabasa yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit dan bertugas mengevaluasi keselarasan Hasil Kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja Widyabasa dalam bentuk Angka Kredit Widyabasa.
22. Standar Kompetensi Widyabasa yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang PNS dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Widyabasa.
23. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dari Widyabasa dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan.
24. Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Widyabasa sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Widyabasa.
25. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh Widyabasa sebagai prasyarat pencapaian Hasil Kerja.
26. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Widyabasa baik perorangan atau kelompok di bidang Kebahasaan dan Kesastraan.
27. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
28. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Widyabasa yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
29. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
BAB II
KEDUDUKAN, TANGGUNG JAWAB, DAN KLASIFIKASI/RUMPUN JABATAN
(1) Widyabasa berkedudukan sebagai pelaksana teknis untuk melaksanakan pengembangan, pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra pada Instansi Pemerintah.
(2) Widyabasa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Widyabasa.
(3) Kedudukan Widyabasa sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 3
Jabatan Fungsional Widyabasa merupakan jabatan karier PNS.
Article 4
Jabatan Fungsional Widyabasa termasuk dalam klasifikasi/rumpun jabatan pendidikan lainnya.
(1) Widyabasa berkedudukan sebagai pelaksana teknis untuk melaksanakan pengembangan, pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra pada Instansi Pemerintah.
(2) Widyabasa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Widyabasa.
(3) Kedudukan Widyabasa sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 3
Jabatan Fungsional Widyabasa merupakan jabatan karier PNS.
(1) Jabatan Fungsional Widyabasa merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Widyabasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Widyabasa Ahli Pertama;
b. Widyabasa Ahli Muda;
c. Widyabasa Ahli Madya; dan
d. Widyabasa Ahli Utama.
(3) Jenjang pangkat untuk masing-masing Jabatan Fungsional Widyabasa sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB IV
TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
(1) Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Widyabasa yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas
a. Pengembangan Bahasa dan sastra;
b. Pembinaan Bahasa dan sastra; dan
c. Pelindungan Bahasa dan sastra.
(2) Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Pengembangan Bahasa dan Sastra meliputi:
1. Pembakuan dan Kodifikasi;
2. penyusunan materi;
3. penyusunan desain dan pedoman teknis; dan
4. penganalisisan materi;
b. Pembinaan Bahasa dan Sastra meliputi:
1. fasilitasi teknis; dan
2. pemetaan kebutuhan; dan
c. Pelindungan Bahasa dan Sastra meliputi:
1. penyusunan model; dan
2. pemetaan dan registrasi.
Article 8
Article 9
Article 10
Dalam hal unit kerja tidak terdapat Widyabasa yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Widyabasa yang berada 1 (satu) tingkat di atas atau 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Article 11
(1) Penilaian Angka Kredit atas hasil penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan sebagai berikut:
a. Widyabasa yang melaksanakan tugas pengembangan, pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra yang berada 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan
b. Widyabasa yang melaksanakan tugas pengembangan, pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra yang berada 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 100% (seratus persen) dengan Angka Kredit dari setiap butir kegiatan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Widyabasa yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas
a. Pengembangan Bahasa dan sastra;
b. Pembinaan Bahasa dan sastra; dan
c. Pelindungan Bahasa dan sastra.
(2) Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Pengembangan Bahasa dan Sastra meliputi:
1. Pembakuan dan Kodifikasi;
2. penyusunan materi;
3. penyusunan desain dan pedoman teknis; dan
4. penganalisisan materi;
b. Pembinaan Bahasa dan Sastra meliputi:
1. fasilitasi teknis; dan
2. pemetaan kebutuhan; dan
c. Pelindungan Bahasa dan Sastra meliputi:
1. penyusunan model; dan
2. pemetaan dan registrasi.
(1) Uraian kegiatan Widyabasa sesuai dengan jenjang jabatannya ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Widyabasa Ahli Pertama, meliputi:
1. mengidentifikasi materi Pembakuan dan Kodifikasi bahasa dan sastra;
2. menyusun sistem fonologi atau morfologi Bahasa Daerah;
3. mengolah data korpus;
4. menyusun entri kamus;
5. memadankan istilah;
6. memetakan topik dan bahan penyusunan soal dari berbagai sumber;
7. mengidentifikasi objek pengendalian penggunaan Bahasa INDONESIA;
8. mengidentifikasi kebutuhan pedoman kesastraan di masyarakat;
9. mengidentifikasi materi pedoman atau bahan bacaan kebahasaan dan kesastraan;
10. menyusun rencana peningkatan kompetensi pengajar Bahasa INDONESIA bagi penutur asing;
11. merancang silabus materi pembelajaran bahasa INDONESIA bagi penutur asing;
12. merancang rencana pembelajaran bahasa INDONESIA bagi penutur asing;
13. melakukan penyuluhan sastra secara tidak langsung;
14. memverifikasi data penggunaan bahasa untuk penyuluhan atau penyuntingan bahasa INDONESIA;
15. melakukan bimbingan pelaksanaan kemahiran berbahasa INDONESIA, baik secara lisan maupun tulis;
16. menganalisis kebutuhan fasilitasi pembelajaran bahasa INDONESIA bagi penutur asing;
17. melakukan analisis kebutuhan pengujian kemahiran berbahasa INDONESIA;
18. menganalisis kebutuhan materi Pembinaan Bahasa dan Sastra;
19. menganalisis kebutuhan materi pembelajaran Bahasa INDONESIA bagi penutur asing;
20. menginventarisasi kebutuhan penyuluhan atau penyuntingan Bahasa INDONESIA;
21. menginventarisasi kebutuhan pelayanan ahli bahasa;
22. mengidentifikasi kebutuhan kritik sastra bagi masyarakat;
23. mentranskripsi sastra lisan berbahasa daerah;
24. mentransliterasi manuskrip/naskah kuno;
25. mendeskripsikan sastra lisan berbahasa daerah;
26. melakukan digitalisasi manuskrip/naskah kuno;
27. melakukan katalogisasi manuskrip/naskah kuno;
28. melakukan pendokumentasian sastra lisan berbahasa daerah;
29. meregistrasi hasil Pelindungan Bahasa Daerah;
30. meregistrasi hasil pelindungan Sastra Daerah;
dan
31. mengidentifikasi objek Pelindungan Bahasa dan Sastra daerah;
b. Widyabasa Ahli Muda, meliputi:
1. memvalidasi data korpus;
2. menyunting usulan entri kamus dan thesaurus;
3. menyusun pola entri, entri model, dan taksonomi istilah bidang ilmu;
4. menyusun artikel thesaurus;
5. menyusun materi Pembakuan dan Kodifikasi Bahasa dan Sastra;
6. menyusun sistem sintaksis Bahasa Daerah;
7. menyusun materi Kodifikasi sastra;
8. menyusun materi kritik sastra;
9. menyusun materi sosialisasi atau diseminasi pengujian kemahiran berbahasa INDONESIA;
10. menyusun bahan bacaan kebahasaan dan kesastraan;
11. menyusun materi Pembinaan Bahasa dan Sastra;
12. menyusun materi peningkatan kompetensi pengajar Bahasa INDONESIA bagi penutur asing;
13. menyusun materi pembelajaran Bahasa INDONESIA bagi penutur asing;
14. menyusun soal kemahiran berbahasa INDONESIA dalam bentuk teks tulis atau lisan;
15. menyusun pedoman teknis fasilitasi pembelajaran Bahasa INDONESIA bagi penutur asing;
16. melakukan penyuluhan Bahasa dan Sastra;
17. melakukan penyuntingan Bahasa INDONESIA untuk naskah umum;
18. memberikan layanan ahli bahasa berdampak lokal/setempat;
19. melakukan fasilitasi pembelajaran Bahasa INDONESIA bagi penutur asing;
20. melakukan penilaian hasil uji kemahiran berbahasa;
21. melakukan bimbingan teknis kebahasaan dan kesastraan sasaran umum;
22. memetakan hasil uji kemahiran berbahasa INDONESIA berdasarkan karakteristik peserta uji atau berdasarkan wilayah;
23. menyusun instrumen pengendalian penggunaan Bahasa INDONESIA;
24. menyusun model pembelajaran Bahasa INDONESIA bagi penutur asing;
25. merancang model alih wahana Sastra Daerah;
26. menyusun instrumen Pelindungan Bahasa dan Sastra daerah; dan
27. merancang model aksi revitalisasi Bahasa dan Sastra daerah;
c. Widyabasa Ahli Madya, meliputi:
1. menyusun sistem ortografi Bahasa Daerah;
2. memvalidasi usulan entri kamus, ensiklopedia, artikel tesaurus, dan padanan istilah;
3. memverifikasi hasil Pembakuan;
4. memvalidasi naskah materi Pembinaan Bahasa dan Sastra;
5. menyusun bahan pembelajaran revitalisasi Bahasa dan Sastra daerah;
6. memvalidasi materi pembelajaran Bahasa INDONESIA bagi penutur asing;
7. merumuskan desain produk Kodifikasi Bahasa dan Sastra;
8. menyusun pedoman kebahasaan dan kesastraan;
9. merancang templat penyusunan soal kemahiran berbahasa INDONESIA;
10. merancang bentuk dan jenis penyuluhan sastra;
11. menelaah bahasa soal kemahiran berbahasa INDONESIA;
12. melakukan analisis kemahiran berbahasa INDONESIA;
13. melakukan analisis ilmiah penyusunan materi pembelajaran Bahasa INDONESIA bagi penutur asing;
14. menganalisis materi kritik sastra;
15. mengembangkan teknik pelaksanaan pengujian kemahiran berbahasa;
16. melakukan penyuluhan Bahasa INDONESIA tujuan khusus;
17. melakukan penyuntingan Bahasa INDONESIA untuk naskah khusus berdampak nasional;
18. memberikan layanan ahli bahasa berdampak sangat luas;
19. menyelia fasilitasi pembelajaran Bahasa INDONESIA bagi penutur asing;
20. melakukan bimbingan teknis kebahasaan dan kesastraan sasaran khusus;
21. melaksanakan revitalisasi Bahasa Daerah dan sastra lisan;
22. mengembangkan perencanaan dan desain produk leksikografi dan manajemen terminologi;
23. memvalidasi instrumen pengendalian penggunaan bahasa;
24. menganalisis hasil pengendalian penggunaan Bahasa INDONESIA; dan
25. mengukur daya hidup Bahasa dan Sastra daerah; dan
d. Widyabasa Ahli Utama, meliputi:
1. memvalidasi hasil Pembakuan;
2. mengevaluasi produk kebahasaan dan kesastraan;
3. menelaah materi soal uji kemahiran berbahasa INDONESIA;
4. menyusun materi peningkatan kemahiran berbahasa INDONESIA;
5. mengembangkan bahan bacaan kebahasaan dan kesastraan;
6. menyelaraskan naskah materi pembinaan dan pembelajaran Bahasa dan Sastra bagi penutur jati atau penutur asing;
7. menyusun rencana induk Pembakuan dan Kodifikasi Bahasa dan Sastra;
8. memutakhirkan pedoman kebahasaan dan kesastraan;
9. merancang bank soal kemahiran berbahasa INDONESIA;
10. menyusun standar kemahiran berbahasa
INDONESIA penutur Bahasa INDONESIA jati dan asing;
11. menyusun rencana induk kebahasaan dan kesastraan;
12. merumuskan rekomendasi arah dan kebijakan pengembangan, pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra daerah;
13. menyusun peta jalan penginternasionalan Bahasa INDONESIA;
14. menyusun desain tes, model pengujian, strategi pengujian, atau standar kemahiran berbahasa INDONESIA;
15. menyusun desain pengembangan materi pembelajaran Bahasa INDONESIA bagi penutur asing;
16. melakukan analisis terminologi dan metaleksikografi;
17. melaksanakan diseminasi kebahasaan dan kesastraan;
18. melaksanakan konsultasi teknis kebahasaan dan kesastraan;
19. mengembangkan desain penyuluhan dan penyuntingan Bahasa INDONESIA;
20. menyelia penyuluhan, penyuntingan, dan pelayanan kebahasaan dan kesastraan;
21. mengevaluasi layanan kebahasaan dan kesastraan; dan
22. memetakan Bahasa dan Sastra Daerah.
(2) Widyabasa yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian uraian kegiatan masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Widyabasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
Hasil Kerja tugas jabatan bagi Widyabasa sesuai dengan jenjang jabatan, sebagai berikut:
a. Widyabasa Ahli Pertama, meliputi:
1. dokumen Pembakuan dan Kodifikasi;
2. dokumen sistem fonologi atau morfologi Bahasa daerah;
3. dokumen data korpus;
4. entri kamus;
5. padanan istilah;
6. peta topik dan bahan soal;
7. dokumen objek pengendalian penggunaan Bahasa INDONESIA;
8. dokumen kebutuhan pedoman kesastraan;
9. dokumen pedoman atau bahan bacaan kebahasaan dan kesastraan;
10. dokumen rencana peningkatan kompetensi pengajar Bahasa INDONESIA bagi penutur asing;
11. dokumen silabus pembelajaran Bahasa INDONESIA bagi penutur asing;
12. dokumen rencana pembelajaran Bahasa INDONESIA bagi penutur asing;
13. laporan penyuluhan sastra secara tidak langsung;
14. dokumen verifikasi data penggunaan bahasa untuk penyuluhan atau penyuntingan Bahasa INDONESIA;
15. laporan bimbingan pelaksanaan kemahiran berbahasa INDONESIA, baik secara lisan maupun tulis;
16. dokumen analisis kebutuhan fasilitasi pembelajaran Bahasa INDONESIA bagi penutur asing;
17. dokumen analisis kebutuhan pengujian kemahiran berbahasa INDONESIA;
18. dokumen analisis kebutuhan materi Pembinaan Bahasa dan Sastra;
19. dokumen analisis kebutuhan materi pembelajaran Bahasa INDONESIA bagi penutur asing;
20. dokumen kebutuhan penyuluhan atau penyuntingan bahasa INDONESIA;
21. dokumen kebutuhan pelayanan ahli bahasa;
22. dokumen kebutuhan kritik sastra;
23. dokumen transkripsi sastra lisan;
24. dokumen transliterasi manuskrip/naskah kuno;
25. dokumen sastra lisan berbahasa daerah;
26. dokumen digitalisasi manuskrip/naskah kuno;
27. katalog manuskrip/naskah kuno;
28. laporan dokumentasi sastra lisan berbahasa daerah;
29. dokumen registrasi pelindungan Bahasa Daerah;
30. dokumen registrasi pelindungan Sastra Daerah; dan
31. laporan hasil identifikasi objek Pelindungan Bahasa dan Sastra daerah;
b. Widyabasa Ahli Muda, meliputi:
1. dokumen validasi data korpus;
2. entri kamus dan tesaurus;
3. pola entri, entri model, dan taksonomi istilah bidang ilmu;
4. artikel tesaurus;
5. dokumen materi Pembakuan dan Kodifikasi Bahasa dan Sastra;
6. dokumen sistem sintaksis Bahasa Daerah;
7. dokumen materi Kodifikasi sastra;
8. naskah materi kritik sastra;
9. dokumen materi sosialisasi atau diseminasi pengujian kemahiran berbahasa INDONESIA;
10. dokumen bahan bacaan kebahasaan dan kesastraan;
11. naskah materi Pembinaan Bahasa dan Sastra;
12. naskah materi peningkatan kompetensi pengajar Bahasa INDONESIA bagi penutur asing;
13. naskah materi pembelajaran Bahasa INDONESIA bagi
penutur asing;
14. paket soal kemahiran berbahasa INDONESIA dalam bentuk teks tulis atau lisan;
15. dokumen pedoman teknis fasilitasi pembelajaran Bahasa INDONESIA bagi penutur asing;
16. dokumen penyuluhan Bahasa dan Sastra;
17. naskah penyuntingan Bahasa INDONESIA untuk naskah umum;
18. dokumen layanan ahli bahasa berdampak lokal/setempat;
19. laporan fasilitasi pembelajaran Bahasa INDONESIA bagi penutur asing;
20. naskah penilaian hasil uji kemahiran berbahasa;
21. sertifikat/laporan bimbingan teknis kebahasaan dan kesastraan sasaran umum;
22. peta hasil uji kemahiran berbahasa INDONESIA berdasarkan karakteristik peserta uji atau berdasarkan wilayah;
23. instrumen pengendalian penggunaan Bahasa INDONESIA;
24. dokumen model pembelajaran Bahasa INDONESIA bagi penutur asing;
25. dokumen model alih wahana Sastra Daerah;
26. instrumen Pelindungan Bahasa dan Sastra daerah;
dan
27. rancangan model aksi revitalisasi Bahasa dan Sastra daerah;
c. Widyabasa Ahli Madya, meliputi:
1. dokumen sistem ortografi Bahasa Daerah;
2. entri kamus, ensiklopedia, artikel tesaurus, dan padanan istilah;
3. dokumen hasil Pembakuan;
4. naskah materi Pembinaan Bahasa dan Sastra;
5. dokumen bahan pembelajaran revitalisasi Bahasa dan Sastra daerah;
6. dokumen materi pembelajaran Bahasa INDONESIA bagi penutur asing;
7. dokumen desain produk Kodifikasi Bahasa dan Sastra;
8. naskah pedoman kebahasaan dan kesastraan;
9. naskah templat penyusunan soal kemahiran berbahasa INDONESIA;
10. dokumen bentuk dan jenis penyuluhan sastra;
11. dokumen soal kemahiran berbahasa INDONESIA;
12. naskah analisis kemahiran berbahasa INDONESIA;
13. laporan analisis ilmiah penyusunan materi pembelajaran Bahasa INDONESIA bagi penutur asing;
14. naskah materi kritik sastra;
15. dokumen teknik pelaksanaan pengujian kemahiran berbahasa;
16. dokumen penyuluhan Bahasa INDONESIA tujuan khusus;
17. naskah penyuntingan Bahasa INDONESIA untuk naskah khusus berdampak nasional;
18. dokumen layanan ahli bahasa berdampak sangat luas;
19. dokumen fasilitasi pembelajaran Bahasa INDONESIA bagi penutur asing;
20. sertifikat/laporan bimbingan teknis kebahasaan dan kesastraan sasaran khusus;
21. dokumen revitalisasi Bahasa Daerah dan sastra lisan;
22. dokumen perencanaan dan desain produk leksikografi dan manajemen terminologi;
23. instrumen pengendalian penggunaan bahasa;
24. laporan pengendalian penggunaan Bahasa INDONESIA; dan
25. dokumen daya hidup Bahasa dan Sastra daerah;
d. Widyabasa Ahli Utama, meliputi:
1. dokumen hasil Pembakuan;
2. dokumen produk kebahasaan dan kesastraan;
3. dokumen materi soal uji kemahiran berbahasa INDONESIA;
4. naskah materi peningkatan kemahiran berbahasa
INDONESIA;
5. dokumen bahan bacaan kebahasaan dan kesastraan;
6. naskah materi pembinaan dan pembelajaran Bahasa dan Sastra bagi penutur jati atau penutur asing;
7. dokumen rencana induk Pembakuan dan Kodifikasi Bahasa dan Sastra;
8. dokumen pedoman kebahasaan dan kesastraan;
9. dokumen bank soal kemahiran berbahasa INDONESIA;
10. naskah standar kemahiran berbahasa INDONESIA penutur Bahasa INDONESIA jati dan asing;
11. naskah rencana induk kebahasaan dan kesastraan;
12. dokumen rekomendasi arah dan kebijakan pengembangan, pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra daerah;
13. dokumen peta jalan penginternasionalan Bahasa INDONESIA;
14. dokumen desain tes, model pengujian, strategi pengujian, atau standar kemahiran berbahasa INDONESIA;
15. dokumen desain pengembangan materi pembelajaran Bahasa INDONESIA bagi penutur asing;
16. dokumen analisis terminologi dan metaleksikografi;
17. laporan diseminasi kebahasaan dan kesastraan;
18. laporan konsultasi teknis kebahasaan dan kesastraan;
19. model desain penyuluhan dan penyuntingan Bahasa INDONESIA;
20. dokumen penyuluhan, penyuntingan, dan pelayanan kebahasaan dan kesastraan;
21. dokumen layanan kebahasaan dan kesastraan; dan
22. dokumen peta Bahasa dan Sastra Daerah.
Article 10
Dalam hal unit kerja tidak terdapat Widyabasa yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Widyabasa yang berada 1 (satu) tingkat di atas atau 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Article 11
(1) Penilaian Angka Kredit atas hasil penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan sebagai berikut:
a. Widyabasa yang melaksanakan tugas pengembangan, pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra yang berada 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan
b. Widyabasa yang melaksanakan tugas pengembangan, pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra yang berada 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 100% (seratus persen) dengan Angka Kredit dari setiap butir kegiatan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Widyabasa adalah yang pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Widyabasa dapat dilakukan melalui:
a. pengangkataan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian; atau
d. promosi.
Article 14
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Widyabasa melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang bahasa, susastra atau sastra, pendidikan bahasa, lingustik, atau humaniora; dan
e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir bagi PNS.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Widyabasa dari calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Widyabasa.
(4) PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Widyabasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat wajib mengikuti dan lulus pelatihan fungsional Widyabasa.
(5) Widyabasa yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atasnya.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Widyabasa dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Widyabasa.
Article 15
Article 16
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Widyabasa melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat;
e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengembangan, pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra paling singkat 2 (dua) tahun; dan
f. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Widyabasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan pada jenjang jabatan yang akan diduduki.
Article 17
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Widyabasa melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 diberikan nilai Angka Kredit yang tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian.
(3) Tata cara pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Widyabasa melalui penyesuaian diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
Article 18
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Widyabasa melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan
c. memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.
Article 19
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Widyabasa melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilaksanakan untuk:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Widyabasa; atau
b. Widyabasa yang akan naik jenjang 1 (satu) tingkat lebih tinggi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Widyabasa melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan
profesi PNS; dan
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Widyabasa melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional Widyabasa yang akan diduduki.
(4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Widyabasa melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas Jabatan Fungsional Widyabasa.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Widyabasa melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Widyabasa adalah yang pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Widyabasa dapat dilakukan melalui:
a. pengangkataan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian; atau
d. promosi.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Widyabasa melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang bahasa, susastra atau sastra, pendidikan bahasa, lingustik, atau humaniora; dan
e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir bagi PNS.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Widyabasa dari calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Widyabasa.
(4) PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Widyabasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat wajib mengikuti dan lulus pelatihan fungsional Widyabasa.
(5) Widyabasa yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atasnya.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Widyabasa dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Widyabasa.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Widyabasa melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang bahasa, susastra atau sastra, pendidikan bahasa, lingustik, humaniora, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditentukan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Widyabasa Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Widyabasa Ahli Muda;
e. berijazah paling rendah magister bidang bahasa, susastra atau sastra, pendidikan bahasa, lingustik, humaniora, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditentukan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Widyabasa Ahli Madya;
f. berijazah paling rendah doktor di bidang ilmu sesuai dengan tugas Jabatan Fungsional Widyabasa yang ditentukan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Widyabasa Ahli Utama;
g. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh
Instansi Pembina;
h. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengembangan, pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra paling singkat 2 (dua) tahun;
i. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
j. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Widyabasa Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Widyabasa Ahli Muda;
2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Widyabasa Ahli Madya;
3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Widyabasa Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi; dan
4. 63 (enam puluh tiga) tahun bagi pejabat fungsional ahli utama lain yang akan menduduki Jabatan Fungsional Widyabasa Ahli Utama.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Widyabasa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama dengan pangkat yang dimiliki dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditentukan oleh pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengembangan, pembinaan, dan
Pelindungan Bahasa dan Sastra.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Widyabasa Ahli Utama dari pejabat fungsional ahli utama lain harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Widyabasa Ahli Utama yang akan diduduki dan mendapat persetujuan Menteri.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Widyabasa melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat;
e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengembangan, pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra paling singkat 2 (dua) tahun; dan
f. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Widyabasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan pada jenjang jabatan yang akan diduduki.
Article 17
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Widyabasa melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 diberikan nilai Angka Kredit yang tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian.
(3) Tata cara pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Widyabasa melalui penyesuaian diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Widyabasa melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan
c. memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.
Article 19
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Widyabasa melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilaksanakan untuk:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Widyabasa; atau
b. Widyabasa yang akan naik jenjang 1 (satu) tingkat lebih tinggi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Widyabasa melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan
profesi PNS; dan
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Widyabasa melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional Widyabasa yang akan diduduki.
(4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Widyabasa melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas Jabatan Fungsional Widyabasa.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Widyabasa melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Setiap PNS yang akan diangkat menjadi Widyabasa wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Penilaian kinerja Widyabasa bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier.
(2) Penilaian kinerja Widyabasa dilakukan berdasarkan
perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
(3) Penilaian kinerja Widyabasa dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 22
Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 meliputi:
a. SKP; dan
b. perilaku kerja.
Article 28
Perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Widyabasa dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penilaian kinerja Widyabasa bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier.
(2) Penilaian kinerja Widyabasa dilakukan berdasarkan
perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
(3) Penilaian kinerja Widyabasa dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 22
Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 meliputi:
a. SKP; dan
b. perilaku kerja.
(1) Widyabasa wajib menyusun SKP setiap awal tahun.
(2) SKP merupakan target kinerja Widyabasa berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
(1) Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) terdiri atas kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuraikan dalam bentuk kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
Article 25
(1) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(2) SKP yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan dan ditetapkan oleh atasan langsung.
(3) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
(4) Hasil penilaian SKP Widyabasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebagai capaian SKP.
(1) Widyabasa wajib menyusun SKP setiap awal tahun.
(2) SKP merupakan target kinerja Widyabasa berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
(1) Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) terdiri atas kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuraikan dalam bentuk kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
Article 25
(1) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(2) SKP yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan dan ditetapkan oleh atasan langsung.
(3) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
(4) Hasil penilaian SKP Widyabasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebagai capaian SKP.
Article 26
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) bagi Widyabasa setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Widyabasa Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) untuk Widyabasa Ahli Muda;
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Widyabasa Ahli Madya; dan
d. 50 (lima puluh) untuk Widyabasa Ahli Utama.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak berlaku bagi Widyabasa Ahli Utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Widyabasa wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perhitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) bagi Widyabasa setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Widyabasa Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) untuk Widyabasa Ahli Muda;
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Widyabasa Ahli Madya; dan
d. 50 (lima puluh) untuk Widyabasa Ahli Utama.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak berlaku bagi Widyabasa Ahli Utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Widyabasa wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perhitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
Article 27
(1) Widyabasa yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit:
a. 10 (sepuluh) untuk Widyabasa Ahli Pertama;
b. 20 (dua puluh) untuk Widayabasa Ahli Muda; dan
c. 30 (tiga puluh) untuk Widyabasa Ahli Madya.
(2) Widyabasa Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
(1) Widyabasa yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit:
a. 10 (sepuluh) untuk Widyabasa Ahli Pertama;
b. 20 (dua puluh) untuk Widayabasa Ahli Muda; dan
c. 30 (tiga puluh) untuk Widyabasa Ahli Madya.
(2) Widyabasa Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
Perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Widyabasa dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Capaian SKP Widyabasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian sebagai capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit Widyabasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27.
(3) Dalam hal telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan, capaian Angka Kredit Widyabasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
(4) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 30
(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Widyabasa mendokumentasikan Hasil Kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
(2) Dalam hal sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai dapat meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik Hasil Kerja Widyabasa.
(3) Hasil penilaian dan PAK Widyabasa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan ayat (3) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Widyabasa.
Article 31
Article 32
Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit yaitu:
a. Pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Widyabasa Ahli Utama;
b. Pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Bahasa
dan Sastra pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Widyabasa Ahli Madya; dan
c. Pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi Bahasa dan Sastra untuk Angka Kredit bagi Widyabasa Ahli Muda dan Widyabasa Ahli Pertama.
Article 33
(1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dibantu oleh Tim Penilai.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
d. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi;
e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
f. memberikan pertimbangan penilaian capaian kinerja; dan
g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Widyabasa dalam pendidikan dan pelatihan.
(3) Tim Penilai Widyabasa terdiri atas:
a. Tim Penilai pusat pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan di Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Widyabasa Ahli Utama pada Instansi Pembina;
b. Tim Penilai instansi pada unit pimpinan tinggi
madya yang membidangi Bahasa dan Sastra di Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Widyabasa Ahli Madya pada Instansi Pemerintah;
dan
c. Tim Penilai unit kerja pada pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi Bahasa dan Sastra di Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Widyabasa Ahli Muda dan Widyabasa Ahli Pertama pada Instansi Pemerintah.
Article 34
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi pengembangan, pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, unsur kepegawaian, dan Widyabasa.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut:
a. seorang ketua merangkap anggota;
b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(3) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil.
(4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau Widayabasa Ahli Madya.
(5) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus berasal dari unsur kepegawaian.
(6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling sedikit 2 (dua) orang Widyabasa.
(7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai adalah:
a. menduduki pangkat dan/atau jabatan paling rendah sama dengan pangkat dan/atau jabatan Widyabasa yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Widyabasa; dan
c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Widyabasa.
(8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Widyabasa, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai Hasil Kerja Widayabasa.
(9) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan bagi tim penilai pusat dan tim penilai instansi pada Instansi Pembina; dan
b. pejabat pimpinan tinggi madya bagi tim penilai unit kerja.
Article 35
Tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Widyabasa diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendidikan.
(1) Capaian SKP Widyabasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian sebagai capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit Widyabasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27.
(3) Dalam hal telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan, capaian Angka Kredit Widyabasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
(4) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 30
(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Widyabasa mendokumentasikan Hasil Kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
(2) Dalam hal sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai dapat meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik Hasil Kerja Widyabasa.
(3) Hasil penilaian dan PAK Widyabasa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan ayat (3) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Widyabasa.
Usul PAK Widyabasa diajukan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Bahasa dan Sastra kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Widyabasa Ahli Utama di lingkungan unit pimpinan tinggi madya yang membidangi Bahasa dan Sastra;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi Bahasa dan Sastra kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Bahasa dan Sastra pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Widyabasa Ahli Madya di lingkungan unit pimpinan tinggi madya yang membidangi Bahasa dan Sastra;
c. pejabat administrator yang memimpin unit pelaksana teknis yang membidangi Bahasa dan Sastra kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Bahasa dan Sastra pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Widyabasa Ahli Madya di lingkungan unit pelaksana teknis yang membidangi Bahasa dan Sastra;
d. pejabat pengawas yang memimpin unit pelaksana teknis yang membidangi Bahasa dan Sastra melalui pejabat tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Bahasa dan Sastra pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Widyabasa Ahli Madya di lingkungan unit pelaksana teknis yang membidangi Bahasa dan Sastra;
e. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada instansi pusat kepada pejabat
pimpinan tinggi madya yang membidangi Bahasa dan Sastra pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Widyabasa Ahli Madya di lingkungan kementerian/ lembaga;
f. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada pemerintah daerah provinsi kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Bahasa dan Sastra pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Widyabasa Ahli Madya di lingkungan pemerintah daerah provinsi;
g. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada pemerintah daerah kabupaten/kota kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Bahasa dan Sastra pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Widyabasa Ahli Madya di lingkungan pemerintah daerah kabupaten/kota;
h. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Bahasa dan Sastra pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi Bahasa dan Sastra kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi Bahasa dan Sastra untuk Angka Kredit bagi Widyabasa Ahli Pertama dan Widyabasa Ahli Muda di lingkungan unit pimpinan tinggi madya yang membidangi Bahasa dan Sastra;
i. pejabat administrator yang memimpin unit pelaksana teknis yang membidangi Bahasa dan Sastra kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi Bahasa dan Sastra untuk Angka Kredit bagi Widyabasa Ahli Pertama dan Widyabasa Ahli Muda di lingkungan unit pelaksana teknis/balai yang membidangi Bahasa dan Sastra;
j. pejabat pengawas yang memimpin unit pelaksana teknis yang membidangi Bahasa dan Sastra melalui pejabat tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Bahasa
dan Sastra untuk Angka Kredit bagi Widyabasa Ahli Pertama dan Widyabasa Ahli Muda di lingkungan unit pelaksana teknis/kantor yang membidangi Bahasa dan Sastra;
k. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada instansi pusat kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi Bahasa dan Sastra untuk Angka Kredit bagi Widyabasa Ahli Pertama dan Widyabasa Ahli Muda di lingkungan kementerian/lembaga;
l. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada pemerintah daerah provinsi kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi Bahasa dan Sastra untuk Angka Kredit bagi Widyabasa Ahli Pertama dan Widyabasa Ahli Muda di lingkungan pemerintah daerah provinsi; dan
m. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada pemerintah daerah kabupaten/kota kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi Bahasa dan Sastra untuk Angka Kredit bagi Widyabasa Ahli Pertama dan Widyabasa Ahli Muda di lingkungan pemerintah daerah kabupaten/kota.
Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit yaitu:
a. Pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Widyabasa Ahli Utama;
b. Pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Bahasa
dan Sastra pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Widyabasa Ahli Madya; dan
c. Pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi Bahasa dan Sastra untuk Angka Kredit bagi Widyabasa Ahli Muda dan Widyabasa Ahli Pertama.
(1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dibantu oleh Tim Penilai.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
d. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi;
e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
f. memberikan pertimbangan penilaian capaian kinerja; dan
g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Widyabasa dalam pendidikan dan pelatihan.
(3) Tim Penilai Widyabasa terdiri atas:
a. Tim Penilai pusat pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan di Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Widyabasa Ahli Utama pada Instansi Pembina;
b. Tim Penilai instansi pada unit pimpinan tinggi
madya yang membidangi Bahasa dan Sastra di Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Widyabasa Ahli Madya pada Instansi Pemerintah;
dan
c. Tim Penilai unit kerja pada pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi Bahasa dan Sastra di Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Widyabasa Ahli Muda dan Widyabasa Ahli Pertama pada Instansi Pemerintah.
Article 34
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi pengembangan, pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, unsur kepegawaian, dan Widyabasa.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut:
a. seorang ketua merangkap anggota;
b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(3) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil.
(4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau Widayabasa Ahli Madya.
(5) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus berasal dari unsur kepegawaian.
(6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling sedikit 2 (dua) orang Widyabasa.
(7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai adalah:
a. menduduki pangkat dan/atau jabatan paling rendah sama dengan pangkat dan/atau jabatan Widyabasa yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Widyabasa; dan
c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Widyabasa.
(8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Widyabasa, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai Hasil Kerja Widayabasa.
(9) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan bagi tim penilai pusat dan tim penilai instansi pada Instansi Pembina; dan
b. pejabat pimpinan tinggi madya bagi tim penilai unit kerja.
Article 35
Tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Widyabasa diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendidikan.
(1) Kenaikan pangkat dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan.
(2) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun dan perolehan Hasil Kerja Minimal pada setiap periode.
(3) Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang Jabatan Fungsional Widyabasa sebagai berikut:
a. Widyabasa dengan pendidikan sarjana atau diploma
empat harus memenuhi jumlah angka kredit kumulatif sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. Widyabasa dengan pendidikan magister harus memenuhi jumlah angka kredit kumulatif sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
c. Widyabasa dengan pendidikan doktor harus memenuhi jumlah angka kredit kumulatif sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 37
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), Widyabasa dapat melaksanakan kegiatan penunjang yang meliputi:
a. pengajar atau pelatih di bidang pengembangan, pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai atau tim Uji Kompetensi;
c. perolehan penghargaan/tanda jasa;
d. perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Widyabasa.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk 1 (satu) kali kenaikan pangkat.
Article 38
(1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Widyabasa 1 (satu) tingkat lebih tinggi wajib memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam satu jenjang yang sedang diduduki sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Widyabasa Ahli Muda yang akan naik jenjang menjadi Widyabasa Ahli Madya harus memenuhi kualifikasi pendidikan paling rendah magister bidang bahasa, susastra atau sastra, pendidikan bahasa, lingustik, humaniora, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditentukan oleh Instansi Pembina.
(4) Widyabasa Ahli Madya yang akan naik jenjang menjadi Widyabasa Ahli Utama harus memenuhi kualifikasi pendidikan paling rendah doktor di bidang ilmu sesuai dengan tugas Jabatan Fungsional Widyabasa yang ditentukan oleh Instansi Pembina.
(5) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Widyabasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan.
(6) Selain memenuhi syarat kinerja, Widyabasa yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus Uji Kompetensi, memenuhi Hasil Kerja Minimal, dan persyaratan lainnya.
(7) Syarat kinerja, Hasil Kerja Minimal, dan/atau persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan
kebudayaan.
Article 39
(1) Untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1), Widyabasa dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang yang sesuai dengan tugas Jabatan Fungsional Widyabasa;
b. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang pengembangan, pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra;
c. penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang pengembangan, pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra;
d. Penyusunan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang pengembangan, pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra;
e. pelatihan/pengembangan kompetensi pengembangan, pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra; dan/atau
f. kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang pengembangan, pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Widyabasa yang akan naik ke jenjang jabatan ahli madya dan ahli utama wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Widyabasa dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut:
a. 6 (enam) bagi Widyabasa Ahli Muda yang akan naik
jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Analis Widyabasa Ahli Madya; dan
b. 12 (dua belas) bagi Widyabasa Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Widyabasa Ahli Utama.
Article 40
(1) Widyabasa yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang pengembangan, pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri atas 2 (dua) orang penulis, pembagian Angka Kredit adalah 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu;
b. apabila terdiri atas 3 (tiga) orang penulis, pembagian Angka Kredit adalah 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;
c. apabila terdiri atas 4 (empat) orang penulis, pembagian Angka Kredit adalah 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan
d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pembantu maka pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 3 (tiga) orang.
Article 41
Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat dan jenjang jabatan bagi Widyabasa dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 42
Widyabasa yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam satu jenjang Jabatan Fungsional Widyabasa.
Article 43
Dalam hal target Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi tidak tercapai, Widyabasa tidak diberikan kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
(1) Kenaikan pangkat dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan.
(2) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun dan perolehan Hasil Kerja Minimal pada setiap periode.
(3) Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang Jabatan Fungsional Widyabasa sebagai berikut:
a. Widyabasa dengan pendidikan sarjana atau diploma
empat harus memenuhi jumlah angka kredit kumulatif sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. Widyabasa dengan pendidikan magister harus memenuhi jumlah angka kredit kumulatif sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
c. Widyabasa dengan pendidikan doktor harus memenuhi jumlah angka kredit kumulatif sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 37
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), Widyabasa dapat melaksanakan kegiatan penunjang yang meliputi:
a. pengajar atau pelatih di bidang pengembangan, pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai atau tim Uji Kompetensi;
c. perolehan penghargaan/tanda jasa;
d. perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Widyabasa.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk 1 (satu) kali kenaikan pangkat.
(1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Widyabasa 1 (satu) tingkat lebih tinggi wajib memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam satu jenjang yang sedang diduduki sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Widyabasa Ahli Muda yang akan naik jenjang menjadi Widyabasa Ahli Madya harus memenuhi kualifikasi pendidikan paling rendah magister bidang bahasa, susastra atau sastra, pendidikan bahasa, lingustik, humaniora, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditentukan oleh Instansi Pembina.
(4) Widyabasa Ahli Madya yang akan naik jenjang menjadi Widyabasa Ahli Utama harus memenuhi kualifikasi pendidikan paling rendah doktor di bidang ilmu sesuai dengan tugas Jabatan Fungsional Widyabasa yang ditentukan oleh Instansi Pembina.
(5) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Widyabasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan.
(6) Selain memenuhi syarat kinerja, Widyabasa yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus Uji Kompetensi, memenuhi Hasil Kerja Minimal, dan persyaratan lainnya.
(7) Syarat kinerja, Hasil Kerja Minimal, dan/atau persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan
kebudayaan.
Article 39
(1) Untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1), Widyabasa dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang yang sesuai dengan tugas Jabatan Fungsional Widyabasa;
b. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang pengembangan, pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra;
c. penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang pengembangan, pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra;
d. Penyusunan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang pengembangan, pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra;
e. pelatihan/pengembangan kompetensi pengembangan, pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra; dan/atau
f. kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang pengembangan, pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Widyabasa yang akan naik ke jenjang jabatan ahli madya dan ahli utama wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Widyabasa dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut:
a. 6 (enam) bagi Widyabasa Ahli Muda yang akan naik
jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Analis Widyabasa Ahli Madya; dan
b. 12 (dua belas) bagi Widyabasa Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Widyabasa Ahli Utama.
Article 40
(1) Widyabasa yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang pengembangan, pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri atas 2 (dua) orang penulis, pembagian Angka Kredit adalah 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu;
b. apabila terdiri atas 3 (tiga) orang penulis, pembagian Angka Kredit adalah 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;
c. apabila terdiri atas 4 (empat) orang penulis, pembagian Angka Kredit adalah 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan
d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pembantu maka pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 3 (tiga) orang.
Widyabasa yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam satu jenjang Jabatan Fungsional Widyabasa.
Article 43
Dalam hal target Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi tidak tercapai, Widyabasa tidak diberikan kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Widyabasa dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator yang meliputi:
a. indeks kemahiran penutur berbahasa INDONESIA;
b. jumlah penutur Bahasa INDONESIA;
c. persentase partisipasi pemelajar Bahasa INDONESIA bagi penutur asing;
d. mutu penggunaan Bahasa INDONESIA di ruang publik; dan
e. jumlah Bahasa dan Sastra terkembangkan dan terlindungi.
(2) Pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Widyabasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
Article 45
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Widyabasa
berdasarkan Peraturan Menteri ini tidak dapat dilakukan sebelum pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Widyabasa diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Widyabasa harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Kompetensi Widyabasa meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(3) Rincian mengenai rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun oleh Instansi Pembina.
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme, Widyabasa diikutsertakan dalam pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Widyabasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.
(3) Pelatihan yang diberikan kepada Widyabasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis di bidang pengembangan,
pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra.
(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Widyabasa dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya.
(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja;
b. seminar;
c. lokakarya;
d. konferensi; dan
e. studi banding.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan fungsional Widyabasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Widyabasa harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Kompetensi Widyabasa meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(3) Rincian mengenai rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun oleh Instansi Pembina.
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme, Widyabasa diikutsertakan dalam pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Widyabasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.
(3) Pelatihan yang diberikan kepada Widyabasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis di bidang pengembangan,
pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra.
(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Widyabasa dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya.
(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja;
b. seminar;
c. lokakarya;
d. konferensi; dan
e. studi banding.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan fungsional Widyabasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
(1) Widyabasa diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. mengundurkan diri dari jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Widyabasa; atau
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki alasan pribadi, yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Widyabasa.
(3) Widyabasa yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan
jenjang jabatan terakhir apabila tersedia lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Widyabasa.
(4) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Widyabasa sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas di bidang pengembangan, pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra.
(5) Persyaratan jabatanyang tidak terpenuhi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan dalam hal:
a. tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki Jabatan Fungsional Widyabasa, atau
b. tidak memenuhi Standar Kompetensi yang ditentukan pada Jabatan Fungsional yang diduduki.
Article 49
Widyabasa yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf e dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi apabila tersedia lowongan kebutuhan.
Article 50
(1) Terhadap Widyabasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf a dan huruf f dapat dilaksanakan pemeriksaan dan mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum ditetapkan pemberhentiannya.
(2) Widyabasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Widyabasa.
BAB XIII
PEMINDAHAN KE DALAM JABATAN LAIN DAN LARANGAN RANGKAP JABATAN
Untuk kepentingan organisasi dan pengembangan karier, Widyabasa dapat dipindahkan ke dalam jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian.
Untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi, Widyabasa dilarang rangkap jabatan dengan jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, atau jabatan pelaksana.
(1) Instansi Pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Widyabasa yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas Jabatan Fungsional Widyabasa.
(2) Instansi Pembina mempunyai tugas sebagai berikut:
a. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Widyabasa;
b. menyusun Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Widyabasa;
c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Widyabasa;
d. menyusun standar kualitas Hasil Kerja dan pedoman penilaian kualitas Hasil Kerja Jabatan Fungsional Widyabasa;
e. menyusun pedoman penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah yang bersifat inovatif di bidang pengembangan, pembinaan, dan Pelindungan
Bahasa dan Sastra;
f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional Widyabasa;
g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Widyabasa;
h. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan;
i. menyelenggarakan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Widyabasa;
j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Widyabasa;
k. melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Widyabasa;
l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Widyabasa;
m. memfasilitasi pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Widyabasa;
n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Widyabasa;
o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Widyabasa;
p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara;
q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Widyabasa;
r. melakukan koordinasi dengan Instansi Pemerintah dalam rangka pembinaan karier; dan
s. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan.
(3) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Instansi Pembina dalam melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf s, kecuali huruf f, huruf g, huruf h, huruf
j, dan huruf p menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Widyabasa secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri dengan tembusan kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen aparatur sipil negara secara nasional.
(5) Instansi Pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p kepada Menteri dengan tembusan kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pengkajian dan pendidikan dan pelatihan aparatur sipil negara.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Widyabasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
(1) Jabatan Fungsional Widyabasa wajib memiliki 1 (satu) organisasi profesi.
(2) Setiap Widyabasa wajib menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional Widyabasa.
(3) Pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Widyabasa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) difasilitasi oleh Instansi Pembina.
(4) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Widyabasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun kode etik dan kode perilaku profesi.
(5) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Widyabasa mempunyai tugas:
a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi;
b. memberikan advokasi; dan
c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi.
(6) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) huruf a ditetapkan oleh organisasi profesi Jabatan Fungsional Widyabasa setelah mendapat persetujuan dari Instansi Pembina.
Article 55
Hubungan kerja antara Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Widyabasa bersifat koordinatif dan fasilitatif untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pembinaan Jabatan Fungsional Widyabasa.
Article 56
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Widyabasa dan hubungan kerja Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Widyabasa diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Widyabasa melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilaksanakan 1 (satu) kali untuk paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Organisasi profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ditetapkan paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
Article 59
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Januari 2022
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TJAHJO KUMOLO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Januari 2022
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BENNY RIYANTO
(1) Uraian kegiatan Widyabasa sesuai dengan jenjang jabatannya ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Widyabasa Ahli Pertama, meliputi:
1. mengidentifikasi materi Pembakuan dan Kodifikasi bahasa dan sastra;
2. menyusun sistem fonologi atau morfologi Bahasa Daerah;
3. mengolah data korpus;
4. menyusun entri kamus;
5. memadankan istilah;
6. memetakan topik dan bahan penyusunan soal dari berbagai sumber;
7. mengidentifikasi objek pengendalian penggunaan Bahasa INDONESIA;
8. mengidentifikasi kebutuhan pedoman kesastraan di masyarakat;
9. mengidentifikasi materi pedoman atau bahan bacaan kebahasaan dan kesastraan;
10. menyusun rencana peningkatan kompetensi pengajar Bahasa INDONESIA bagi penutur asing;
11. merancang silabus materi pembelajaran bahasa INDONESIA bagi penutur asing;
12. merancang rencana pembelajaran bahasa INDONESIA bagi penutur asing;
13. melakukan penyuluhan sastra secara tidak langsung;
14. memverifikasi data penggunaan bahasa untuk penyuluhan atau penyuntingan bahasa INDONESIA;
15. melakukan bimbingan pelaksanaan kemahiran berbahasa INDONESIA, baik secara lisan maupun tulis;
16. menganalisis kebutuhan fasilitasi pembelajaran bahasa INDONESIA bagi penutur asing;
17. melakukan analisis kebutuhan pengujian kemahiran berbahasa INDONESIA;
18. menganalisis kebutuhan materi Pembinaan Bahasa dan Sastra;
19. menganalisis kebutuhan materi pembelajaran Bahasa INDONESIA bagi penutur asing;
20. menginventarisasi kebutuhan penyuluhan atau penyuntingan Bahasa INDONESIA;
21. menginventarisasi kebutuhan pelayanan ahli bahasa;
22. mengidentifikasi kebutuhan kritik sastra bagi masyarakat;
23. mentranskripsi sastra lisan berbahasa daerah;
24. mentransliterasi manuskrip/naskah kuno;
25. mendeskripsikan sastra lisan berbahasa daerah;
26. melakukan digitalisasi manuskrip/naskah kuno;
27. melakukan katalogisasi manuskrip/naskah kuno;
28. melakukan pendokumentasian sastra lisan berbahasa daerah;
29. meregistrasi hasil Pelindungan Bahasa Daerah;
30. meregistrasi hasil pelindungan Sastra Daerah;
dan
31. mengidentifikasi objek Pelindungan Bahasa dan Sastra daerah;
b. Widyabasa Ahli Muda, meliputi:
1. memvalidasi data korpus;
2. menyunting usulan entri kamus dan thesaurus;
3. menyusun pola entri, entri model, dan taksonomi istilah bidang ilmu;
4. menyusun artikel thesaurus;
5. menyusun materi Pembakuan dan Kodifikasi Bahasa dan Sastra;
6. menyusun sistem sintaksis Bahasa Daerah;
7. menyusun materi Kodifikasi sastra;
8. menyusun materi kritik sastra;
9. menyusun materi sosialisasi atau diseminasi pengujian kemahiran berbahasa INDONESIA;
10. menyusun bahan bacaan kebahasaan dan kesastraan;
11. menyusun materi Pembinaan Bahasa dan Sastra;
12. menyusun materi peningkatan kompetensi pengajar Bahasa INDONESIA bagi penutur asing;
13. menyusun materi pembelajaran Bahasa INDONESIA bagi penutur asing;
14. menyusun soal kemahiran berbahasa INDONESIA dalam bentuk teks tulis atau lisan;
15. menyusun pedoman teknis fasilitasi pembelajaran Bahasa INDONESIA bagi penutur asing;
16. melakukan penyuluhan Bahasa dan Sastra;
17. melakukan penyuntingan Bahasa INDONESIA untuk naskah umum;
18. memberikan layanan ahli bahasa berdampak lokal/setempat;
19. melakukan fasilitasi pembelajaran Bahasa INDONESIA bagi penutur asing;
20. melakukan penilaian hasil uji kemahiran berbahasa;
21. melakukan bimbingan teknis kebahasaan dan kesastraan sasaran umum;
22. memetakan hasil uji kemahiran berbahasa INDONESIA berdasarkan karakteristik peserta uji atau berdasarkan wilayah;
23. menyusun instrumen pengendalian penggunaan Bahasa INDONESIA;
24. menyusun model pembelajaran Bahasa INDONESIA bagi penutur asing;
25. merancang model alih wahana Sastra Daerah;
26. menyusun instrumen Pelindungan Bahasa dan Sastra daerah; dan
27. merancang model aksi revitalisasi Bahasa dan Sastra daerah;
c. Widyabasa Ahli Madya, meliputi:
1. menyusun sistem ortografi Bahasa Daerah;
2. memvalidasi usulan entri kamus, ensiklopedia, artikel tesaurus, dan padanan istilah;
3. memverifikasi hasil Pembakuan;
4. memvalidasi naskah materi Pembinaan Bahasa dan Sastra;
5. menyusun bahan pembelajaran revitalisasi Bahasa dan Sastra daerah;
6. memvalidasi materi pembelajaran Bahasa INDONESIA bagi penutur asing;
7. merumuskan desain produk Kodifikasi Bahasa dan Sastra;
8. menyusun pedoman kebahasaan dan kesastraan;
9. merancang templat penyusunan soal kemahiran berbahasa INDONESIA;
10. merancang bentuk dan jenis penyuluhan sastra;
11. menelaah bahasa soal kemahiran berbahasa INDONESIA;
12. melakukan analisis kemahiran berbahasa INDONESIA;
13. melakukan analisis ilmiah penyusunan materi pembelajaran Bahasa INDONESIA bagi penutur asing;
14. menganalisis materi kritik sastra;
15. mengembangkan teknik pelaksanaan pengujian kemahiran berbahasa;
16. melakukan penyuluhan Bahasa INDONESIA tujuan khusus;
17. melakukan penyuntingan Bahasa INDONESIA untuk naskah khusus berdampak nasional;
18. memberikan layanan ahli bahasa berdampak sangat luas;
19. menyelia fasilitasi pembelajaran Bahasa INDONESIA bagi penutur asing;
20. melakukan bimbingan teknis kebahasaan dan kesastraan sasaran khusus;
21. melaksanakan revitalisasi Bahasa Daerah dan sastra lisan;
22. mengembangkan perencanaan dan desain produk leksikografi dan manajemen terminologi;
23. memvalidasi instrumen pengendalian penggunaan bahasa;
24. menganalisis hasil pengendalian penggunaan Bahasa INDONESIA; dan
25. mengukur daya hidup Bahasa dan Sastra daerah; dan
d. Widyabasa Ahli Utama, meliputi:
1. memvalidasi hasil Pembakuan;
2. mengevaluasi produk kebahasaan dan kesastraan;
3. menelaah materi soal uji kemahiran berbahasa INDONESIA;
4. menyusun materi peningkatan kemahiran berbahasa INDONESIA;
5. mengembangkan bahan bacaan kebahasaan dan kesastraan;
6. menyelaraskan naskah materi pembinaan dan pembelajaran Bahasa dan Sastra bagi penutur jati atau penutur asing;
7. menyusun rencana induk Pembakuan dan Kodifikasi Bahasa dan Sastra;
8. memutakhirkan pedoman kebahasaan dan kesastraan;
9. merancang bank soal kemahiran berbahasa INDONESIA;
10. menyusun standar kemahiran berbahasa
INDONESIA penutur Bahasa INDONESIA jati dan asing;
11. menyusun rencana induk kebahasaan dan kesastraan;
12. merumuskan rekomendasi arah dan kebijakan pengembangan, pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra daerah;
13. menyusun peta jalan penginternasionalan Bahasa INDONESIA;
14. menyusun desain tes, model pengujian, strategi pengujian, atau standar kemahiran berbahasa INDONESIA;
15. menyusun desain pengembangan materi pembelajaran Bahasa INDONESIA bagi penutur asing;
16. melakukan analisis terminologi dan metaleksikografi;
17. melaksanakan diseminasi kebahasaan dan kesastraan;
18. melaksanakan konsultasi teknis kebahasaan dan kesastraan;
19. mengembangkan desain penyuluhan dan penyuntingan Bahasa INDONESIA;
20. menyelia penyuluhan, penyuntingan, dan pelayanan kebahasaan dan kesastraan;
21. mengevaluasi layanan kebahasaan dan kesastraan; dan
22. memetakan Bahasa dan Sastra Daerah.
(2) Widyabasa yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian uraian kegiatan masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Widyabasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
Hasil Kerja tugas jabatan bagi Widyabasa sesuai dengan jenjang jabatan, sebagai berikut:
a. Widyabasa Ahli Pertama, meliputi:
1. dokumen Pembakuan dan Kodifikasi;
2. dokumen sistem fonologi atau morfologi Bahasa daerah;
3. dokumen data korpus;
4. entri kamus;
5. padanan istilah;
6. peta topik dan bahan soal;
7. dokumen objek pengendalian penggunaan Bahasa INDONESIA;
8. dokumen kebutuhan pedoman kesastraan;
9. dokumen pedoman atau bahan bacaan kebahasaan dan kesastraan;
10. dokumen rencana peningkatan kompetensi pengajar Bahasa INDONESIA bagi penutur asing;
11. dokumen silabus pembelajaran Bahasa INDONESIA bagi penutur asing;
12. dokumen rencana pembelajaran Bahasa INDONESIA bagi penutur asing;
13. laporan penyuluhan sastra secara tidak langsung;
14. dokumen verifikasi data penggunaan bahasa untuk penyuluhan atau penyuntingan Bahasa INDONESIA;
15. laporan bimbingan pelaksanaan kemahiran berbahasa INDONESIA, baik secara lisan maupun tulis;
16. dokumen analisis kebutuhan fasilitasi pembelajaran Bahasa INDONESIA bagi penutur asing;
17. dokumen analisis kebutuhan pengujian kemahiran berbahasa INDONESIA;
18. dokumen analisis kebutuhan materi Pembinaan Bahasa dan Sastra;
19. dokumen analisis kebutuhan materi pembelajaran Bahasa INDONESIA bagi penutur asing;
20. dokumen kebutuhan penyuluhan atau penyuntingan bahasa INDONESIA;
21. dokumen kebutuhan pelayanan ahli bahasa;
22. dokumen kebutuhan kritik sastra;
23. dokumen transkripsi sastra lisan;
24. dokumen transliterasi manuskrip/naskah kuno;
25. dokumen sastra lisan berbahasa daerah;
26. dokumen digitalisasi manuskrip/naskah kuno;
27. katalog manuskrip/naskah kuno;
28. laporan dokumentasi sastra lisan berbahasa daerah;
29. dokumen registrasi pelindungan Bahasa Daerah;
30. dokumen registrasi pelindungan Sastra Daerah; dan
31. laporan hasil identifikasi objek Pelindungan Bahasa dan Sastra daerah;
b. Widyabasa Ahli Muda, meliputi:
1. dokumen validasi data korpus;
2. entri kamus dan tesaurus;
3. pola entri, entri model, dan taksonomi istilah bidang ilmu;
4. artikel tesaurus;
5. dokumen materi Pembakuan dan Kodifikasi Bahasa dan Sastra;
6. dokumen sistem sintaksis Bahasa Daerah;
7. dokumen materi Kodifikasi sastra;
8. naskah materi kritik sastra;
9. dokumen materi sosialisasi atau diseminasi pengujian kemahiran berbahasa INDONESIA;
10. dokumen bahan bacaan kebahasaan dan kesastraan;
11. naskah materi Pembinaan Bahasa dan Sastra;
12. naskah materi peningkatan kompetensi pengajar Bahasa INDONESIA bagi penutur asing;
13. naskah materi pembelajaran Bahasa INDONESIA bagi
penutur asing;
14. paket soal kemahiran berbahasa INDONESIA dalam bentuk teks tulis atau lisan;
15. dokumen pedoman teknis fasilitasi pembelajaran Bahasa INDONESIA bagi penutur asing;
16. dokumen penyuluhan Bahasa dan Sastra;
17. naskah penyuntingan Bahasa INDONESIA untuk naskah umum;
18. dokumen layanan ahli bahasa berdampak lokal/setempat;
19. laporan fasilitasi pembelajaran Bahasa INDONESIA bagi penutur asing;
20. naskah penilaian hasil uji kemahiran berbahasa;
21. sertifikat/laporan bimbingan teknis kebahasaan dan kesastraan sasaran umum;
22. peta hasil uji kemahiran berbahasa INDONESIA berdasarkan karakteristik peserta uji atau berdasarkan wilayah;
23. instrumen pengendalian penggunaan Bahasa INDONESIA;
24. dokumen model pembelajaran Bahasa INDONESIA bagi penutur asing;
25. dokumen model alih wahana Sastra Daerah;
26. instrumen Pelindungan Bahasa dan Sastra daerah;
dan
27. rancangan model aksi revitalisasi Bahasa dan Sastra daerah;
c. Widyabasa Ahli Madya, meliputi:
1. dokumen sistem ortografi Bahasa Daerah;
2. entri kamus, ensiklopedia, artikel tesaurus, dan padanan istilah;
3. dokumen hasil Pembakuan;
4. naskah materi Pembinaan Bahasa dan Sastra;
5. dokumen bahan pembelajaran revitalisasi Bahasa dan Sastra daerah;
6. dokumen materi pembelajaran Bahasa INDONESIA bagi penutur asing;
7. dokumen desain produk Kodifikasi Bahasa dan Sastra;
8. naskah pedoman kebahasaan dan kesastraan;
9. naskah templat penyusunan soal kemahiran berbahasa INDONESIA;
10. dokumen bentuk dan jenis penyuluhan sastra;
11. dokumen soal kemahiran berbahasa INDONESIA;
12. naskah analisis kemahiran berbahasa INDONESIA;
13. laporan analisis ilmiah penyusunan materi pembelajaran Bahasa INDONESIA bagi penutur asing;
14. naskah materi kritik sastra;
15. dokumen teknik pelaksanaan pengujian kemahiran berbahasa;
16. dokumen penyuluhan Bahasa INDONESIA tujuan khusus;
17. naskah penyuntingan Bahasa INDONESIA untuk naskah khusus berdampak nasional;
18. dokumen layanan ahli bahasa berdampak sangat luas;
19. dokumen fasilitasi pembelajaran Bahasa INDONESIA bagi penutur asing;
20. sertifikat/laporan bimbingan teknis kebahasaan dan kesastraan sasaran khusus;
21. dokumen revitalisasi Bahasa Daerah dan sastra lisan;
22. dokumen perencanaan dan desain produk leksikografi dan manajemen terminologi;
23. instrumen pengendalian penggunaan bahasa;
24. laporan pengendalian penggunaan Bahasa INDONESIA; dan
25. dokumen daya hidup Bahasa dan Sastra daerah;
d. Widyabasa Ahli Utama, meliputi:
1. dokumen hasil Pembakuan;
2. dokumen produk kebahasaan dan kesastraan;
3. dokumen materi soal uji kemahiran berbahasa INDONESIA;
4. naskah materi peningkatan kemahiran berbahasa
INDONESIA;
5. dokumen bahan bacaan kebahasaan dan kesastraan;
6. naskah materi pembinaan dan pembelajaran Bahasa dan Sastra bagi penutur jati atau penutur asing;
7. dokumen rencana induk Pembakuan dan Kodifikasi Bahasa dan Sastra;
8. dokumen pedoman kebahasaan dan kesastraan;
9. dokumen bank soal kemahiran berbahasa INDONESIA;
10. naskah standar kemahiran berbahasa INDONESIA penutur Bahasa INDONESIA jati dan asing;
11. naskah rencana induk kebahasaan dan kesastraan;
12. dokumen rekomendasi arah dan kebijakan pengembangan, pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra daerah;
13. dokumen peta jalan penginternasionalan Bahasa INDONESIA;
14. dokumen desain tes, model pengujian, strategi pengujian, atau standar kemahiran berbahasa INDONESIA;
15. dokumen desain pengembangan materi pembelajaran Bahasa INDONESIA bagi penutur asing;
16. dokumen analisis terminologi dan metaleksikografi;
17. laporan diseminasi kebahasaan dan kesastraan;
18. laporan konsultasi teknis kebahasaan dan kesastraan;
19. model desain penyuluhan dan penyuntingan Bahasa INDONESIA;
20. dokumen penyuluhan, penyuntingan, dan pelayanan kebahasaan dan kesastraan;
21. dokumen layanan kebahasaan dan kesastraan; dan
22. dokumen peta Bahasa dan Sastra Daerah.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Widyabasa melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang bahasa, susastra atau sastra, pendidikan bahasa, lingustik, humaniora, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditentukan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Widyabasa Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Widyabasa Ahli Muda;
e. berijazah paling rendah magister bidang bahasa, susastra atau sastra, pendidikan bahasa, lingustik, humaniora, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditentukan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Widyabasa Ahli Madya;
f. berijazah paling rendah doktor di bidang ilmu sesuai dengan tugas Jabatan Fungsional Widyabasa yang ditentukan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Widyabasa Ahli Utama;
g. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh
Instansi Pembina;
h. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengembangan, pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra paling singkat 2 (dua) tahun;
i. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
j. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Widyabasa Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Widyabasa Ahli Muda;
2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Widyabasa Ahli Madya;
3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Widyabasa Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi; dan
4. 63 (enam puluh tiga) tahun bagi pejabat fungsional ahli utama lain yang akan menduduki Jabatan Fungsional Widyabasa Ahli Utama.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Widyabasa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama dengan pangkat yang dimiliki dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditentukan oleh pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengembangan, pembinaan, dan
Pelindungan Bahasa dan Sastra.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Widyabasa Ahli Utama dari pejabat fungsional ahli utama lain harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Widyabasa Ahli Utama yang akan diduduki dan mendapat persetujuan Menteri.
Usul PAK Widyabasa diajukan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Bahasa dan Sastra kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Widyabasa Ahli Utama di lingkungan unit pimpinan tinggi madya yang membidangi Bahasa dan Sastra;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi Bahasa dan Sastra kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Bahasa dan Sastra pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Widyabasa Ahli Madya di lingkungan unit pimpinan tinggi madya yang membidangi Bahasa dan Sastra;
c. pejabat administrator yang memimpin unit pelaksana teknis yang membidangi Bahasa dan Sastra kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Bahasa dan Sastra pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Widyabasa Ahli Madya di lingkungan unit pelaksana teknis yang membidangi Bahasa dan Sastra;
d. pejabat pengawas yang memimpin unit pelaksana teknis yang membidangi Bahasa dan Sastra melalui pejabat tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Bahasa dan Sastra pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Widyabasa Ahli Madya di lingkungan unit pelaksana teknis yang membidangi Bahasa dan Sastra;
e. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada instansi pusat kepada pejabat
pimpinan tinggi madya yang membidangi Bahasa dan Sastra pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Widyabasa Ahli Madya di lingkungan kementerian/ lembaga;
f. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada pemerintah daerah provinsi kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Bahasa dan Sastra pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Widyabasa Ahli Madya di lingkungan pemerintah daerah provinsi;
g. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada pemerintah daerah kabupaten/kota kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Bahasa dan Sastra pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Widyabasa Ahli Madya di lingkungan pemerintah daerah kabupaten/kota;
h. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Bahasa dan Sastra pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi Bahasa dan Sastra kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi Bahasa dan Sastra untuk Angka Kredit bagi Widyabasa Ahli Pertama dan Widyabasa Ahli Muda di lingkungan unit pimpinan tinggi madya yang membidangi Bahasa dan Sastra;
i. pejabat administrator yang memimpin unit pelaksana teknis yang membidangi Bahasa dan Sastra kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi Bahasa dan Sastra untuk Angka Kredit bagi Widyabasa Ahli Pertama dan Widyabasa Ahli Muda di lingkungan unit pelaksana teknis/balai yang membidangi Bahasa dan Sastra;
j. pejabat pengawas yang memimpin unit pelaksana teknis yang membidangi Bahasa dan Sastra melalui pejabat tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Bahasa
dan Sastra untuk Angka Kredit bagi Widyabasa Ahli Pertama dan Widyabasa Ahli Muda di lingkungan unit pelaksana teknis/kantor yang membidangi Bahasa dan Sastra;
k. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada instansi pusat kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi Bahasa dan Sastra untuk Angka Kredit bagi Widyabasa Ahli Pertama dan Widyabasa Ahli Muda di lingkungan kementerian/lembaga;
l. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada pemerintah daerah provinsi kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi Bahasa dan Sastra untuk Angka Kredit bagi Widyabasa Ahli Pertama dan Widyabasa Ahli Muda di lingkungan pemerintah daerah provinsi; dan
m. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada pemerintah daerah kabupaten/kota kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi Bahasa dan Sastra untuk Angka Kredit bagi Widyabasa Ahli Pertama dan Widyabasa Ahli Muda di lingkungan pemerintah daerah kabupaten/kota.