(1) Uraian kegiatan Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan sesuai jenjang jabatannya,sebagai berikut:
a. Analis Transaksi Keuangan Ahli Pertama meliputi:
1. bidang Pelaporan meliputi:
a) registrasi pihak pelapor dan Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai:
1) melakukan identifikasi dan memberikan notifikasi kepada pihak pelapordan Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai yang melakukan registrasi pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan untuk keperluan database pelaporan; dan 2) memberikan persetujuan terkait registrasi pelaporan, pengkinian petugas pelapor, petugas penghubung, dan petugas administrator pihak pelapor dan kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai;
b) pengelolaan laporan informasi yang diterima dari pihak pelapor dan pihak terkait lainnya:
1) melakukan evaluasi atas laporan transaksi keuangan mencurigakan, laporan transaksi keuangan tunai, laporan transaksi, laporan transfer dana dari dan ke luar negeri, atau laporan pembawaan uang tunai lintas batas, dari pihak pelapor guna identifikasi laporan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2) memberikan umpan balik terkait laporan transaksi keuangan mencurigakan, laporan transaksi keuangan tunai, laporan transaksi, laporan transfer dana dari dan ke luar negeri, atau laporan pembawaan uang tunai lintas bataselektronis yang dikirimkan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan 3) pengolahan dan penyediaan data Sistem Informasi Pengguna Jasa Terpadu yang diterima dari pihak pelapor;
c) penyusunan atau perubahan ketentuan dan pedoman pelaporan guna optimalisasi kewajiban pelaporan:
1) melaksanakan koordinasi dengan lembaga pengawas dan pengatur, asosiasi, pihak pelapor, dan pihak terkait lainnya dalam rangka menerima masukan dan harmonisasi
penyusunan atau perubahan ketentuan dan pedoman bagi pihak pelapor; dan 2) menyusun daftar inventarisasi masalah atau matriks perbandingan ketentuan dan/atau kajian substansial atau naskah akademis rancangan pedoman mengenai pelaporan;
d) peningkatan kualitas dan kuantitas laporan melalui penyediaan layanan bantuan, bimbingan teknis, asistensi, dan pelatihan:
1) menindaklanjuti pertanyaan atau pengaduan dari pihak pelapor yang disampaikan melalui surat elektronik, surat, aplikasi, atau telepon; dan 2) mengkaji data dan informasi guna pemetaan kebutuhan pelatihan, asistensi, dan bimbingan teknis bagi pihak pelapor yang berbasis risiko;
e) pengelolaan data direktori dengan melaksanakan pengelolaan database pelaporan berdasarkan data populasi pihak pelapor atau pihak terkait lainnya, data jumlah pihak pelapor atau pihak terkait lainnya yang telah melakukan registrasidan data pihak pelapor atau pihak terkait lainnya yang telah melakukan pelaporan serta pengkinian data pihak pelapor atau pihak terkait lainnya, serta menyusun statistik pelaporan untuk informasi bagi para pemangku kepentingan di internal Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
2. bidang Analisis meliputi:
a) pra analisis:
1) melakukan penelaahan awal atas laporan transaksi keuangan mencurigakan secara mandiri;
2) melakukan penelaahan awal atas pengaduan masyarakat;
3) melakukan penelaahan awal atas laporan pembawaan uang tunai lintas batas yang mencurigakan;
4) melakukan penelaahan awal atas spontaneous information dari financial intelligenceunit negara lain;
5) melakukan penelaahan awal atas kasus yang menjadi kepentingan umum atau perhatian publik;
6) melakukan penelaahan awal atas hasil audit khusus;
7) melakukan penelaahan awal atas hasil analisis dinamis; dan 8) melakukan penelaahan awal atas permintaan informasi dari penyidik atau instansi atau financial intelligenceunit negara lain;
b) pelaksanaan analisis:
1) melakukan identifikasi informasi atau data transaksi keuangan yang dibutuhkan atas dasar permintaan dari penyidik, instansi, atau financial intelligenceunit negara lain;
2) menyusun konsep hasil analisis final proaktif dengan kompleksitas sedang;
3) menyusun konsep hasil analisis final reaktif dengan kompleksitas sedang;
4) menyusun konsep informasifinal proaktif dengan kompleksitas sedang;
5) menyusun konsep informasifinal reaktif dengan kompleksitas ringan;
6) menyusun konsep informasifinal reaktif dengan kompleksitas sedang; dan 7) menyusun konsep laporan intelijen kepada financial intelligence unit negara laindengan kompleksitas sedang;
c) pasca analisis:
1) melakukan pengumpulan atas jawaban kuesioner umpan balikhasil analisis yang disampaikan oleh penyidik; dan 2) melakukan pengumpulanhasil analisis yang tidak ditindaklanjuti atau dihentikan proses penyelidikan atau penyidikannya;
3. bidang Pemeriksaan meliputi:
a) prapemeriksaan:
1) mengidentifikasi dan mengeksplorasi data laporan transaksi keuangan mencurigakan, laporan transaksi keuangan tunai, laporan transaksi, laporan transfer dana dari dan ke luar negeri, laporan pembawaan uang tunai lintas batas, hasil analisis, hasil audit khusus, data administrasi kependudukan, data sistem administrasi badan hukum, data informasi perpajakan, data pada Sistem Informasi Pengguna Jasa Terpadu, data laporan harta kekayaan penyelenggara negara, atau, data atau informasi lainnya yang berasal dai media massa, media sosial, internet, dan lainnya atas nama pihak terperiksa, pihak terkait dan pihak pelapor;
2) membuat tabulasi data atas pengidentifikasian dan pengeksplorasian datalaporan transaksi keuangan mencurigakan, laporan transaksi keuangan tunai, laporan transaksi, laporan transfer dana dari dan ke luar negeri, laporan pembawaan uang tunai lintas batas, hasil analisis, atau hasil audit khusus;
3) melakukan analisis data dan informasi atas data laporan transaksi keuangan mencurigakan, laporan transaksi keuangan tunai, laporan transaksi, laporan transfer dana dari dan ke luar negeri, laporan
pembawaan uang tunai lintas batas, hasil analisis, atau hasil audit khususyang telah dikumpulkan dan diidentifikasi; dan 4) membuat hasil telaahan yang komprehensif yang memuat dasar telaahan, ringkasan kasus, ketersediaan data, identifikasi data dan pihak pelapor, analisis, kesimpulan yang memuat predikasi dan hipotesis awal serta rekomendasi;
b) pelaksanaan pemeriksaan lapangan:
1) menyusun surat pemberitahuan, surat permintaan data dan informasi pemeriksaan kepada pihak pelapor;
2) menyampaikan surat pemberitahuan pemeriksaan dan permintaan dokumen kepada penyedia jasa keuangan yang menjadi tempat pemeriksaan ketika melakukan entry meeting dan pelaksanaan pemeriksaan;
3) melakukan wawancara kepada pihak pelapor dan pihak terkait;
4) melaksanakan pemeriksaan di lapangan yang berupa akses data dan informasi dari perangkat, dokumen informasi, sistem atau basis data tertentu, melakukan konfirmasi yaitu mengajukan pertanyaan secara lisan atau tertulis kepada pihak ketiga, melakukan analisis data dan informasi yang diperoleh, membuat kertas kerja mutasi rekening, melakukan pengambilan gambar atau suara, mendokumentasikan setiap transaksi keuangan yang teridentifikasi terdapat indikasi tindak pidana asal dan/atau tindak pidana pencucian uang, mengumpulkan bukti transaksi yang didapat dan membuat daftar dokumen;
5) menyusun hasil pemeriksaan lapangan yang meliputi, kertas kerja pemeriksaan, membuat
flow chart atau skema keterkaitan pihak terperiksa, para pihak, aliran dana, keterangan terkait lainnya yang diperlukan serta dugaan atau indikasi pidana;
6) melakukan kompilasi data atau informasi transaksi keuangan yang berindikasitindak pidana pencucian uang atau tindak pidana asal untuk melakukan persiapan penyusunan laporan hasil pemeriksaan; dan 7) penyusunan hasil pemeriksaan dengan menyusun surat penyampaian laporan hasil pemeriksaan ke kepolisian atau kejaksaan atau surat penyampaian informasi hasil pemeriksaan ke penyidik lain;
c) kegiatan pascapemeriksaan:
1) menyampaikan surat kepada penyedia jasa keuangan
terkait pemberitahuan dan apresiasi atas selesainya pemeriksaan;
2) mendokumentasikan dokumen hasil pemeriksaan beserta seluruh data pendukung disimpan sesuai prosedur penyimpanan arsip atau dokumen pada penata usaha;
3) mengkoordinasikan pelaksanaan evaluasi internal atau eksternal atas pelaksanaan kegiatan pemeriksaan selama satu tahun;
4) pengumpulan umpan balik dan menyusun analisa umpan balik atas kualitas laporan hasil pemeriksaan untuk memaksimalkan penggunaan laporan atau informasi hasil pemeriksaan oleh aparat penegak hukum dalam penanganan kasus tindak pidana pencucian uang;
5) melakukan permintaan data tambahan ke penyedia jasa keuangan dan menganalisanya sesuai dengan permintaan dari penyidik atau penyelidik setelah laporan hasil pemeriksaan
disampaikan sesuai perkembangan hasil penyelidikan atau penyidikan;
6) melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum terkait perkembangan penyelidikan dan penyidikan; dan 7) membuat berita acara hasil koordinasi dengan aparat penegak hukum;
4. bidang Riset meliputi:
a) kebijakan riset denganmelaksanakan kegiatan penyiapan rumusan kebijakan di bidang riset;
b) indeks persepsi publik atas tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme:
1) melakukan kegiatan penyiapan penyusunan kerangka acuan kerja;
2) persiapan pelaksanaan survei;
3) pengawasan pelaksanaan survei; dan 4) penyusunan analisis hasil indeks persepsi;
c) laporanstatistik:
1) mengumpulkan bahan data statistik;
2) melakukan pengolahan data statistik;
3) menyusun laporan statistik;
4) menyusun statistik khusus; dan 5) melaksanakan kegiatan diseminasi laporan statistik;
d) laporan hasil riset:
1) melaksanakan kegiatan pengumpulan data;
2) melakukan pengolahan data riset;
3) melakukan analisis data; dan 4) menyusun kajian literatur riset;
e) laporan kajian tematik dengan menyusun laporan kajian tematik;
f) regional risk assessment dengan melakukan kegiatanregional risk assessment; dan g) data mining dengan melakukan kegiatan data mining;
5. bidang Kerja Sama meliputi:
a) pelaksanaan kegiatan pengawasan dan pengendalian diseminasi hasil analisis atas laporan atau informasi transaksi keuangan:
1) mendiseminasi dokumen hasil analisis atau hasil pemeriksaan secara offline kepada instansi penyidik tindak pidana pencucian uang atau dokumen informasi kepada instansi peminta;
2) mengumpulkan bahan koordinasi dengan instansi penegak hukum atau instansi terkait mengenai tindak lanjut hasil analisis, hasil pemeriksaan, informasi lainnya terhadap penanganan kasus tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lainnya atau terkait hal lainnya;
3) melaksanakan kegiatan pemantauan terhadap tindak lanjut hasil analisis atau hasil pemeriksaan yang diserahkan kepada penyidik untuk mendukung penanganan perkara tindak pidana pencucian uang atau tindak lanjut informasi yang diserahkan kepada kementerian atau lembaga terkait atau tindak lanjutinformasi yang disampaikan kepada financial intelligence unit negara lain; dan 4) mempersiapkan bahan kegiatan asistensi atau bantuan teknis dengan instansi penegak hukum dan instansi terkait lainnya untuk mendukung penanganan perkara tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana lainnya;
b) pengoordinasian upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang dengan instansi terkait baik dalam maupun luar negeri:
1) mempersiapkan bahan koordinasi dengan instansi terkait mengenai pelaksanaan
kerjasama dalam negeri sebagai upaya pelaksanaan fungsi kerja sama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
2) mempersiapkan bahan koordinasi dengan instansi terkait mengenai pelaksanaan kerjasama luar negeri sebagai upaya pelaksanaan fungsi kerjasama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
3) mengevaluasi implementasi nota kesepahamanatau dokumen sejenis dengan instansi dalam negeri guna mengefektifkan kerja sama yang telah terjalin; dan 4) mengevaluasi implementasi nota kesepahaman atau dokumen sejenis dengan financial intelligence unit negara lain guna mengefektifkan kerja sama yang telah terjalin;
c) pengkoordinasian dalam penyusunan rencana aksi tahunan strategi nasional pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana pendanaan terorisme:
1) mempersiapkan bahan dan pelaksanaan rapat Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagai upaya meningkatkan sinergi antar instansi dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang;
2) mempersiapkan bahan dan penyelenggaraan rapat Tim Pelaksana Komite Koordinasi Nasional Tindak Pidana Pencucian Uang sebagai upaya meningkatkan sinergi antar instansi dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang;
3) mempersiapkan bahan dan pelaksanaan rapat Kelompok Kerja Komite Koordinasi
Nasional Tindak Pidana Pencucian Uang sebagai upaya meningkatkan sinergi antar instansi dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang;
4) mempersiapkan koordinasi dalam penyusunan rencana aksi tahunan strategi nasionalpencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme sebagai pedoman nasional dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang; dan 5) mempersiapkan pelaksanaan dan bahan koordinasi pelaporan dan pemantauan aksi tahunan strategi nasional pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang atau pendanaan terorisme sebagai pedoman nasional dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang;
d) pengoordinasian dan penyelenggaraan hubungan kerja antara Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dengan organisasi internasional:
1) mengumpulkan bahan penyusunan mutualevaluation progress report atau laporan sejenis untuk memenuhi kewajiban sebagai anggota Asia Pasific Group on Money Laundering;
2) mengumpulkan bahan penyusunan member status report atau dokumen sejenis untuk memenuhi kewajiban sebagai anggota Asia Pasific Group on Money Laundering;
3) mengumpulkan bahan penyusunan laporan tindak lanjut atau dokumen sejenis untuk Financial Action Task Force;
4) mengumpulkan data penyusunan country report atau dokumen sejenis untuk memenuhi kewajiban sebagai anggota Egmont Group;
5) mengumpulkan bahan analisis kesesuaian kebijakan dan prosedur dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme dengan standar yang dikeluarkan oleh organisasi internasional untuk mencapai kesesuaian antara kerangka domestik anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme dengan standar internasional;
6) mengumpulkan bahan penyusunan laporan perkembangan rezim anti pencucian uang dan pendanaan terorisme atau dokumen sejenis bagi Perserikatan Bangsa-Bangsa, G20, Asian Pasific Economic Coorporation dan organisasi internasional lainnya; dan 7) memfasilitasi keikutsertaan perwakilan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dalam forum internasional;
6. bidang Pengawasan Kepatuhan meliputi:
a) pelaksanaanaudit kepatuhan atau audit khusus:
1) membuat surat pemberitahuan atau surat pengantar audit;
2) melakukan audit pendahuluan berdasarkan data dan informasi yang telah ada;
3) menyiapkan laporan hasil audit pendahuluan;
4) melakukan penilaian atas kecukupan pedoman prinsip mengenali pengguna jasa yang dimiliki auditee terkait peran aktif direksi, komisari, atau pengurus;
5) melakukan penilaian atas kecukupan pedoman prinsip mengenali pengguna jasa
yang dimiliki auditee terkait kebijakan dan prosedur;
6) melakukan penilaian atas kecukupan pedoman prinsip mengenali pengguna jasa yang dimiliki auditee terkait pengendalian intern;
7) melakukan penilaian atas kecukupan pedoman prinsip mengenali pengguna jasa yang dimiliki auditee terkait sistem informasi;
8) melakukan penilaian atas kecukupan pedoman prinsip mengenali pengguna jasa yang dimiliki auditee terkait sumber daya manusia dan pelatihan;
9) melakukan wawancara dengan karyawan auditee untuk mengetahui proses bisnis auditee;
10) meneliti dokumen transaksi auditee dan kelengkapannya;
11) melakukan pengolahan data dan analisis transaksi pengguna jasa berupa uji petik untuk menentukan apakah suatu transaksi memenuhi unsur untuk dilaporkan sebagai laporan transaksi keuangan mencurigakan, laporan transaksi keuangan tunai, laporan transfer dana dari dan ke luar negeri, atau laporan transaksi;
12) membuat kertas kerja audit;
13) membuat konsep hasil audit berupa temuan dan/atau rekomendasi;
14) memberikan dan mengkomunikasikan konsep hasil audit ke auditee;
15) membuat laporan hasil audit;
16) membuat surat bina ke auditee;
17) membuat surat pemberitahuan hasil audit ke lembaga pengawas dan pengatur; dan 18) melakukan pengarsipan atas dokumen- dokumen audit;
b) pelaksanaan pemantauan tindak lanjut hasil audit:
1) memasukan temuan yang harus dilakukan pemantauan pada matrik pemantauan atau kertas kerja pemantauan; dan 2) membuat dan mengirimkan surat peringatan ke auditee apabila auditee belum memenuhi komitmen hasil audit;
7. bidang Hukum Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme meliputi:
a) menyiapkan bahan terkait kebijakan hukum di bidang anti pencucian uang dan pendanaan terorisme dan manajemen internal;
b) menyiapkan bahan terkait penyusunan telaahan atas usulan kebijakan hukum di bidang anti pencucian uang dan pendanaan terorisme dan manajemen internal;
c) menyiapkan dan menghimpun bahan terkait penyusunan kajian substansial naskah akademik;
d) menyiapkan bahan terkait
penyusunan tanggapan hukum atas permasalahan penerapan kebijakan di bidang anti pencucian uang dan pendanaan terorisme dan manajemen internal;
e) menyiapkan bahan penyelarasan kebijakan hukum di bidang anti pencucian uang dan pendanaan terorisme dan manajemen internal;
f) diseminasi kebijakan hukum di bidang anti pencucian uang dan pendanaan terorisme dan manajemen internal ke pemangku kepentingan dan masyarakat :
1) melakukan persiapan diseminasi;
2) menyusun laporan diseminasi; dan 3) menyiapkan bahan kompilasi dokumentasi informasi hukum;
g) menyiapkan bahan terkait proses uji materiil yang menempatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan sebagai Pihak Terkait.
h) melaksanakan kegiatan penyiapan kerangka hukum dalam rangka pemenuhan standar internasional di bidang anti pencucian uang dan pendanaan terorisme;
i) bantuan hukum di bidang anti pencucian uang dan pendanaan terorisme :
1) melakukan persiapan pemberian bantuan hukum di dalam dan di luar pengadilan;
2) menyusun bahan penanganan perkara di persidangan dan praperadilan;
j) penanganan keberatan atas penghentian sementara transaksi dengan melakukan persiapan penanganan keberatan penghentian sementara transaksi;
k) pemberian keterangan ahli dengan menyiapkan bahan pemberian keterangan ahli;
l) penyusunan kajian hukum di bidang anti pencucian uang dan pendanaan terorisme:
1) mengumpulkan bahan telaahan kajian hukum;
2) mengumpulkan bahan sekunder penelitian kajian hukum; dan 3) mengumpulkan bahan laporan penelitian kajian hukum;
m) pendapat hukum atau pertimbangan hukum dengan menyiapkan bahan penyusunan pendapat hukum;
n) anotasi putusan perkara tindak pidana pencucian uang:
1) menyiapkan bahan anotasi putusan perkara tindak pidana pencucian uang; dan 2) melakukan diseminasi anotasi putusan perkara tindak pidana pencucian uang;
o) rekomendasi pengenaan sanksi dengan membuat usulan pengenaan sanksi;
p) permintaan tafsir atau fatwa di bidang anti pencucian uang dan pendanaan terorisme kepada otoritas yang berwenang:
1) mempersiapkan bahan proses penyusunan tafsir atau fatwa di bidang anti pencucian uang dan pendanaan terorisme; dan 2) diseminasi tafsir atau fatwa di bidang anti pencucian uang dan pendanaan terorisme;
b. Analis Transaksi KeuanganAhli Muda, meliputi:
1. bidang Pelaporan meliputi:
a) registrasi pihak pelapor atau Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai:
1) mengkaji mengenai registrasi pelaporan pihak pelapor atau Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai; dan 2) mengkaji perubahan atau pengkinian profil pihak pelapor atau Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai;
b) pengelolaan laporan informasi yang diterima dari pihak pelapor dan pihak terkait lainnya:
1) melakukan verifikasi untuk laporan transaksi keuangan mencurigakan, laporan transaksi keuangan tunai, laporan transaksi, laporan transfer dana dari dan ke luar negeri, atau laporan pembawaan uang tunai lintas batasyang telah sesuai ketentuan; dan 2) melakukan monitoring dan evaluasi pemberian umpan balik terkait laporan transaksi keuangan mencurigakan, laporan transaksi keuangan tunai, laporan transaksi, laporan transfer dana dari dan ke luar negeri, atau laporan pembawaan uang tunai lintas batas elektronis yang dikirimkan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi
Keuangan, yang belum sesuai dengan ketentuan;
c) pembinaan dan pengenaan sanksi administratif pada pihak pelapor dengan mengusulkan pembinaan dan pengenaan sanksi administratif kepada pihak pelapor yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan dan Sistem Informasi Pengguna Jasa Terpadu sesuai ketentuan;
d) optimalisasi perbaikan kualitas data pelaporan dengan melakukan evaluasi kualitas data pelaporan yang disampaikan oleh setiap pihak pelapor dengan menggunakan aplikasi;
e) penyusunan atau perubahan ketentuan dan pedoman pelaporan guna optimalisasi kewajibanpelaporan dengan menyusun atau mengubah rancangan ketentuan dan pedoman pelaporan bagi pihak pelapor;
f) peningkatan kualitasdan kuantitas laporan melalui penyediaan layanan bantuan, bimbingan teknis, asistensi, dan pelatihan:
1) menyusun rekapitulasi pemberian layanan bantuan setiap triwulanan kepada pimpinan yang berisikan kendala dan solusi;
2) melaksanakan pelatihan, asistensi, dan bimbingan teknis bagi pihak pelapor; dan 3) melaksanakan evaluasi pedoman dan ketentuan internal pihak pelapor berdasarkan kesesuaian antara pedoman dan ketentuan internal dengan peraturan yang telah ditetapkan agar pedoman dan ketentuan internal yang disusun oleh pihak pelapor memenuhi ketentuan;
g) memberikan rekomendasi kepada pemerintah guna optimalisasi anti pencucian uang atau pencegahan pendanaan terorisme oleh pihak pelapor dengan melaksanakan kajian dan penyusunan rekomendasi kepada pemerintah
untuk meningkatkan upaya pencegahan anti pencucian uang atau pencegahan pendanaan terorisme oleh pihak pelapor;
h) tindak lanjut atas permohonan penundaan transaksi dengan melaksanakan tindak lanjut atas laporan penundaan transaksi berdasarkan standar prosedur operasi penanganan penundaan transaksi guna memastikan penundaan transaksi yang dilakukan oleh penyedia jasa keuangan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan;
i) sistem penjaminan mutu data pelaporan berupa menilai kualitas mutu produk dan proses pengelolaan data pelaporan;
2. bidang Analisis meliputi:
a) praanalisis:
1) melakukan korespondensi dan monitoring pertukaran informasi dengan financial intelligence unit negara lain; dan 2) melakukan korespondensi dan monitoring pertukaran informasi dengan pihak pelapor atau instansi lain;
b) pelaksanaan analisis:
1) melakukan identifikasi informasi atau data transaksi keuangan yang dibutuhkan untuk pembuatan hasil analisis sementara;
2) menyusun hasil analisis sementara;
3) melakukan kegiatan koordinasi, pengambilan dan verifikasi data;
4) melakukan pembahasan atau koordinasi internal atau eksternal dalam rangka pendalaman penyusunan konsep hasil analisis;
5) menyusun konsep hasil analisis final proaktif dengan kompleksitas berat;
6) menyusun konsep hasil analisisfinal reaktif dengan kompleksitas berat;
7) melakukan pembahasan atau koordinasi internal atau eksternal dalam rangka pendalaman penyusunan konsep informasi;
8) menyusun konsep informasi final proaktif dengan kompleksitas berat; dan 9) menyusun konsep informasifinal reaktif dengan kompleksitas berat;
c) pasca analisis:
1) melakukan tindak lanjut atas penundaan transaksi yang dilakukan oleh penyedia jasa keuangan;
2) menyusun konsep rekomendasi untuk dilakukan penghentian sementara transaksi;
3) menyusun konsep rekomendasi untuk dilakukan pemeriksaan terhadap hasil analisis;
4) menyusun konsep rekomendasi untuk dilakukan intersepsi atau penyadapan kepada instansi penegak hukum;
5) menyusun konsep rekomendasi untuk dilakukan audit khusus sebagai tindak lanjut hasil analisis;
6) menyusun konsep rekomendasi kepada KepalaPusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau pejabat yang ditunjuk untuk mengajukan permohonan penetapan pemblokiran ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
7) mengumpulkan dan mengolah data untuk kepentingan analisis dinamis;
8) melakukan analisis untuk kepentingan analisis dinamis;
9) mengkoordinasikan kegiatan analisis dinamis;
10) melakukan evaluasi terhadap kualitas laporan transaksi keuangan mencurigakan, laporan transaksi keuangan tunai, laporan
transaksi, laporan transfer dana dari dan ke luar negeri, atau laporan pembawaan uang tunai lintas batas informasi tambahan dalam rangka pelaksanaan analisis;
11) menyusun konsep usulan pengenaan sanksi terhadap pihak pelapor dalam rangka pelaksanaan analisis; dan 12) melaksanakan kegiatan dalam kaitannya dengan analisis;
d) sistem penjaminan mutu hasil analisis berupa menilai kualitas mutu produk dan proses pengelolaan hasil analisis;
3. bidang Pemeriksaan meliputi:
a) prapemeriksaan:
1) melakukan penelaahan data dengan cara menganalisis data dan informasi yang telah terkumpul dengan menggunakan analytical tool yang tersedia;
2) memformulasikan data dan informasi transaksi keuangan yang telah dianalisis dengan data dan informasi lain yang diperoleh dalam rangka menemukan indikasi awal atas dugaan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana asal dalam rangka follow the money dan follow the suspect;
3) melakukan gelar kasus awal untuk menentukan telaahan kasus dapat dilanjutkan dengan pemeriksaan atau tidak;
4) membuat resume hasil telaahan yang memuat substansi pokok kasus, hipotesa awal, predikasi dan kesimpulan awal mengenai adanya indikasi tindak pidana asal dan tindak pidana pencucian uang;
5) menyusun program kerja pemeriksaan; dan 6) menyusun rencana pemeriksaan;
b) pelaksanaan pemeriksaan lapangan:
1) meriviu surat pemberitahuan, surat permintaan data dan informasi pemeriksaan kepada pihak pelapor;
2) meriviu atas penyampaian surat pemberitahuan riksa dan permintaan data atau informasi saat entry meeting dengan menyampaikan latar belakang pemeriksaan;
3) memimpin pelaksanaan wawancara kepada pihak pelapor dan yang terkait;
4) memimpin pelaksanakan pemeriksaan di lapangan yang meliputi akses data dan informasi dari perangkat, dokumen informasi, sistem atau basis data tertentu, konfirmasi pertanyaan secara lisan atau tertulis kepada pihak ketiga, analisis data dan informasi yang diperoleh, membuat kertas kerja mutasi rekening, melakukan pengambilan gambar atau suara, melakukan pendokumentasian setiap transaksi keuangan yang teridentifikasi terdapat indikasi tindak pidana asal dan/atau tindak pidana pencucian uang, mengumpulkan bukti transaksi yang didapat dan membuat daftar dokumen;
5) meriviu pelaksanaan pemeriksaan di lapangan;
6) meriviu hasil analisa pemeriksaan lapangan;
7) meriviupembuatan kompilasi data atau informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana asal atau tindak pidana pencucian uang untuk melakukan persiapan penyusunan laporan hasil pemeriksaan; dan 8) menilai kualitas hasil pemeriksaan yang disusun oleh tim pemeriksa;
c) penyusunan hasil pemeriksaan:
1) melakukan gelar perkara internal kepada pimpinanPusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
2) menyusun laporan atau informasi hasil pemeriksaan;
3) menyusun matriks unsur tindak pidana; dan 4) melakukan gelar perkara eksternal;
d) sistem penjaminan mutu hasil pemeriksaan berupa menilai kualitas mutu produk dan proses pengelolaan hasil pemeriksaan;
4. bidang Riset meliputi:
a) kebijakan riset:
1) merumuskan rencana kerja di bidang riset;
dan 2) melaksanakan kegiatan penyusunan dan penyempurnaan standar operasional prosedur Riset;
b) indeks persepsi publik atas tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme:
1) pengawasan penyusunan indeks;
2) penyusunan laporan indeks; dan 3) diseminasi hasil indeks;
c) laporan statistik:
1) menyusun dan meriviu desain output statistik; dan 2) melaksanakan kegiatan penilaian kualitas atas laporan statistik;
d) laporan hasil riset:
1) melakukan persiapan pelaksanaan riset;
2) melakukan riviu hasil pengolahan data;
3) melakukan riviu hasil analisis data;
4) melakukankoordinasi pelaksanaan dan penyusunan laporan riset bersama;
5) menyusun laporan hasil riset;
6) melaksanakan kegiatan diseminasi laporan hasil riset; dan 7) melaksanakan kegiatan penilaian kualitas atas laporan hasil riset;
e) laporan kajian tematik dengan melakukan supervisi kegiatan penyusunan kajian tematik;
f) national risk assessment:
1) melakukan persiapan pelaksanaan national risk assessment;
2) menyusun laporan national risk assessment;
3) melaksanakan tindak lanjut rekomendasi national risk assessment; dan 4) melakukan monitoring tindak lanjut rekomendasi national risk assessment;
g) regional risk assessment dengan meriviu laporan kegiatan untuk pelaksanaan regional risk assessment;
h) data mining dengan melakukan riviu kegiatan data mining;
i) sistem penjaminan mutu hasil riset berupa menilai kualitas mutu produk dan proses pengelolaan hasil riset;
5. bidang Kerja Sama meliputi:
a) pelaksanaan kegiatan pengawasan dan pengendalian diseminasi hasil analisis atas laporan atau informasi transaksi dengan menyelenggarakan atau mengikuti koordinasi dengan instansi penegak hukum atau instansi terkait mengenai tindak lanjut hasil analisis atau hasil pemeriksaan terhadap penanganan kasus tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lainnya atau hal terkait lainnya;
b) pengoordinasian upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang dengan instansi terkait baik dalam maupun luar negeri:
1) melaksanakan kegiatan asistensi atau bantuan teknis dengan instansi penegak
hukum dan instansi terkait lainnya untuk mendukung penanganan perkara tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana lainnya;
2) menyelenggarakan koordinasi tindak lanjut kegiatan asistensi atau bantuan teknis dengan instansi penegak hukum dan instansi terkait lainnya untuk mendukung penanganan perkara tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana lainnya;
3) menyelenggarakan atau mengikuti koordinasi dengan instansi terkait mengenai pelaksanaan kerjasama dalam negeri sebagai upaya pelaksanaan fungsi kerjasama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
4) menyelenggarakan atau mengikuti koordinasi dengan instansi terkait mengenai pelaksanaan kerjasama luar negeri sebagai upaya pelaksanaan fungsi kerjasama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
5) melaksanakan penjajakan kerja sama dengan instansi dalam negeri sebagai upaya perluasan kerja sama melalui penandatanganan nota kesepahaman atau dokumen sejenis;
6) melaksanakan penjajakan kerja sama dengan financial intelligence unitnegara lainterkait sebagai upaya perluasan kerja sama melalui penandatanganan nota kesepahamanatau dokumen sejenis;
7) menyusun konsep rekomendasi tindak lanjut evaluasi nota kesepahaman atau dokumen sejenis dengan instansi dalam negeri; dan 8) menyusun konsep rekomendasi tindak lanjut evaluasi nota kesepahaman atau dokumen sejenis dengan financial intelligence unit negara lain;
c) pengkoordinasian dalam penyusunan rencana aksi tahunan strategi nasional pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme:
1) melakukan evaluasi terhadap bahan pertemuan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagai upaya meningkatkan sinergi antar instansi dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang;
2) mengoordinasikan pelaksanaan rapat Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagai upaya meningkatkan sinergi antar instansi dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang;
3) menyusun rancangan rekomendasi tindak lanjut isu-isu strategis yang dibahas dalam Rapat Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang;
4) menyelenggarakan atau mengikuti rapat Tim Pelaksana Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagai upaya meningkatkan sinergi antar instansi dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang;
5) menyelenggarakan atau mengikuti rapat Kelompok Kerja Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagai upaya meningkatkan sinergi antar instansi dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang;
6) menyelenggarakan atau mengikuti koordinasi dalam penyusunan rencana aksi tahunan strategi nasional pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang; dan 7) menyelenggarakan atau mengikuti koordinasi dalam pelaporan dan pemantauan aksi tahunan strategi nasional pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang sebagai pedoman nasional dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang;
d) pengoordinasian dan penyelenggaraan hubungan kerja antara Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dengan organisasi internasional;
1) menyusun mutual evaluation progress report atau laporan sejenis untuk memenuhi kewajiban sebagai anggota Asia Pasific Group on Money Laundering;
2) menyusun member status report atau dokumen sejenis untuk memenuhi kewajiban sebagai anggota Asia Pasific Group on Money Laundering;
3) menyusunlaporan tindak lanjutatau dokumen sejenis untuk Financial Action Task Force;
4) menyusun country report untuk memenuhi kewajiban sebagai anggota Egmont Group;
5) menyusun rancangan analisis kesesuaian kebijakan dan prosedur dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme dengan standar yang dikeluarkan oleh organisasi internasional untuk mencapai kesesuaian antara kerangka domestik anti pencucian uang dan
pencegahan pendanaan terorisme dengan standar internasional;
6) mewakili Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dalam forum internasional terkait anti pencucian uang dan pendanaan terorisme;
7) menyusun laporan perkembangan rezim anti pencucian uang dan pendanaan terorisme atau dokumen sejenis bagi Perserikatan Bangsa-Bangsa, G20, Asia Pasific Economic Cooperation, International Criminal Police Organization (INTERPOL) dan organisasi internasional lainnya;
8) mengelola administrasi keanggotaan INDONESIA dalam organisasi internasional terkait tindak pidana pencucian uang; dan 9) mengelola pelaksanaan bantuan dari lembaga atau negara donor;
e) sistem penjaminan mutu Kerja Sama berupa menilai kualitas mutu pelaksanaan kerjasama;
6. bidang Pengawasan Kepatuhan meliputi:
a) pelaksanaan audit kepatuhan dan/atau audit khususaudit khusus:
1) membuat penilaian risiko terhadap pihak pelapor;
2) membuat usulan objek yang akan diaudit;
3) membuat audit plan yang terdiri dari tujuan audit, kriteria audit, ruang lingkup audit, daftar permintaan data, prosedur audit, audit timetable, peran dan tanggung jawab setiap anggota tim, dan logistik;
4) melakukan komunikasi dengan tim audit terdahulu untuk mengetahui hal-hal apa saja yang perlu mendapat perhatian terhadap auditee;
5) melaksanakan entry meeting dengan menjelaskan kepada auditee tujuan audit,
ruanglingkup audit, waktu pelaksanaan audit dan personil yang akan melaksanakan audit;
dan 6) melakukan penilaian atas kecukupan sistem informasi pemantauan pengguna jasa dan sistem informasi pelaporan yang dimiliki auditee;
b) pelaksanaan pemantauan tindak lanjut hasil audit:
1) melakukan pemantauan terkait rekomendasi perbaikan sistem dengan melihat surat-surat masuk dari auditee mengenai penyampaian progres perbaikan sistem;
2) melakukan pemantauan terkait laporan- laporan yang harus disampaikan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan oleh auditee dengan melihat pada aplikasi Gathering Reports and Information Processing System; dan 3) membuat laporan hasil pemantauan dan surat apresiasi ke auditee setelah seluruh rekomendasi hasil audit dilaksanakan oleh auditee;
c) memimpin audit:
1) memimpin kegiatan audit pada entry meeting;
2) memimpin kegiatan penilaian prinsip mengenali pengguna jasa;
3) memimpin kegiatan uji petik transaksi;
4) meriviu konsep hasil audit; dan 5) menutup kegiatan audit pada exit meeting;
d) pengoordinasianpelaksanaan pengawasan kepatuhan dengan lembaga pengawas dan pengatur dan asosiasi dengan mengidentifikasi permasalahan terkait pelaksanaan pengawasan kepatuhan;
7. sistem penjaminan mutu hasil audit berupa menilai kualitas mutu produk dan proses pengelolaan hasil audit;
a) menyusun rumusan kebijakan hukum di bidang anti pencucian uang dan pendanaan terorisme dan manajemen internal;
b) penyusunan telaahan atas usulan kebijakan hukum di bidang anti pencucian uang dan pendanaan terorisme dan manajemen internal:
1) menelaah usulan kebijakan hukum di bidang anti pencucian dan pendanaan terorisme dan manajemen internal; dan 2) menyusun laporan pelaksanaan telaahan kebijakan hukum di bidang anti pencucian dan pendanaan terorisme dan manajemen internal ;
c) penyusunan kajian substansial naskah akademik:
1) menyusun konsep kajian substansial; dan 2) menyusun laporan pelaksanaan penyusunan konsep kajian substansial;
d) tanggapan hukum atas permasalahan penerapan kebijakan di bidang anti pencucian uang dan pendanaan terorisme dan manajemen internal:
1) melaksanakan penyusunan tanggapan hukum; dan 2) menyusun laporan pelaksanaan penyusunan tanggapan hukum;
e) penyelarasan kebijakan hukum di bidang anti pencucian uang dan pendanaan terorisme dan manajemen internal:
1) melaksanakan penyelarasan kebijakan hukum di bidang anti pencucian yang dan pendanaan terorisme dan manajemen internal; dan 2) menyusun laporan hasil penyelarasan kebijakan hukum di bidang anti pencucian
dan pendanaan terorisme dan manajemen internal;
f) diseminasi kebijakan hukum di bidang anti pencucian uang dan pendanaan terorisme dan manajemen internal ke pemangku kepentingan dan masyarakat:
1) melaksanakan diseminasi kebijakan hukum di bidang anti pencucian uang dan pendanaan terorisme dan manajemen internal ke pemangku kepentingan dan masyarakat; dan 2) melaksanakan pengelolaan atau kompilasi dokumentasi informasi hukum g) menyusun keterangan, jawaban, atau tanggapan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dalam proses uji yang menempatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan sebagai Pihak Terkait.
h) merumuskan kerangka hukum dalam rangka pemenuhan standar internasional di bidang anti pencucian uang dan pendanaan terorisme;
i) bantuan hukum di bidang anti pencucian uang dan pendanaan terorisme:
1) melaksanakan pemberian bantuan hukum di dalam dan diluar pengadilan;
2) menyusun laporan pelaksanaan bantuan hukum di dalam dan diluar pengadilan;
3) melakukan riviu bahan penanganan perkara di persidangan dan praperadilan; dan 4) menyusun laporan penanganan perkara di persidangan dan praperadilan;
j) penanganan keberatan atas penghentian sementara transaksi dengan melaksanakan penanganan keberatan penghentian sementara transaksi;
k) pemberian keterangan ahli:
1) melaksanakan gelar perkara; dan
2) menyusun laporan pemberian keterangan ahli;
l) penyusunan kajian hukum di bidang anti pencucian uang dan pendanaan terorisme:
1) menyusun telaahan kajian hukum;
2) menyusun proposal penelitian kajian hukum;
3) menyusun kuesioner penelitian hukum;
4) MENETAPKAN sampel penelitian hukum;
5) melakukan wawancara dengan narasumber;
6) mengolah data hasil penelitian kajian hukum; dan 7) menyusun laporan penelitian kajian hukum;
m) pendapat hukum atau pertimbangan hukum:
1) menyusun pendapat hukum; dan 2) menyusun laporan pendapat hukum;
n) anotasi putusan perkara tindak pidana pencucian uang dengan menyusun anotasi putusan perkara tindak pidana pencucian uang;
o) rekomendasi pengenaan sanksi:
1) melakukan validasi data dan fakta serta menyusun pertimbangan hukum untuk pengenaan sanksi; dan 2) meriviu usulan pengenaan sanksi;
p) permintaan tafsir atau fatwa di bidang anti pencucian uang dan pendanaan terorisme kepada otoritas yang berwenang:
1) menyusun tafsir atau fatwa di bidang anti pencucian uang dan pendanaan terorisme;
dan 2) melaksanakan proses permohonan tafsir atau fatwa di bidang anti pencucian uang dan pendanaan terorisme;
q) sistem penjaminan mutu hukum anti pencucian uang dan pendanaan terorisme berupa menilai kualitas mutu produk dan proses hukum anti pencucian uang dan pendanaan terorisme;
c. Analis Transaksi Keuangan Ahli Madya, meliputi:
1. bidang Pelaporan meliputi:
a) registrasi pihak pelapor atau Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai:
1) monitoring dan mengevaluasi mengenai registrasi pelaporan pihak pelapor dan Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai; dan 2) monitoring dan mengevaluasi perubahan atau pengkinian profil perusahaan pihak pelapor dan Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai;
b) pengelolaan laporan informasi yang diterima dari pihak pelapor dan pihak terkait lainnya:
1) menyampaikan laporan transaksi keuangan mencurigakan, laporan transaksi keuangan tunai, laporan transaksi, laporan transfer dana dari dan ke luar negeri, atau laporan pembawaanuang tunai lintas batas kepadaDirektorat Analisis Transaksi melalui aplikasi pelaporan;
2) melakukan supervisi pelaksanaan pemberian umpan balik terkait laporan transaksi keuangan mencurigakan, laporan transaksi keuangan tunai, laporan transaksi, laporan transfer dana dari dan ke luar negeri, atau laporan pembawaan uang tunai lintas batas elektronis yang dikirimkan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, apabila belum sesuai dengan ketentuan; dan 3) melakukan supervisi dan pemantauan pihak pelapor yang belum menyampaikan data Sistem Informasi Pengguna Jasa Terpadu;
c) pembinaan dan pengenaan sanksi administratif padapihak pelapor dengan melakukan evaluasi atas usulan pembinaan kepada pihak pelapor dan penerusan usulan pengenaan sanksi administratif kepada unit terkait;
d) optimalisasi perbaikan kualitas data pelaporan dengan melakukan supervisi hasil evaluasi kualitas data dari setiap laporan yang disampaikan oleh pihak pelapor dan tindak lanjut yang perlu dilakukan;
e) penyusunan atau perubahan ketentuan dan pedoman pelaporan guna optimalisasi kewajiban pelaporan dengan melakukan supervisi dan pemberian usulan penyusunan atau perubahan rancangan ketentuan dan pedoman pelaporan bagi pihak pelapor;
f) peningkatan kualitas dan kuantitas laporan melalui penyediaan layanan bantuan, bimbingan teknis, asistensi, dan pelatihan:
1) melakukan supervisi dan monitoring pemberian layanan bantuan yang harus ditanggapi dalam waktu 3 (tiga) hari kerja;
2) melakukan supervisi dan monitoring atas pelaksanaan pelatihan, asistensi, dan bimbingan teknis bagi pihak pelapor; dan 3) memberikan persetujuan atas hasil evaluasi pedoman dan ketentuan internal pihak pelapor;
g) pemberian rekomendasi kepada pemerintah guna optimalisasi anti pencucian uang danpendanaan terorisme oleh pihak pelapor dengan melakukan evaluasi atas usulan rekomendasi yang diberikan kepada pemerintah;
2. bidang Analisis meliputi:
a) pelaksanaan analisis:
1) melakukan supervisi atas identifikasi informasi atau data transaksi keuangan yang dibutuhkan atas dasar permintaan dari instansi lain atau financial intelligence unit negara lain;
2) melakukan supervisi identifikasi informasi ataudata transaksi keuangan yang
dibutuhkan untuk pembuatan hasil analisis sementara;
3) melakukan supervisi kegiatan koordinasi, pengambilan dan verifikasi data berupa penelitian setempat;
4) melakukan riviu terhadap usulan hasil analisis yang diajukan oleh Analis Transaksi Keuangan Ahli Muda;
5) melakukan riviu terhadap usulan informasi final yang diajukan oleh Analis Transaksi Keuangan Ahli Muda;
6) menyusun konsep laporan intelijen kepada financial intelligence unit negara lain dengan kompleksitas berat; dan 7) melakukan riviu penyusunan laporan intelijenkepada financial intelligence unit negara lain;
b) pasca analisis:
1) melakukan supervisi atas tindak lanjutpenundaan transaksi yang dilakukan oleh penyedia jasa keuangan;
2) melakukan supervisi penyusunan konsep rekomendasi untuk dilakukan penghentian sementara transaksi;
3) melakukan supervisi penyusunan konsep rekomendasi untuk dilakukan pemeriksaan terhadap hasil analisis;
4) melakukan supervisi penyusunan konsep rekomendasi untuk dilakukan intersepsi atau penyadapan kepada intansi penegak hukum;
5) melakukan supervisi penyusunan konsep rekomendasi untuk dilakukan audit khusus sebagai tindak lanjut hasil analisis;
6) melakukan supervisi penyusunan konsep rekomendasi kepada Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau pejabat yang ditunjuk untuk mengajukan
permohonan penetapan pemblokiran ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
7) melakukan riviu atas laporan analisis dinamis;
8) melakukan supervisi evaluasi terhadap kualitas laporan transaksi keuangan mencurigakan, laporan transaksi keuangan tunai, laporan transaksi, laporan transfer dana dari dan ke luar negeri, atau laporan pembawaan uang tunai lintas batas atau informasi tambahan dalam rangka pelaksanaan analisis;
9) melakukan supervisi penyusunan konsep usulan pengenaan sanksi terhadap pihak pelapor dalam rangka pelaksanaan analisis;
10) melakukan evaluasi atas jawaban kuesioner umpan balikhasil analisisdan informasi yang disampaikan oleh penyidik; dan 11) melakukan evaluasi atas kualitas hasil analisis yang tidak ditindaklanjuti atau dihentikan proses penyelidikan atau penyidikannya;
3. bidang Pemeriksaan meliputi:
a) pra pemeriksaan:
1) meriviu proses pengidentifikasian, pengeksplorasian, pengidentifikasian dan analisis data laporan transaksi keuangan mencurigakan, laporan transaksi keuangan tunai, laporan transaksi, laporan transfer dana dari dan ke luar negeri, atau laporan pembawaanuang tunai lintas batas, hasil analisis, hasil audit khusus, data administrasi kependudukan, data sistem administrasi badan hukum, data informasi perpajakan, data pada Sistem Informasi Pengguna Jasa Terpadu, data laporan harta kekayaan penyelenggara negara, dan data
atau informasi lainnya yang berasal dai media massa, media social, internet, dan lainnya atas nama pihak terperiksa, pihak terkait dan pihak pelapor;
2) meriviu hasil telaahan yang komprehensif yang memuat hal-hal sebagai berikut: dasar telaahan, ringkasan kasus, ketersediaan data, identifikasi data dan pihak pelapor, analisis, kesimpulan yang memuat predikasi dan hipotesis awal serta rekomendasi;
3) melakukan riviu atas gelar kasus awal yang akan dilaksanakan;
4) melakukan riviu atas resume hasil telahaan yang telah dibuat;
5) membuat penilaian terkait kelayakan hasil telahan untuk dilanjutkan menjadi kegiatan pemeriksaan;
6) melakukan riviu terhadap penyusunan program kerja pemeriksaan; dan 7) melakukan riviu atas penyusunan rencana pemeriksaan;
b) pelaksanaan pemeriksaan lapangan:
1) melakukan riviu atas pelaksanaan kegiatan wawancara dengan memberikan petunjuk ataucara menggali informasi yang diinginkan;
dan 2) melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan pemeriksaan lapangan terkait kode etik Analis Transaksi Keuangan dalam melakukan pemeriksaan dan melakukan permintaan data atau informasi ke penyedia jasa keuangan;
c) penyusunan hasil pemeriksaan:
1) meriviu pelaksanaan gelar perkara;
2) meriviu penyusunan laporan atau informasi hasil pemeriksaan;
3) meriviu matriks unsur tindak pidana;
4) merumuskan usulan rekomendasi terkait intersepsi atau penyadapan, analisis, audit, penghentian sementara transaksi keuangan;
5) memberikan usulan desiminasi laporan atau informasi hasil pemeriksaankepada pihak penyidik dan instansi terkait sesuai dengan kewenangan yang dimiliki;
6) meriviu pelaksanaan gelar perkara eksternal;
dan 7) meriviu penyusunan surat penyampaian laporan hasil pemeriksaan ke Kepolisian, Kejaksaan atau surat penyampaian informasi hasil pemeriksaan ke penyidik lainnya;
d) pasca pemeriksaan:
1) meriviu pelaksanaan evaluasi internal atau eksternal atas pelaksanaan kegiatan pemeriksaan selama satu tahun; dan 2) melakukan riviu atas pelaksanaan koordinasi dengan aparat penegak hukum;
4. bidang Riset meliputi:
a) kebijakan riset:
1) merumuskan kebijakan di bidang riset; dan 2) melakukan evaluasi kegiatan di bidang riset;
b) indeks persepsi publik atas tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme:
1) menyusun kerangka acuan kerja; dan 2) meriviu laporan indeks;
c) laporan statistik dengan melakukan riviu penyusunan laporan statistik;
d) laporan hasil riset:
1) mereviu laporan hasil riset; dan 2) supervisi kegiatan riset;
e) laporan kajian tematik dengan melakukan riviu laporan kajian tematik;
f) national risk assessment:
1) melaksanakan diseminasi laporan national risk assessment;
2) melakukan koordinasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi national risk assessment;
dan 3) melakukan evaluasi atas tindak lanjut rekomendasi national risk assessment;
g) regional risk assessment:
1) menyusun laporan kajian regional risk assessmentdengan financial intelligence unit negara lain; dan 2) melakukan koordinasi pelaksanaan tindak lanjutregional risk assessment antar financial intelligence unit;
5. bidang Kerja Sama meliputi:
a) pelaksanaan kegiatan pengawasan dan pengendalian diseminasi hasil analisis atas laporan atau informasi transaksi keuangan:
1) melakukan pengawasan terhadap kegiatan diseminasi dokumen hasil analisis kepada instansi penyidik tindak pidana pencucian uang atau hasil pemeriksaan kepada penyidik atau dokumen informasi kepada instansi peminta;
2) melakukan supervisi terhadap kegiatan koordinasi dengan instansi penegak hukum atau instansi terkait mengenai tindak lanjut hasil analisis, hasil pemeriksaan atau informasi lainnya terhadap penanganan kasus tindak pidana pencucian uang, tindak pidana lainnya, atau hal terkait lainnya;
3) melakukan supervisi terhadap kegiatan pemantauan tindak lanjut hasil analisis atau hasil pemeriksaan yang diserahkan kepada penyidik untuk mendukung penanganan perkara tindak pidana pencucian uang atau
tindak lanjut informasi yang diserahkan kepada kementerian atau lembaga terkait atau tindak lanjut informasi yang disampaikan kepada financial intelligence unit negara lain; dan 4) menyusun rekomendasi kebijakan kerjasama dalam negeri;
b) pengoordinasian upaya pencegahantindak pidana pencucian uang dengan instansi terkait baik dalam maupun luar negeri:
1) melaksanakan supervisi terhadap kegiatan asistensi atau bantuan teknis dan koordinasi tindak lanjut kegiatan asistensi atau bantuan teknis dengan instansi penegak hukum dan instansi terkait lainnya untuk mendukung penanganan perkara tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana lainnya;
2) melakukan supervisi terhadap kegiatan koordinasi dengan instansi terkait mengenai pelaksanaan kerjasama dalam negeri sebagai upaya pelaksanaan fungsi kerjasama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
3) melakukan supervisi terhadap kegiatan koordinasi dengan instansi terkait mengenai pelaksanaan kerjasama luar negeri sebagai upaya pelaksanaan fungsi kerjasama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
4) mengevaluasi konsep rekomendasi tindak lanjut evaluasi nota kesepahaman atau dokumen sejenis dengan instansi dalam negeri; dan 5) mengevaluasi konsep rekomendasi tindak lanjut evaluasi nota kesepahaman atau dokumen sejenis dengan financial intelligence unit negara lain;
c) pengkoordinasian dalam penyusunan rencana aksi tahunan strategi nasional pencegahan dan
pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme;
1) menyusun rekomendasi tindak lanjut pemenuhan aksi tahunan strategi nasional pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme oleh kementerian atau lembaga;
2) melakukan koordinasi dan supervisi terhadap pelaksanaan rapat Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagai upaya meningkatkan sinergi antar instansi dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang;
3) melakukan evaluasi rancangan rekomendasi tindak lanjut isu strategis yang dibahas dalam Rapat Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang;
4) melakukan supervisi penyelenggaraan rapat Tim Pelaksana Komite Koordinasi Nasional Tindak Pidana Pencucian Uang sebagai upaya meningkatkan sinergi antar instansi dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang;
5) menyusun konsep rekomendasi tindak lanjut isustrategis yang dibahas dalam Rapat Tim Pelaksana Komite Koordinasi Nasional Tindak Pidana Pencucian Uang;
6) mengevaluasi rekomendasi tindak lanjut isu strategis yang dibahas dalam Rapat Tim Pelaksana Komite Koordinasi Nasional Tindak Pidana Pencucian Uang;
7) melakukan supervisi penyelenggaraan rapat Kelompok Kerja Komite Komite Koordinasi Nasional Tindak Pidana Pencucian Uang sebagai upaya meningkatkan sinergi antar
instansi dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang;
8) menyusun konsep rekomendasi tindak lanjut isu strategis yang dibahas dalam Rapat Kelompok Kerja Komite Koordinasi Nasional Tindak Pidana Pencucian Uang;
9) mengevaluasi konsep rekomendasi tindak lanjut isu-isu strategis yang dibahas dalam Rapat Kelompok Kerja Komite Koordinasi Nasional Tindak Pidana Pencucian Uang;
10) melakukan supervisi terhadap penyelenggaraan penyusunan rencana aksi tahunan strategi nasional pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme sebagai pedoman nasional dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang; dan 11) melakukan supervisi terhadap penyelenggaraan koordinasi dalam pelaporan dan pemantauan aksi tahunan strategi nasional pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme sebagai pedoman nasional dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang;
d) pengoordinasian dan penyelenggaraan hubungan kerja antara Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dengan organisasi internasional:
1) mengevaluasi konsep mutual evaluation progress report atau laporan sejenis untuk memenuhi kewajiban sebagai anggota Asia Pasific Group on Money Laundering;
2) mengevaluasi konsepmember status report atau dokumen sejenis untuk memenuhi kewajiban sebagai anggota Asia Pasific Group on Money Laundering;
3) mengevaluasi konsep laporan tindak lanjut atau dokumen sejenis untuk financial intelligence unit;
4) menyusun rekomendasi tindak lanjut pemenuhan standar internasional terkait anti pencucian uang dan pendanaan terorisme;
5) mengevaluasi country report atau dokumen sejenis untuk memenuhi kewajiban sebagai anggota Egmont Group;
6) mengevalusi dokumen analisis kesesuaian kebijakan dan prosedur dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme dengan standar yang dikeluarkan oleh organisasi internasional untuk mencapai kesesuaian antara kerangka domestik anti pencucian uang dan pendanaan terorisme dengan standar internasional;
7) menyusun rekomendasi tindak lanjut dari hasil analisis kesesuaian kebijakan dan prosedur dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme dengan standar yang dikeluarkan oleh organisasi internasional untuk mencapai kesesuaian antara kerangka domestik anti pencucian uang dan pendanaan terorisme dengan standar internasional;
8) mengevaluasi laporan perkembangan rezim anti pencucian uang dan pendanaan terorisme atau dokumen sejenis bagi Perserikatan Bangsa-Bangsa, G20, Asia
Pasific Economic Cooperation, dan organisasi internasional lainnya;
9) melakukan supervisi terhadap kegiatan penyusunan laporan INDONESIA bagi organisasi internasional terkait dengan anti pencucian uang dan pendanaan terorisme dan kejahatan transnasional lainnya; dan 10) menyusun rekomendasi kebijakan kerjasama luar negeri;
6. bidang Pengawasan Kepatuhan meliputi:
a) pelaksanaan audit kepatuhan atau audit khusus denganmelakukan exit meeting untuk membahas temuan dan rekomendasi hasil audit dengan auditee dan meminta komitmen perbaikan yang dituangkan dalam berita hasil audit;
b) pelaksanaan pemantauan tindak lanjut hasil audit:
1) meriviu surat peringatan ke auditee apabila auditee belum memenuhi komitmen hasil audit; dan 2) membuat usulan pengenaan sanksi ke Direktorat Hukum apabila setelah diberi peringatan auditee tetap tidak memenuhi komitmennya;
c) memimpin audit:
1) meriviulaporan hasil audit kepatuhan atau audit khusus;
2) meriviusurat bina kepada pihak pelapor; dan 3) meriviu surat pemberian informasi hasil audit kepatuhan atau audit khusus kepada lembaga pengawas dan pengatur;
d) pengoordinasian pelaksanaan pengawasan kepatuhan dengan lembaga pengawas dan pengatur dan asosiasi:
1) mengkomunikasikan permasalahan terkait pelaksanaan pengawasan kepatuhan kepada
lembaga pengawas dan pengatur dan asosiasi;
2) merumuskan solusi permasalahan terkait pelaksanaan pengawasan kepatuhan; dan 3) melaksanakan hasil kesepakatan terkait solusi permasalahan pengawasan kepatuhan;
7. bidang Hukum Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme meliputi:
a) melakukan riviu rumusan kebijakan hukum di bidang anti pencucian uang dan pendanaan terorisme dan manajemen internal;
b) melakukan riviu usulan kebijakan hukum di bidang anti pencucian uang dan pendanaan terorisme dan manajemen internal;
c) melakukan riviu kajian substansialnaskah akademik;
d) melakukan riviu tanggapan hukum atas penerapan kebijakan di bidang anti pencucian uang dan pendanaan terorisme dan manajemen internal;
e) melakukan riviu hasil penyelarasan kebijakan hukum di bidang anti pencucian uang dan pendanaan terorisme dan manajemen internal;
f) diseminasi kebijakan hukum di bidang anti pencucian uang dan pendanaan terorime dan manajemen internal ke pemangku kepentingan dan masyarakat dengan melakukan monitoring dan evaluasi dokumentasi informasi hukum;
g) melakukan riviu atas keterangan, jawaban, atau tanggapan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dalam proses uji yang menempatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan sebagai Pihak Terkait.
h) kerangka hukum dalam rangka pemenuhan standar internasional di bidang anti pencucian uang dan pendanaan terorisme:
1) melakukan riviu rumusan kerangka hukum dalam rangka pemenuhan standar internasional di bidang anti pencucian uang dan pendanaan terorisme;dan 2) melakukan evaluasi rumusan kerangka hukum dalam rangka pemenuhan standar internasional di bidang anti pencucian uang dan pendanaan terorisme;
i) bantuan hukum di bidang anti pencucian uang dan pendanaan terorisme :
1) melakukan evaluasi pelaksanaan bantuan hukum di dalam dan diluar pengadilan; dan 2) melakukan evaluasi pelaksanaan di persidangan dan praperadilan;
j) penanganan keberatan atas penghentian sementara transaksi dengan melakukan evaluasi dan laporan penanganan keberatan pengehentian sementara transaksi;
k) pemberian keterangan ahli:
1) melaksanakan pemberian keterangan ahli;
dan 2) melaksanakan evaluasi pemberian keterangan ahli;
l) penyusunan kajian hukum di bidang tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme:
1) meriviu telaahan kajian hukum;
2) meriviu proposal penelitian kajian hukum;
3) meriviu hasil pengolahan data penelitian kajian hukum; dan 4) meriviu laporan penelitian kajian hukum;
m) pendapat hukum atau pertimbangan hukum dengan meriviu pendapat hukum;
n) anotasi putusan perkara tindak pidana pencucian uang dengan melakukan riviu anotasi putusan perkara tindak pidana pencucian uang;
o) rekomendasi pengenaan sanksi dengan melakukan monitoring dan evalusi pengenaan sanksi; dan p) permintaan tafsir atau fatwa di bidang anti pencucian uang dan pendanaan terorisme kepada otoritas yang berwenang dengan melakukan riviu pelaksanaan proses permohonan tafsir atau fatwa di bidang anti pencucian uang dan pendanaan terorisme;
d. Analis Transaksi KeuanganAhli Utama, meliputi:
1. bidang Pelaporan meliputi:
a) registrasi pihak pelapor atau Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai dengan melakukan evaluasi dan perumusan stategiterkait prioritas tindak lanjut atas pihak pelapor yang belum melakukan registrasi;
b) pengelolaan laporan informasi yang diterima dari Pihak Pelapor dan Pihak terkait lainnya dengan melakukan evaluasi dan perumusan strategi terkait prioritas pihak pelapor yang akan ditindaklanjuti serta penentuan koordinasi dengan direktorat terkait;
c) pembinaan dan pengenaan sanksi administratif pada Pihak Pelapor dengan menyampaikan informasi terkait pengenaan sanksi administratif kepada pihak pelapor;
d) optimalisasi perbaikan kualitas data pelaporan dengan MENETAPKAN strategi optimalisasi perbaikan kualitas data pelaporan sebagai tindak lanjut laporan hasil evaluasi kualitas data yang disampaikan oleh Direktorat Pelaporan;
e) penyusunan atau perubahan ketentuan dan pedoman pelaporan guna optimalisasi kewajiban pelaporan dengan melakukan evaluasi dan pemberian disposisi atas usulan penyusunan atau perubahan rancangan ketentuan atau pedoman;
f) peningkatan kualitas dan kuantitas laporan melalui penyediaan layanan bantuan, bimbingan teknis, asistensi, dan pelatihan dengan melakukan evaluasi dan rekomendasi atas kegiatan peningkatan kualitas dan kuantitas laporan melalui penyediaan layanan bantuan, bimbingan teknis, asistensi, dan pelatihan; dan g) pemberian rekomendasi kepada pemerintah guna optimalisasi pencegahan anti pencucian uang dan pendanaanterorisme oleh pihak pelapor dengan meriviu hasil evaluasi usulan rekomendasi yang diberikan kepada pemerintah yang dilakukan oleh Analis Transaksi Keuangan Ahli Madya;
2. bidang Analisis tahap pascaanalisis, meliputi:
a) menentukan kebijakan analisis;
b) menentukan rencana kegatan dalam rangka proses analisis;
c) menentukan strategi pengumpulan data dalam rangka proses analisis;
d) menentukan strategi pertukaran informasi dalam rangka proses analisis; dan e) mengkoordinasikan permasalahan terkait data transaksi keuangan dengan pihak pelapor;
3. bidang Pemeriksaan meliputi:
a) prapemeriksaan dengan merumuskan kebijakan pemeriksaan:
b) pelaksanaan pemeriksaan lapangan:
1) merumuskan strategi penanganan tindak pidana pencucian uang kepada seluruh pemangku kepentingan;dan 2) mengidentifikasi dan mengeksplorasi modusbaru yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana pencucian uang;
c) penyusunan hasil pemeriksaan dengan melakukan riviu atas usulan rekomendasi terkait intersepsi atau penyadapan, analisis, audit,
penghentian sementara transaksi keuangan yang telah disusun;
4. bidang Riset meliputi:
a) indeks persepsi publik atas tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme dengan merumuskan strategi implementatif berskala nasional sebagai bentuk tindak lanjut hasil indeks;
b) laporan hasil riset dengan mengkaji current and emerging typologies on money laundering and terrorist financing untuk referensi internasional;
c) national risk assessmentdengan merumuskan strategi implementatif berskala nasional sebagai bentuk tindak lanjut hasil national risk assessment; dan d) regional risk assessment dengan merumuskan strategi implementatif berskala internasional sebagai bentuk tindak lanjut hasil regional risk assessment;
5. bidang Pengawasan Kepatuhan meliputi perumusan grandstrategy kebijakan pengawasan kepatuhan:
a) mengidentifikasikan tantangan nasional terkait pengawasan kepatuhan;
b) mengkomunikasikan tantangan nasional terkait pengawasan kepatuhan kepada para pemangku kepentingan;
c) merumuskan strategi kebijakan pengawasan kepatuhan; dan d) mengawasi pelaksanaan strategi pengawasan kepatuhan;
6. bidang Hukum Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme:
a) merumuskan kebijakan strategis dalam penyusunan, pelaksanaan, dan penanganan keberatan terkait kebijakan di bidang anti pencucian uang dan pendanaan terorisme dan manajemen internal;
b) bantuan hukum di bidang anti pencucian uang dan pendanaan terorisme dengan merumuskan strategi implementatif di bidang anti pencucian uang dan pendanaan terorisme; dan c) penyusunan kajian hukum di bidang anti pencucian uang dan pendanaan terorisme dengan melakukan evaluasi laporan penelitian kajian hokum;
(2) Analis Transaksi Keuangan yang melaksanakan kegiatan dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Analis Transaksi Keuangan yang melaksanakan kegiatan pengembangan profesi diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Rincian kegiatan masing-masing jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Instansi Pembina.