Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/219/M.PAN/7/2008 tentang Jabatan Fungsional Perekayasa dan Angka Kreditnya diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: