Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Jabatan Fungsional Pranata Nuklir adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan kepranatanukliran.
2. Pranata Nuklir adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh untuk melaksanakan kegiatan kepranatanukliran.
3. Kepranatanukliran adalah kegiatan ilmiah dan profesional yang berkaitan dengan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) nuklir dan pengelolaan perangkat nuklir.
4. Pemanfaatan adalah kegiatan yang berkaitan dengan tenaga nuklir yang meliputi penelitian, pengembangan, penambangan, pembuatan, produksi, pengangkutan, penyimpanan, pengalihan, ekspor, impor, penggunaan, dekomisioning, dan pengelolaan limbah radioaktif untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
5. Pengelolaan Perangkat Nuklir adalah kegiatan yang meliputi pengoperasian, desain, inovasi dan renovasi perangkat nuklir dan penyelenggaraan keselamatan nuklir serta audit.
6. Perangkat Nuklir adalah peralatan nuklir, komponen instalasi nuklir, instalasi radiasi pengion, sistem bantu instalasi nuklir dan/atau sarana Pemanfaatan iptek nuklir.
7. Tenaga Nuklir adalah tenaga dalam bentuk apapun yang dibebaskan dalam proses transformasi inti, termasuk tenaga yang berasal dari sumber radiasi pengion.
www.djpp.kemenkumham.go.id
8. Ketenaganukliran adalah hal yang berkaitan dengan Pemanfaatan, pengembangan, dan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir serta pengawasan kegiatan yang berkaitan dengan Tenaga Nuklir.
9. Radiasi Pengion adalah gelombang elektromagnetik dan partikel bermuatan yang karena energi yang dimilikinya mampu mengionisasi media yang dilaluinya.
10. Bahan Nuklir adalah bahan yang dapat menghasilkan reaksi pembelahan inti berantai atau bahan yang diubah menjadi bahan yang dapat menghasilkan reaksi pembelahan inti berantai.
11. Instalasi Nuklir adalah:
a. reaktor nuklir;
b. fasilitas yang digunakan untuk pemurnian, konversi, pengayaan Bahan Nuklir, fabrikasi bahan bakar nuklir dan/atau pengolahan ulang bahan bakar nuklir bekas; dan/atau
c. fasilitas yang digunakan untuk menyimpan bahan bakar nuklir dan bahan bakar nuklir bekas.
12. Reaktor Nuklir adalah alat atau instalasi yang dijalankan dengan bahan bakar nuklir yang dapat menghasilkan reaksi inti berantai yang terkendali dan digunakan untuk pembangkitan daya, atau penelitian, dan/atau produksi radioisotop.
13. Dekomisioning adalah suatu kegiatan untuk menghentikan beroperasinya Instalasi Nuklir secara tetap, antara lain dilakukan pemindahan bahan bakar nuklir dari teras reaktor, pembongkaran komponen reaktor, pembongkaran fasilitas hot cell, dekontaminasi dan pengamanan akhir.
14. Keselamatan Nuklir adalah pencapaian kondisi operasi yang ditetapkan, pencegahan kecelakaan atau pembatasan konsekuensi kecelakaan sehingga memberikan perlindungan kepada pekerja, masyarakat dan lingkungan dari bahaya radiasi.
15. Angka Kredit adalah satuan nilai dari setiap butir kegiatan dan/atau akumulasi butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Pranata Nuklir dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.
16. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Pranata Nuklir yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan bertugas menilai prestasi kerja Pranata Nuklir.
17. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Pranata Nuklir baik perorangan atau kelompok di bidang Kepranatanukliran.
www.djpp.kemenkumham.go.id
18. Organisasi Profesi adalah Organisasi Profesi Pranata Nuklir yang bertugas mengatur dan MENETAPKAN prinsip-prinsip profesionalisme dan etika Pranata Nuklir.
19. Penghargaan/Tanda Jasa adalah penghargaan/tanda jasa Satya Lancana Karya Satya
(1) Jabatan Fungsional Pranata Nuklir berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang Kepranatanukliran.
(2) Jabatan Fungsional Pranata Nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan jabatan karier yang diduduki oleh PNS.
Article 4
Tugas pokok Pranata Nuklir yaitu melaksanakan kegiatan Kepranatanukliran yang meliputi Pemanfaatan iptek nuklir dan Pengelolaan Perangkat Nuklir.
(1) Jabatan Fungsional Pranata Nuklir berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang Kepranatanukliran.
(2) Jabatan Fungsional Pranata Nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan jabatan karier yang diduduki oleh PNS.
(1) Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pranata Nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mempunyai tugas, antara lain:
a. menyusun ketentuan teknis pelaksanaan Jabatan Fungsional Pranata Nuklir;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. menyusun dan MENETAPKAN pedoman formasi Jabatan Fungsional Pranata Nuklir;
c. mengembangkan dan menyusun standar kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Nuklir;
d. menyusun pedoman penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Kepranatanukliran;
e. menyusun kurikulum pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/teknis di bidang Kepranatanukliran;
f. menyelenggarakan diklat fungsional/teknis di bidang Kepranatanukliran;
g. menyelenggarakan uji kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Nuklir;
h. menganalisis kebutuhan diklat fungsional/teknis di bidang Kepranatanukliran;
i. mengusulkan tunjangan dan perpanjangan batas usia pensiun Jabatan Fungsional Pranata Nuklir;
j. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Pranata Nuklir;
k. memfasilitasi pelaksanaan tugas pokok Jabatan Fungsional Pranata Nuklir;
l. melakukan sosialisasi Jabatan Fungsional Pranata Nuklir, ketentuan pelaksanaannya, dan ketentuan teknisnya;
m. memfasilitasi pembentukan Organisasi Profesi Pranata Nuklir;
n. memfasilitasi penyusunan dan penetapan etika profesi dan kode etik Pranata Nuklir; dan
o. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Jabatan Fungsional Pranata Nuklir.
(2) Instansi pembina dalam rangka melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Pranata Nuklir secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(1) Jabatan Fungsional Pranata Nuklir terdiri dari:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Pranata Nuklir Tingkat Terampil; dan
b. Pranata Nuklir Tingkat Ahli.
(2) Jenjang jabatan Pranata Nuklir Tingkat Terampil dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:
a. Pranata Nuklir Pelaksana;
b. Pranata Nuklir Pelaksana Lanjutan; dan
c. Pranata Nuklir Penyelia.
(3) Jenjang jabatan Pranata Nuklir Tingkat Ahli dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:
a. Pranata Nuklir Pertama;
b. Pranata Nuklir Muda;
c. Pranata Nuklir Madya; dan
d. Pranata Nuklir Utama.
(4) Pangkat, golongan ruang Pranata Nuklir Tingkat Terampil sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yaitu:
a. Pranata Nuklir Pelaksana:
1. Pangkat Pengatur, golongan ruang II/c; dan
2. Pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.
b. Pranata Nuklir Pelaksana Lanjutan:
1. Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2. Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
c. Pranata Nuklir Penyelia:
1. Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan
2. Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
(5) Pangkat, golongan ruang Pranata Nuklir Tingkat Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (3), yaitu:
a. Pranata Nuklir Pertama:
1. Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2. Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b. Pranata Nuklir Muda:
1. Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan
2. Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. Pranata Nuklir Madya:
1. Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a;
2. Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3. Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
d. Pranata Nuklir Utama:
1. Pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
2. Pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
(6) Pangkat, golongan ruang untuk masing-masing jenjang jabatan Pranata Nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), berdasarkan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan.
(7) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pranata Nuklir berdasarkan Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, sehingga jenjang jabatan, pangkat, golongan ruang dapat tidak sesuai dengan jenjang jabatan, pangkat, golongan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5).
Unsur dan sub unsur kegiatan Pranata Nuklir yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri dari:
a. pendidikan, meliputi:
1. pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar;
2. diklat fungsional/teknis di bidang Kepranatanukliran dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan
3. diklat Prajabatan.
b. Pemanfaatan iptek nuklir, meliputi:
1. pengkajian iptek nuklir, 3S (Safety/keselamatan, Security/ keamanan, Safeguard/seifgard) dan 1L (Liability/ pertanggungjawaban kerugian nuklir);
2. penguasaan, pengembangan, dan penerapan iptek nuklir; dan
3. perencanaan program.
c. Pengelolaan Perangkat Nuklir, meliputi:
1. pengoperasian Perangkat Nuklir;
2. desain, inovasi, dan renovasi Perangkat Nuklir;
www.djpp.kemenkumham.go.id
3. penyelenggaraan Keselamatan Nuklir; dan
4. audit.
d. Pengembangan profesi, meliputi:
1. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Kepranatanukliran;
2. penerjemahan/penyaduran buku dan/atau bahan-bahan lain di bidang Kepranatanukliran;
3. penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang Kepranatanukliran;
4. pengembangan teknologi tepat guna di bidang Kepranatanukliran;
5. perolehan paten; dan
6. perolehan lisensi/brevet.
e. Penunjang tugas Pranata Nuklir, meliputi:
1. pengajar/pelatih pada diklat fungsional/teknis bidang Kepranatanukliran;
2. peserta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang Kepranatanukliran;
3. keanggotaan dalam Organisasi Profesi;
4. keanggotaan dalam Tim Penilai;
5. perolehan Penghargaan/Tanda Jasa;
6. perolehan gelar/ijazah diploma atau kesarjanaan lainnya; dan
7. pembinaan kader non Pranata Nuklir.
BAB VI
RINCIAN KEGIATAN DAN UNSUR YANG DINILAI DALAM PEMBERIAN ANGKA KREDIT
(1) Rincian kegiatan Pranata Nuklir Tingkat Terampil sesuai jenjang jabatan, sebagai berikut:
a. Pranata Nuklir Pelaksana, meliputi:
1. membuat formulir/lembar data;
2. melakukan operasi/ perawatan/ perbaikan Perangkat Nuklir kelas III;
3. membuat gambar teknik rancangan/peta radiometrik, singkapan, topografik atau peta sejenis; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
4. melakukan inventarisasi dosis-personil/fisik bahan nuklir/sumber radiasi.
b. Pranata Nuklir Pelaksana Lanjutan, meliputi:
1. mengumpulkan data dalam rangka penyiapan dokumen perizinan;
2. menyusun instruksi kerja;
3. melakukan kegiatan uji fungsi (komisioning)/kalibrasi/ instalasi/pembuatan perangkat (keras atau lunak)/ dekontaminasi/Dekomisioning Perangkat Nuklir kelas III;
4. melakukan kegiatan uji fungsi (komisioning)/ kalibrasi/ operasi/perawatan/perbaikan/instalasi/pembuatan perangkat (keras atau lunak)/ dekontaminasi/Dekomisioning Perangkat Nuklir kelas II;
5. melakukan kegiatan uji fungsi (komisioning)/ kalibrasi/operasi/perawatan/perbaikan/instalasi/ pembuatan perangkat (keras atau lunak)/ dekontaminasi/Dekomisioning Perangkat Nuklir kelas I;
6. melakukan simulasi kesiapsiagaan/ penanggulangan kedaruratan nuklir/remediasi lokal;
7. membuat rancangan Perangkat Nuklir;
8. mendampingi kegiatan inspeksi; dan
9. melakukan pembukuan/pencatatan Bahan Nuklir.
c. Pranata Nuklir Penyelia, meliputi:
1. mengkaji teknik baru (seperti teknik analisis, teknik komputasi, teknik ukur, teknik sampling);
2. mengolah data dalam rangka penyiapan dokumen perizinan;
3. menyusun prosedur kerja;
4. menyelia kegiatan uji fungsi (komisioning)/ kalibrasi/ operasi/perawatan/perbaikan/instalasi/pembuatan perangkat (keras atau lunak)/dekontaminasi/ Dekomisioning Perangkat Nuklir kelas III;
5. melakukan evaluasi kegiatan uji fungsi (komisioning)/kalibrasi/operasi/perawatan/perbaikan/instal asi/pembuatan perangkat (keras atau lunak)/ dekontaminasi/Dekomisioning Perangkat Nuklir kelas III;
6. menyelia kegiatan uji fungsi (komisioning)/ kalibrasi/ operasi/perawatan/perbaikan/instalasi/pembuatan www.djpp.kemenkumham.go.id
perangkat (keras atau lunak)/ dekontaminasi/ Dekomisioning Perangkat Nuklir kelas II;
7. melakukan evaluasi kegiatan uji fungsi (komisioning)/kalibrasi/operasi/perawatan/ perbaikan/instalasi/pembuatan perangkat (keras atau lunak)/ dekontaminasi/ Dekomisioning Perangkat Nuklir kelas II;
8. menyelia kegiatan uji fungsi (komisioning)/ kalibrasi/ operasi/perawatan/perbaikan/instalasi/pembuatan perangkat (keras atau lunak)/ dekontaminasi/ Dekomisioning Perangkat Nuklir kelas I;
9. melakukan evaluasi kegiatan uji fungsi (komisioning)/ kalibrasi/operasi/perawatan/perbaikan/instalasi/ pembuatan perangkat (keras atau lunak)/ dekontaminasi/ Dekomisioning Perangkat Nuklir kelas I;
10. menyelia kegiatan simulasi kesiapsiagaan/ penanggulangan kedaruratan nuklir/remediasi lokal;
11. menyelia/memeriksa gambar dan rancangan Perangkat Nuklir;
12. menyiapkan bahan laporan seifgard;
13. melakukan kegiatan auditee;
14. melakukan audit internal; dan
15. melakukan tindakan koreksi hasil audit.
(2) Rincian kegiatan Pranata Nuklir Tingkat Ahli sesuai jenjang jabatan, sebagai berikut:
a. Pranata Nuklir Pertama, meliputi:
b. mengumpulkan data dalam rangka penyiapan dokumen perizinan;
c. menyusun rencana uji fungsi (komisioning)/ kalibrasi/operasi/ perawatan/perbaikan/instalasi/ pembuatan perangkat (keras atau lunak)/ dekontaminasi/Dekomisioning Perangkat Nuklir kelas III;
d. menyusun instruksi kerja;
e. melakukan kegiatan uji fungsi (komisioning)/ kalibrasi/instalasi/ pembuatan perangkat (keras atau lunak)/ dekontaminasi/ Dekomisioning Perangkat Nuklir kelas III;
www.djpp.kemenkumham.go.id
f. melakukan kegiatan uji fungsi (komisioning)/ kalibrasi/instalasi/ pembuatan perangkat (keras atau lunak)/ dekontaminasi/ Dekomisioning Perangkat Nuklir kelas II;
g. melakukan kegiatan uji fungsi (komisioning)/kalibrasi/ instalasi/pembuatan perangkat (keras atau lunak)/ dekontaminasi/ Dekomisioning Perangkat Nuklir kelas I;
h. melakukan kegiatan Pemanfaatan Perangkat Nuklir untuk pengkajian, pengembangan dan penerapan iptek nuklir;
i. melakukan simulasi kesiapsiagaan/ penanggulangan kedaruratan nuklir/remediasi lokal;
j. menyiapkan dan mencari standard/code yang diterapkan;
(3) membuat rancangan/prototipe, atau melakukan implementasi desain/inovasi atau renovasi Perangkat Nuklir;
(4) mendampingi kegiatan inspeksi;
(5) melakukan pengelolaan keselamatan radiasi personil/daerah kerja/lingkungan/keselamatan dan kesehatan kerja atau proteksi fisik Bahan Nuklir;
(6) membuat laporan seifgard; dan
(7) membuat dokumen Laporan Analisis Keselamatan (LAK) sebagai persyaratan Izin Operasi Reaktor dan Instalasi Nuklir Non Reaktor, AMDAL dan dokumen lainnya yang sejenis.
a. Pranata Nuklir Muda, meliputi:
1. mengkaji teknik baru (seperti teknik analisis, teknik komputasi, teknik ukur, teknik sampling);
2. membuat usulan kegiatan tahunan/kegiatan 5 (lima) tahunan/kegiatan insidental;
3. menyusun program pengoperasian dan perawatan sesuai dengan sistem manajemen keselamatan;
4. mengolah data dalam rangka penyiapan dokumen perizinan;
5. menyusun rencana uji fungsi (komisioning)/ kalibrasi/operasi/perawatan/perbaikan/instalasi/ pembuatan perangkat (keras atau lunak)/ dekontaminasi/Dekomisioning Perangkat Nuklir kelas II;
6. menyusun prosedur kerja;
7. melakukan evaluasi kegiatan uji fungsi (komisioning)/ kalibrasi/ operasi/ perawatan/ perbaikan/instalasi/ pembuatan perangkat (keras atau lunak)/ dekontaminasi/ Dekomisioning Perangkat Nuklir kelas III;
www.djpp.kemenkumham.go.id
8. melakukan evaluasi kegiatan uji fungsi (komisioning)/ kalibrasi/ operasi/ perawatan/ perbaikan/instalasi/ pembuatan perangkat (keras atau lunak)/ dekontaminasi/ Dekomisioning Perangkat Nuklir kelas II;
9. melakukan evaluasi kegiatan uji fungsi (komisioning)/ kalibrasi/ operasi/ perawatan/ perbaikan/ instalasi/ pembuatan perangkat (keras atau lunak)/ dekontaminasi/ Dekomisioning Perangkat Nuklir kelas I;
10. melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Perangkat Nuklir untuk pengkajian, pengembangan, dan penerapan iptek nuklir;
11. melakukan evaluasi simulasi kesiapsiagaan/ penanggulangan kedaruratan nuklir/ remediasi lokal;
12. memilih standard/code yang diterapkan;
13. melakukan evaluasi rancangan/ prototipe, atau implementasi desain/ inovasi atau renovasi Perangkat Nuklir;
14. melakukan evaluasi pengelolaan keselamatan radiasi personil/daerah kerja/lingkungan/ keselamatan dan kesehatan kerja atau proteksi fisik Bahan Nuklir;
15. melakukan evaluasi kegiatan seifgard;
16. melakukan kegiatan auditee;
17. melakukan audit internal;
18. melakukan tindakan koreksi hasil audit; dan
19. membuat dokumen Laporan Analisis Keselamatan (LAK) sebagai persyaratan Izin Operasi Reaktor dan Instalasi Nuklir Non Reaktor, AMDAL, dan dokumen lainnya yang sejenis.
b. Pranata Nuklir Madya, meliputi:
1. mengkaji kebijakan iptek nuklir tingkat lembaga;
2. mengkaji kebijakan keselamatan, keamanan, seifgard, dan liability kerugian nuklir tingkat lembaga;
3. mengkaji teknologi baru (seperti proses produksi, teknologi pabrikasi, teknologi reaktor, teknologi keselamatan, dan teknologi pengolahan limbah);
4. merumuskan kegiatan pengkajian, pengembangan, penerapan, dan Pemanfaatan iptek nuklir tingkat eselon II;
5. menyusun program uji fungsi dan kinerja untuk struktur, sistem, dan/atau komponen;
www.djpp.kemenkumham.go.id
6. melakukan studi kelayakan operasi Perangkat Nuklir/Instalasi Nuklir;
7. menyusun dokumen perizinan;
8. menyusun rencana uji fungsi (komisioning)/ kalibrasi/ operasi/ perawatan/ perbaikan/ instalasi/ pembuatan perangkat (keras atau lunak)/ dekontaminasi/Dekomisioning Perangkat Nuklir kelas I;
9. menyusun panduan mutu;
10. melakukan koordinasi teknis kegiatan uji fungsi (komisioning)/ kalibrasi/ operasi/ perawatan / perbaikan/ instalasi/ pembuatan perangkat (keras atau lunak)/ dekontaminasi/Dekomisioning Perangkat Nuklir kelas III;
11. melakukan koordinasi teknis kegiatan uji fungsi (komisioning)/ kalibrasi/ operasi/ perawatan/ perbaikan/ instalasi/pembuatan perangkat (keras atau lunak)/ dekontaminasi/ Dekomisioning Perangkat Nuklir kelas II;
12. melakukan koordinasi teknis kegiatan uji fungsi (komisioning)/ kalibrasi/ operasi/ perawatan/ perbaikan/ instalasi/pembuatan perangkat (keras atau lunak)/ dekontaminasi/ Dekomisioning Perangkat Nuklir kelas I;
13. melakukan koordinasi teknis pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Perangkat Nuklir untuk pengkajian, pengembangan dan penerapan iptek nuklir;
14. melakukan koordinasi teknis simulasi kesiapsiagaan/penanggulangan kedaruratan nuklir/ remediasi lokal;
15. mengkaji kelayakan penerapan standard/code;
16. melakukan koordinasi teknis kegiatan rancangan/ prototype/atau implementasi desain/inovasi atau renovasi Perangkat Nuklir;
17. melakukan koordinasi teknis pengelolaan keselamatan radiasi personil/daerah kerja/lingkungan/keselamatan dan kesehatan kerja atau proteksi fisik Bahan Nuklir;
18. melakukan koordinasi teknis kegiatan seifgard;
19. melakukan asesmen/konsultasi mutu dalam rangka akreditasi; dan
20. membuat dokumen Laporan Analisis Keselamatan (LAK) sebagai persyaratan Izin Operasi Reaktor dan Instalasi Nuklir Non Reaktor, AMDAL, dan dokumen lainnya yang sejenis.
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. Pranata Nuklir Utama, meliputi:
1. mengkaji kebijakan iptek nuklir tingkat nasional;
2. mengkaji kebijakan keselamatan, keamanan, seifgard dan liability kerugian nuklir tingkat nasional;
3. melakukan reviu hasil pengkajian teknik/teknologi baru;
4. membuat proposal untuk kegiatan pengkajian/ pengembangan/ penerapan/Pemanfaatan iptek nuklir;
5. membuat laporan hasil pengkajian/ pengembangan/ penerapan/Pemanfaatan iptek nuklir;
6. merumuskan program pengkajian, pengembangan, penerapan, dan Pemanfaatan iptek nuklir tingkat lembaga;
7. melakukan reviu rumusan program/kegiatan pengkajian, pengembangan, penerapan, dan Pemanfaatan iptek nuklir tingkat lembaga/eselon II;
8. melakukan reviu perencanaan program Instalasi Nuklir;
9. melakukan reviu terhadap dokumen hasil studi kelayakan operasi Perangkat Nuklir/Instalasi Nuklir;
10. melakukan reviu dokumen perizinan;
11. melakukan reviu rencana uji fungsi (komisioning)/ kalibrasi/operasi/perawatan/perbaikan/instalasi/ pembuatan perangkat (keras atau lunak)/ dekontaminasi/Dekomisioning Perangkat Nuklir;
12. melakukan reviu instruksi kerja/prosedur kerja/ panduan mutu;
13. melakukan reviu dokumen hasil kegiatan uji fungsi (komisioning)/ kalibrasi/ operasi/ perawatan/ perbaikan/ instalasi/pembuatan perangkat (keras atau lunak)/ dekontaminasi/ Dekomisioning Perangkat Nuklir kelas III;
14. melakukan reviu dokumen hasil kegiatan uji fungsi (komisioning)/ kalibrasi/ operasi/ perawatan/ perbaikan/ instalasi/pembuatan perangkat (keras atau lunak)/ dekontaminasi/ Dekomisioning Perangkat Nuklir kelas II;
15. melakukan reviu dokumen hasil kegiatan uji fungsi (komisioning)/ kalibrasi/ operasi/ perawatan/ perbaikan/ instalasi/pembuatan perangkat (keras atau lunak)/ dekontaminasi/ dekomisioning Perangkat Nuklir kelas I;
www.djpp.kemenkumham.go.id
16. melakukan reviu pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Perangkat Nuklir untuk pengkajian, pengembangan dan penerapan iptek nuklir;
17. melakukan reviu simulasi kesiapsiagaan/ penanggulangan kedaruratan nuklir/remediasi lokal;
18. MENETAPKAN penerapan standard/code;
19. melakukan reviu rancangan/prototipe, atau implementasi desain/inovasi atau renovasi Perangkat Nuklir;
20. melakukan reviu pengelolaan keselamatan radiasi personil/daerah kerja/ lingkungan/keselamatan dan kesehatan kerja atau proteksi fisik Bahan Nuklir;
21. melakukan reviu laporan seifgard;
22. melakukan reviu pelaksanaan jaminan mutu; dan
23. membuat dokumen Laporan Analisis Keselamatan (LAK) sebagai persyaratan Izin Operasi Reaktor dan Instalasi Nuklir Non Reaktor, AMDAL, dan dokumen lainnya yang sejenis.
(8) Pranata Nuklir yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I atau Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(9) Pranata Nuklir yang melaksanakan kegiatan pengembangan profesi dan penunjang tugas Pranata Nuklir diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I atau Lampiran II Peraturan Menteri ini.
Article 10
Apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat Pranata Nuklir yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) atau ayat (2), maka Pranata Nuklir lain yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melaksanakan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Article 11
Penilaian Angka Kredit atas hasil penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, ditetapkan sebagai berikut:
(1) Pranata Nuklir yang melaksanakan kegiatan satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I atau Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pranata Nuklir yang melaksanakan kegiatan satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I atau Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 12
(1) Pada awal tahun setiap Pranata Nuklir wajib menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan.
(2) SKP disusun berdasarkan tugas pokok Pranata Nuklir, sesuai dengan jenjang jabatannya.
(3) Pranata Nuklir yang melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dalam penyusunan SKP dihitung sebagai tugas tambahan.
(4) SKP yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh pimpinan unit kerja dan/atau atasan langsung.
(5) Untuk kepentingan dinas, SKP yang telah disetujui dan ditetapkan dapat dilakukan penyesuaian.
Article 13
(1) Unsur kegiatan yang dinilai dalam pemberian Angka Kredit terdiri dari:
a. unsur utama; dan
b. unsur penunjang.
(2) Unsur utama terdiri dari:
a. pendidikan;
b. Pemanfaatan iptek nuklir;
c. Pengelolaan Perangkat Nuklir; dan
d. pengembangan profesi.
(3) Unsur penunjang merupakan kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas Pranata Nuklir sebagaimana tersebut dalam Pasal 8 huruf e.
(4) Rincian kegiatan Pranata Nuklir dan Angka Kredit masing-masing unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sebagaimana tercantum dalam Lampiran I atau Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 14
(1) Jumlah Angka Kredit kumulatif paling rendah yang harus dipenuhi untuk dapat diangkat dalam jabatan dan kenaikan jabatan/pangkat Pranata Nuklir, untuk:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Pranata Nuklir Tingkat Terampil dengan pendidikan SLTA/Diploma I sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. Pranata Nuklir Tingkat Terampil dengan pendidikan Diploma II sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
c. Pranata Nuklir Tingkat Terampil dengan pendidikan Diploma III/Sarjana Muda sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
d. Pranata Nuklir Tingkat Ahli dengan pendidikan Sarjana (S1) atau Diploma IV sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
e. Pranata Nuklir Tingkat Ahli dengan pendidikan Magister (S2) sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
f. Pranata Nuklir Tingkat Ahli dengan pendidikan Doktor (S3) sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Jumlah Angka Kredit kumulatif paling rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a. paling rendah 80% (delapan puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur utama tidak termasuk sub unsur pendidikan formal, dan paling kurang 20% (dua puluh persen) harus berasal dari unsur Pemanfaatan iptek nuklir dan/atau Pengelolaan Perangkat Nuklir; dan
b. paling tinggi 20% (dua puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur penunjang.
Article 15
(1) Pranata Nuklir Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a yang akan naik pangkat menjadi Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, wajib mengumpulkan paling rendah 8 (delapan) Angka Kredit dari kegiatan pengembangan profesi berupa karya ilmiah terbit.
(2) Pranata Nuklir Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b yang akan naik pangkat menjadi Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, wajib mengumpulkan paling rendah 10 (sepuluh) Angka Kredit dari kegiatan pengembangan profesi berupa karya ilmiah terbit.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Pranata Nuklir Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c yang akan naik jabatan dan pangkat menjadi Pranata Nuklir Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d, wajib mengumpulkan paling rendah 12 (dua belas) Angka Kredit dari kegiatan pengembangan profesi berupa karya ilmiah terbit.
(4) Pranata Nuklir Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d yang akan naik pangkat menjadi Pembina Utama, golongan ruang IV/e, wajib mengumpulkan paling rendah 14 (empat belas) Angka Kredit dari kegiatan pengembangan profesi berupa karya ilmiah terbit.
Article 16
(1) Pranata Nuklir yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat berikutnya.
(2) Pranata Nuklir pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat dalam masa jabatan dan/atau pangkat yang didudukinya, pada tahun kedua dan seterusnya diwajibkan mengumpulkan paling rendah 20% (dua puluh persen) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari kegiatan tugas pokok dan/atau pengembangan profesi.
Article 17
(1) Pranata Nuklir Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya, wajib mengumpulkan paling rendah 10 (sepuluh) Angka Kredit dari kegiatan tugas pokok dan/atau pengembangan profesi.
(2) Pranata Nuklir Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya, wajib mengumpulkan paling rendah 25 (dua puluh lima) Angka Kredit dari kegiatan tugas pokok dan/atau pengembangan profesi.
Article 18
(1) Pranata Nuklir yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Kepranatanukliran, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kreditnya yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis bantu;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis maka pembagian Angka Kreditnya yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis bantu;
dan
c. apabila terdiri dari 4 (empat) orang penulis maka pembagian Angka Kreditnya yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis bantu.
(2) Jumlah penulis bantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling banyak 3 (tiga) orang.
Article 19
Pranata Nuklir yang secara bersama-sama memperoleh paten di bidang Kepranatanukliran, Angka Kreditnya ditetapkan sebagai berikut:
a. apabila terdiri dari 2 (dua) orang inventor maka pembagian Angka Kreditnya yaitu 60% (enam puluh persen) bagi inventor utama dan 40% (empat puluh persen) bagi inventor bantu;
b. apabila terdiri dari 3 (tiga) orang inventor maka pembagian Angka Kreditnya yaitu 50% (lima puluh persen) bagi inventor utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi inventor bantu;
c. apabila terdiri dari 4 (empat) orang inventor maka pembagian Angka Kreditnya yaitu 40% (empat puluh persen) bagi inventor utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi inventor bantu; dan
d. apabila terdiri dari 5 (lima) orang inventor atau lebih maka pembagian Angka Kreditnya yaitu 20% (dua puluh persen) bagi inventor utama dan sisa Angka Kreditnya dibagi rata bagi inventor bantu.
(1) Untuk kelancaran penilaian dan penetapan Angka Kredit, setiap Pranata Nuklir wajib mencatat, menginventarisasi seluruh kegiatan yang dilakukan dan mengusulkan Daftar Usulan Penilaian dan Penetapan Angka Kredit (DUPAK).
(2) Setiap Pranata Nuklir mengusulkan secara hirarki kepada atasannya DUPAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit satu kali setiap tahun.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Pranata Nuklir yang dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, penilaian dan penetapan Angka Kredit dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS ditetapkan.
BAB VIII
PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT, TIM PENILAI, DAN PEJABAT YANG MENGUSULKAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit:
a. Kepala BATAN bagi Pranata Nuklir Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a sampai dengan pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c dan Pranata Nuklir Utama pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d sampai dengan pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e di lingkungan BATAN dan Instansi di luar BATAN;
b. Sekretaris Utama BATAN, bagi:
1. Pranata Nuklir Pelaksana, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Pranata Nuklir Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d; dan
2. Pranata Nuklir Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pranata Nuklir Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan BATAN;
c. Pejabat eselon II yang membidangi Kepranatanukliran atau Direktur/Kepala Rumah Sakit Pusat bagi:
1. Pranata Nuklir Pelaksana pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Pranata Nuklir Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d; dan
2. Pranata Nuklir Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pranata Nuklir Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan instansi pusat selain BATAN;
d. Pejabat eselon II yang membidangi Kepranatanukliran atau Direktur/Kepala Rumah Sakit Provinsi bagi:
www.djpp.kemenkumham.go.id
1. Pranata Nuklir Pelaksana pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Pranata Nuklir Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d; dan
2. Pranata Nuklir Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pranata Nuklir Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi;
e. Pejabat eselon II yang membidangi Kepranatanukliran atau Direktur/Kepala Rumah Sakit Kabupaten/Kota, bagi:
1. Pranata Nuklir Pelaksana pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Pranata Nuklir Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d; dan
2. Pranata Nuklir Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pranata Nuklir Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Article 22
Dalam menjalankan kewenangannya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, dibantu oleh:
a. Tim Penilai bagi Kepala BATAN yang selanjutnya disebut Tim Penilai Pusat;
b. Tim Penilai bagi Sekretaris Utama BATAN yang selanjutnya disebut Tim Penilai Unit Kerja;
c. Tim Penilai bagi Pejabat eselon II yang membidangi Kepranatanukliran atau Direktur/Kepala Rumah Sakit Pusat yang selanjutnya disebut Tim Penilai Instansi;
d. Tim Penilai bagi Pejabat eselon II yang membidangi Kepranatanukliran atau Direktur/Kepala Rumah Sakit Provinsi yang selanjutnya disebut Tim Penilai Provinsi;
e. Tim Penilai bagi Pejabat eselon II yang membidangi Kepranatanukliran atau Direktur/Kepala Rumah Sakit Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Tim Penilai Kabupaten/Kota.
Article 23
(1) Tim Penilai terdiri dari unsur teknis yang membidangi Kepranatanukliran, unsur kepegawaian, dan Pranata Nuklir.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut:
a. seorang Ketua merangkap anggota dari unsur teknis;
b. seorang Wakil Ketua merangkap anggota;
c. seorang Sekretaris merangkap anggota dari unsur kepegawaian;
dan
d. paling sedikit 4 (empat) orang Anggota.
(3) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d paling sedikit 2 (dua) orang dari Pranata Nuklir.
(4) Syarat untuk menjadi Anggota, yaitu:
a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Pranata Nuklir yang dinilai;
b. memiliki keahlian dan kemampuan untuk menilai prestasi kerja Pranata Nuklir; dan
c. dapat aktif melakukan penilaian.
(5) Apabila jumlah Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dipenuhi dari Pranata Nuklir, maka Anggota dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai prestasi kerja Pranata Nuklir.
Article 24
(1) Apabila Tim Penilai Instansi belum terbentuk, maka penilaian dan penetapan Angka Kredit Pranata Nuklir dapat dimintakan kepada Tim Penilai Unit Kerja.
(2) Apabila Tim Penilai Provinsi belum terbentuk, maka penilaian dan penetapan Angka Kredit Pranata Nuklir dapat dimintakan kepada Tim Penilai Provinsi lain yang terdekat atau Tim Penilai Unit Kerja.
(3) Apabila Tim Penilai Kabupaten/Kota belum terbentuk, maka penilaian dan penetapan Angka Kredit Pranata Nuklir dapat dimintakan kepada Tim Penilai Kabupaten/Kota lain yang terdekat, atau Tim Penilai Provinsi, atau Tim Penilai Unit Kerja.
(4) Pembentukan dan susunan keanggotaan Tim Penilai ditetapkan oleh:
a. Kepala BATAN untuk Tim Penilai Pusat;
b. Sekretaris Utama BATAN untuk Tim Penilai Unit Kerja;
c. Pejabat eselon II yang membidangi Kepranatanukliran atau Direktur/Kepala Rumah Sakit Pusat untuk Tim Penilai Instansi;
d. Pejabat eselon II yang membidangi Kepranatanukliran atau Direktur/Kepala Rumah Sakit Provinsi, untuk Tim Penilai Provinsi; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
e. Pejabat eselon II yang membidangi Kepranatanukliran atau Direktur/Kepala Rumah Sakit Kabupaten/Kota, untuk Tim Penilai Kabupaten/Kota.
Article 25
(1) Masa jabatan Anggota paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
(2) PNS yang telah menjadi Anggota dalam 2 (dua) masa jabatan berturut- turut, dapat diangkat kembali setelah melampaui masa tenggang waktu satu masa jabatan.
(3) Dalam hal terdapat Anggota yang dinilai, Ketua mengangkat Anggota Pengganti.
Article 26
Tata kerja Tim Penilai, dan tata cara penilaian Angka Kredit Pranata Nuklir, ditetapkan oleh Kepala BATAN selaku Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pranata Nuklir.
Article 27
Article 28
(1) Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang digunakan untuk mempertimbangkan kenaikan jabatan dan/atau pangkat Pranata Nuklir sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Keputusan pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, tidak dapat diajukan keberatan oleh Pranata Nuklir yang bersangkutan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit:
a. Kepala BATAN bagi Pranata Nuklir Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a sampai dengan pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c dan Pranata Nuklir Utama pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d sampai dengan pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e di lingkungan BATAN dan Instansi di luar BATAN;
b. Sekretaris Utama BATAN, bagi:
1. Pranata Nuklir Pelaksana, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Pranata Nuklir Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d; dan
2. Pranata Nuklir Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pranata Nuklir Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan BATAN;
c. Pejabat eselon II yang membidangi Kepranatanukliran atau Direktur/Kepala Rumah Sakit Pusat bagi:
1. Pranata Nuklir Pelaksana pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Pranata Nuklir Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d; dan
2. Pranata Nuklir Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pranata Nuklir Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan instansi pusat selain BATAN;
d. Pejabat eselon II yang membidangi Kepranatanukliran atau Direktur/Kepala Rumah Sakit Provinsi bagi:
www.djpp.kemenkumham.go.id
1. Pranata Nuklir Pelaksana pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Pranata Nuklir Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d; dan
2. Pranata Nuklir Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pranata Nuklir Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi;
e. Pejabat eselon II yang membidangi Kepranatanukliran atau Direktur/Kepala Rumah Sakit Kabupaten/Kota, bagi:
1. Pranata Nuklir Pelaksana pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Pranata Nuklir Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d; dan
2. Pranata Nuklir Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pranata Nuklir Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Dalam menjalankan kewenangannya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, dibantu oleh:
a. Tim Penilai bagi Kepala BATAN yang selanjutnya disebut Tim Penilai Pusat;
b. Tim Penilai bagi Sekretaris Utama BATAN yang selanjutnya disebut Tim Penilai Unit Kerja;
c. Tim Penilai bagi Pejabat eselon II yang membidangi Kepranatanukliran atau Direktur/Kepala Rumah Sakit Pusat yang selanjutnya disebut Tim Penilai Instansi;
d. Tim Penilai bagi Pejabat eselon II yang membidangi Kepranatanukliran atau Direktur/Kepala Rumah Sakit Provinsi yang selanjutnya disebut Tim Penilai Provinsi;
e. Tim Penilai bagi Pejabat eselon II yang membidangi Kepranatanukliran atau Direktur/Kepala Rumah Sakit Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Tim Penilai Kabupaten/Kota.
Article 23
(1) Tim Penilai terdiri dari unsur teknis yang membidangi Kepranatanukliran, unsur kepegawaian, dan Pranata Nuklir.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut:
a. seorang Ketua merangkap anggota dari unsur teknis;
b. seorang Wakil Ketua merangkap anggota;
c. seorang Sekretaris merangkap anggota dari unsur kepegawaian;
dan
d. paling sedikit 4 (empat) orang Anggota.
(3) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d paling sedikit 2 (dua) orang dari Pranata Nuklir.
(4) Syarat untuk menjadi Anggota, yaitu:
a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Pranata Nuklir yang dinilai;
b. memiliki keahlian dan kemampuan untuk menilai prestasi kerja Pranata Nuklir; dan
c. dapat aktif melakukan penilaian.
(5) Apabila jumlah Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dipenuhi dari Pranata Nuklir, maka Anggota dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai prestasi kerja Pranata Nuklir.
Article 24
(1) Apabila Tim Penilai Instansi belum terbentuk, maka penilaian dan penetapan Angka Kredit Pranata Nuklir dapat dimintakan kepada Tim Penilai Unit Kerja.
(2) Apabila Tim Penilai Provinsi belum terbentuk, maka penilaian dan penetapan Angka Kredit Pranata Nuklir dapat dimintakan kepada Tim Penilai Provinsi lain yang terdekat atau Tim Penilai Unit Kerja.
(3) Apabila Tim Penilai Kabupaten/Kota belum terbentuk, maka penilaian dan penetapan Angka Kredit Pranata Nuklir dapat dimintakan kepada Tim Penilai Kabupaten/Kota lain yang terdekat, atau Tim Penilai Provinsi, atau Tim Penilai Unit Kerja.
(4) Pembentukan dan susunan keanggotaan Tim Penilai ditetapkan oleh:
a. Kepala BATAN untuk Tim Penilai Pusat;
b. Sekretaris Utama BATAN untuk Tim Penilai Unit Kerja;
c. Pejabat eselon II yang membidangi Kepranatanukliran atau Direktur/Kepala Rumah Sakit Pusat untuk Tim Penilai Instansi;
d. Pejabat eselon II yang membidangi Kepranatanukliran atau Direktur/Kepala Rumah Sakit Provinsi, untuk Tim Penilai Provinsi; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
e. Pejabat eselon II yang membidangi Kepranatanukliran atau Direktur/Kepala Rumah Sakit Kabupaten/Kota, untuk Tim Penilai Kabupaten/Kota.
Article 25
(1) Masa jabatan Anggota paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
(2) PNS yang telah menjadi Anggota dalam 2 (dua) masa jabatan berturut- turut, dapat diangkat kembali setelah melampaui masa tenggang waktu satu masa jabatan.
(3) Dalam hal terdapat Anggota yang dinilai, Ketua mengangkat Anggota Pengganti.
Article 26
Tata kerja Tim Penilai, dan tata cara penilaian Angka Kredit Pranata Nuklir, ditetapkan oleh Kepala BATAN selaku Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pranata Nuklir.
Usul penetapan Angka Kredit Pranata Nuklir diajukan oleh:
a. Sekretaris Utama BATAN, Pejabat eselon II yang membidangi Kepranatanukliran atau Direktur/Kepala Rumah Sakit Pusat, Pejabat eselon II yang membidangi Kepranatanukliran atau Direktur/Kepala Rumah Sakit Provinsi, Pejabat eselon II yang membidangi Kepranatanukliran atau Direktur/Kepala Rumah Sakit Kabupaten/Kota kepada Kepala BATAN bagi Pranata Nuklir Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a sampai dengan pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c dan Pranata Nuklir Utama pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d sampai dengan pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e di lingkungan BATAN dan Instansi di luar BATAN;
b. Pejabat eselon II di lingkungan BATAN kepada Sekretaris Utama BATAN bagi:
1. Pranata Nuklir Pelaksana, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Pranata Nuklir Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d; dan
2. Pranata Nuklir Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pranata Nuklir Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan BATAN;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. Pejabat yang membidangi kepegawaian paling rendah eselon III kepada Pejabat eselon II yang membidangi Kepranatanukliran atau Direktur/Kepala Rumah Sakit Pusat bagi:
1. Pranata Nuklir Pelaksana pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Pranata Nuklir Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d; dan
2. Pranata Nuklir Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pranata Nuklir Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan instansi pusat selain BATAN;
d. Pejabat yang membidangi kepegawaian paling rendah eselon III kepada Pejabat eselon II yang membidangi Kepranatanukliran atau Direktur/Kepala Rumah Sakit Provinsi bagi:
1. Pranata Nuklir Pelaksana pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Pranata Nuklir Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d; dan
2. Pranata Nuklir Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pranata Nuklir Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi.
e. Pejabat yang membidangi kepegawaian paling rendah eselon III kepada Pejabat eselon II yang membidangi Kepranatanukliran atau Direktur/Kepala Rumah Sakit Kabupaten/Kota, bagi:
1. Pranata Nuklir Pelaksana pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Pranata Nuklir Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d; dan
2. Pranata Nuklir Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pranata Nuklir Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Article 28
(1) Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang digunakan untuk mempertimbangkan kenaikan jabatan dan/atau pangkat Pranata Nuklir sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Keputusan pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, tidak dapat diajukan keberatan oleh Pranata Nuklir yang bersangkutan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) PNS yang diangkat pertama kali dalam Jabatan Fungsional Pranata Nuklir Tingkat Terampil harus memenuhi syarat:
a. berijazah paling rendah Diploma III fisika/kimia atau kualifikasi lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina;
b. menduduki pangkat paling rendah Pengatur, golongan ruang II/c;
dan
c. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) PNS yang diangkat pertama kali dalam Jabatan Fungsional Pranata Nuklir Tingkat Ahli harus memenuhi syarat:
a. berijazah paling rendah Sarjana (Sl)/Diploma IV fisika/kimia atau kualifikasi lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina;
b. menduduki pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
c. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(3) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan formasi dari Calon PNS.
(4) Calon PNS dengan formasi Jabatan Fungsional Pranata Nuklir setelah ditetapkan sebagai PNS paling lama 1 (satu) tahun harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Pranata Nuklir.
(5) PNS yang diangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat wajib mengikuti dan lulus diklat fungsional di bidang Kepranatanukliran.
(6) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (5) apabila tidak lulus diklat fungsional di bidang Kepranatanukliran diberhentikan dari Jabatan Fungsional Pranata Nuklir.
Article 30
(1) Pengangkatan PNS dari jabatan lain dalam Jabatan Fungsional Pranata Nuklir dapat dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) atau ayat (2);
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. memiliki pengalaman di bidang Kepranatanukliran paling singkat selama 2 (dua) tahun;
c. berusia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun;
d. telah mengikuti dan lulus diklat fungsional di bidang Kepranatanukliran;
e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
f. tersedia formasi Jabatan Fungsional Pranata Nuklir.
(2) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan ditetapkan sesuai dengan Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(3) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang.
(4) Pengangkatan sebagaimana pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat persetujuan teknis secara tertulis dari Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pranata Nuklir.
Article 31
(1) Pranata Nuklir Tingkat Terampil yang memperoleh ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV dapat diangkat dalam jabatan Pranata Nuklir Tingkat Ahli, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tersedia formasi untuk Jabatan Fungsional Pranata Nuklir Tingkat Ahli;
b. ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan untuk Jabatan Fungsional Pranata Nuklir Tingkat Ahli;
c. telah mengikuti dan lulus diklat fungsional di bidang Kepranatanukliran Tingkat Ahli; dan
d. memenuhi jumlah Angka Kredit kumulatif yang ditentukan.
(2) Pranata Nuklir Tingkat Terampil yang akan diangkat menjadi Pranata Nuklir Tingkat Ahli diberikan Angka Kredit sebesar 65% (enam puluh lima persen) Angka Kredit kumulatif dari diklat, tugas pokok, dan pengembangan profesi ditambah Angka Kredit ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV dengan tidak memperhitungkan Angka Kredit dari unsur penunjang.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalitas, Pranata Nuklir yang akan naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi, harus mengikuti dan lulus uji kompetensi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala BATAN selaku pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pranata Nuklir.
(1) Di samping persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), ayat (2), Pasal 30, dan Pasal 31 pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pranata Nuklir dilaksanakan sesuai dengan formasi Jabatan Fungsional Pranata Nuklir dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pengangkatan PNS Pusat dalam Jabatan Fungsional Pranata Nuklir dilaksanakan sesuai dengan formasi Jabatan Fungsional Pranata Nuklir yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara setelah mendapat pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara;
b. Pengangkatan PNS Daerah dalam Jabatan Fungsional Pranata Nuklir dilaksanakan sesuai dengan formasi Jabatan Fungsional Pranata Nuklir yang ditetapkan oleh Kepala Daerah masing- masing setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan memperoleh pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(2) Penetapan formasi Jabatan Fungsional Pranata Nuklir setiap jenjangnya didasarkan pada indikator, antara lain:
a. jenis Perangkat Nuklir;
b. jumlah perangkat nuklir; dan
c. volume kegiatan Kepranatanukliran.
(3) Formasi Jabatan Fungsional Pranata Nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada analisis jabatan dan penghitungan beban kerja.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Pranata Nuklir dapat dinaikkan pangkat, apabila memenuhi syarat:
a. mencapai angka kredit yang dipersyaratkan;
b. memiliki masa kerja paling sedikit 2 (dua) tahun dalam pangkat;
c. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
d. syarat lain yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
(2) Pranata Nuklir dapat dinaikan jabatannya setingkat lebih tinggi, apabila memenuhi syarat:
a. mencapai angka kredit yang dipersyaratkan dalam pangkat terakhir;
b. memiliki masa kerja 1 (satu) tahun dalam jabatan;
c. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
d. tersedia formasi jabatan.
(3) Dalam hal belum tersedianya formasi jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d maka Pranata Nuklir yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi tetap berada pada jenjang jabatan terakhir yang didudukinya.
(4) Pranata Nuklir yang akan naik jabatan diikuti dengan kenaikan pangkat, kenaikan jabatan ditetapkan sebelum kenaikan pangkat.
BAB XIII
PEMBEBASAN SEMENTARA, PENGANGKATAN KEMBALI, DAN PEMBERHENTIAN DARI JABATAN
(1) Pranata Nuklir Pelaksana, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Pranata Nuklir Penyelia, pangkat Penata, golongan ruang III/c dan Pranata Nuklir Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pranata Nuklir Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d, dibebaskan sementara dari jabatannya, apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam jabatan/pangkat terakhir tidak dapat mengumpulkan Angka Kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pranata Nuklir Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, dibebaskan sementara dari jabatannya apabila setiap tahun sejak diangkat dalam pangkatnya tidak dapat mengumpulkan paling rendah 10 (sepuluh) Angka Kredit dari tugas pokok dan/atau pengembangan profesi.
(3) Pranata Nuklir Utama pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e dibebaskan sementara dari jabatannya apabila setiap tahun sejak menduduki pangkatnya, tidak dapat mengumpulkan paling rendah 25 (dua puluh lima) Angka Kredit dari kegiatan tugas pokok dan/atau pengembangan profesi.
(4) Selain pembebasan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pranata Nuklir dibebaskan sementara dari jabatannya, apabila:
a. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
b. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Pranata Nuklir;
c. menjalani cuti di luar tanggungan Negara, kecuali untuk persalinan anak keempat dan seterusnya; atau
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan.
Article 36
Article 37
Pranata Nuklir diberhentikan dari jabatannya, apabila:
a. Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) tidak dapat memenuhi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi;
b. Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2), dan ayat
(3) tidak dapat mengumpulkan Angka Kredit yang disyaratkan; atau
c. Dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, kecuali penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun dan pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Article 38
Pembebasan sementara, pengangkatan kembali dan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Pranata Nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37, ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(1) Pranata Nuklir Pelaksana, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Pranata Nuklir Penyelia, pangkat Penata, golongan ruang III/c dan Pranata Nuklir Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pranata Nuklir Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d, dibebaskan sementara dari jabatannya, apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam jabatan/pangkat terakhir tidak dapat mengumpulkan Angka Kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pranata Nuklir Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, dibebaskan sementara dari jabatannya apabila setiap tahun sejak diangkat dalam pangkatnya tidak dapat mengumpulkan paling rendah 10 (sepuluh) Angka Kredit dari tugas pokok dan/atau pengembangan profesi.
(3) Pranata Nuklir Utama pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e dibebaskan sementara dari jabatannya apabila setiap tahun sejak menduduki pangkatnya, tidak dapat mengumpulkan paling rendah 25 (dua puluh lima) Angka Kredit dari kegiatan tugas pokok dan/atau pengembangan profesi.
(4) Selain pembebasan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pranata Nuklir dibebaskan sementara dari jabatannya, apabila:
a. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
b. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Pranata Nuklir;
c. menjalani cuti di luar tanggungan Negara, kecuali untuk persalinan anak keempat dan seterusnya; atau
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan.
(1) Pranata Nuklir yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pranata Nuklir setelah mengumpulkan Angka Kredit yang ditentukan.
(2) Pranata Nuklir yang telah selesai menjalani pembebasan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (4) huruf a dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pranata Nuklir apabila pemeriksaan oleh yang berwajib telah selesai atau telah ada putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan ternyata bahwa yang bersangkutan tidak bersalah.
(3) Pranata Nuklir Pelaksana, Pranata Nuklir Pelaksana Lanjutan dan Pranata Nuklir Pertama yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (4) huruf b, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pranata Nuklir paling tinggi berusia 54 (lima puluh empat) tahun.
(4) Pranata Nuklir Penyelia, Pranata Nuklir Muda, Pranata Nuklir Madya, dan Pranata Nuklir Utama yang dibebaskan sementara sebagaimana www.djpp.kemenkumham.go.id
dimaksud dalam Pasal 35 ayat (4) huruf b, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pranata Nuklir paling tinggi berusia 58 (lima puluh delapan) tahun.
(5) Pranata Nuklir yang telah selesai menjalani pembebasan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (4) huruf c, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pranata Nuklir, apabila telah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara.
(6) Pranata Nuklir yang telah selesai menjalani pembebasan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (4) huruf d, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pranata Nuklir, apabila telah selesai menjalani tugas belajar.
(7) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pranata Nuklir sebagaimana dimaksud ayat (1) dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimilikinya dan ditambah Angka Kredit yang diperoleh selama pembebasan sementara.
(8) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pranata Nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (5), dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki.
(9) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pranata Nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (6) dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah Angka Kredit dari pengembangan profesi berupa karya tulis terbit yang diperoleh selama dibebaskan sementara.
Pranata Nuklir diberhentikan dari jabatannya, apabila:
a. Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) tidak dapat memenuhi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi;
b. Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2), dan ayat
(3) tidak dapat mengumpulkan Angka Kredit yang disyaratkan; atau
c. Dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, kecuali penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun dan pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Article 38
Pembebasan sementara, pengangkatan kembali dan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Pranata Nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37, ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(1) Pranata Nuklir yang dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, melaksanakan tugas sesuai dengan jenjang jabatan yang baru.
(2) Penilaian prestasi kerja dalam masa hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dinilai sesuai dengan jabatan yang baru.
(1) PNS yang pada saat ditetapkan Peraturan Menteri ini, telah dan masih melaksanakan tugas di bidang Kepranatanukliran berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang, dapat disesuaikan (inpassing) dalam Jabatan Fungsional Pranata Nuklir.
(2) PNS yang disesuaikan (inpassing) dalam Jabatan Fungsional Pranata Nuklir Tingkat Terampil, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berijazah paling rendah Diploma III fisika/kimia atau kualifikasi lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina;
b. menduduki pangkat paling rendah Pengatur golongan ruang II/c;
c. telah memiliki pengalaman kerja di bidang Kepranatanukliran paling singkat 5 (lima) tahun;
d. berusia paling tinggi 50 tahun;
e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
f. mengikuti dan lulus uji kompetensi;
g. memperhatikan formasi jabatan; dan
h. mendapat rekomendasi dari Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pranata Nuklir.
(3) PNS yang disesuaikan (inpassing) dalam Jabatan Fungsional Pranata Nuklir Tingkat Ahli, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. berijazah paling rendah Sarjana (Sl)/Diploma IV fisika/kimia atau kualifikasi lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina;
b. menduduki pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a;
c. telah memiliki pengalaman kerja di bidang kepranatanukliran paling singkat 5 (lima) tahun;
d. berusia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun;
e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
f. mengikuti dan lulus uji kompetensi;
g. memperhatikan formasi jabatan; dan
h. mendapat rekomendasi dari Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pranata Nuklir.
(4) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pranata Nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku bagi Instansi yang belum pernah mengangkat Pranata Nuklir melalui penyesuaian (inpassing).
(5) Angka Kredit kumulatif untuk penyesuaian (inpassing) dalam Jabatan Fungsional Pranata Nuklir Tingkat Terampil dan Tingkat Ahli sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX dan Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Angka Kredit kumulatif sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX dan Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, hanya berlaku sekali selama masa penyesuaian (inpassing).
Untuk kepentingan dinas dan/atau peningkatan pengetahuan, pengalaman, dan pengembangan karier, Pranata Nuklir dapat dipindahkan dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain sepanjang memenuhi persyaratan jabatan yang ditentukan.
(1) Prestasi kerja yang telah dilakukan Pranata Nuklir sampai dengan mulai berlakunya Peraturan Menteri ini, dinilai berdasarkan www.djpp.kemenkumham.go.id
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor:
149/KEP/M.PAN/11/2003 tentang Jabatan Fungsional Pranata Nuklir dan Angka Kreditnya, dan harus sudah ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.
(2) Keputusan pejabat yang berwenang mengangkat, memindahkan, membebaskan sementara, dan memberhentikan dalam dan dari Jabatan Fungsional Pranata Nuklir yang ditetapkan sebelum Peraturan Menteri ini ditetapkan, dinyatakan tetap berlaku.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor:
149/KEP/M.PAN/11/2003 tentang Jabatan Fungsional Pranata Nuklir dan Angka Kreditnya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Article 45
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Januari 2014 MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
AZWAR ABUBAKAR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Maret 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
Usul penetapan Angka Kredit Pranata Nuklir diajukan oleh:
a. Sekretaris Utama BATAN, Pejabat eselon II yang membidangi Kepranatanukliran atau Direktur/Kepala Rumah Sakit Pusat, Pejabat eselon II yang membidangi Kepranatanukliran atau Direktur/Kepala Rumah Sakit Provinsi, Pejabat eselon II yang membidangi Kepranatanukliran atau Direktur/Kepala Rumah Sakit Kabupaten/Kota kepada Kepala BATAN bagi Pranata Nuklir Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a sampai dengan pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c dan Pranata Nuklir Utama pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d sampai dengan pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e di lingkungan BATAN dan Instansi di luar BATAN;
b. Pejabat eselon II di lingkungan BATAN kepada Sekretaris Utama BATAN bagi:
1. Pranata Nuklir Pelaksana, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Pranata Nuklir Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d; dan
2. Pranata Nuklir Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pranata Nuklir Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan BATAN;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. Pejabat yang membidangi kepegawaian paling rendah eselon III kepada Pejabat eselon II yang membidangi Kepranatanukliran atau Direktur/Kepala Rumah Sakit Pusat bagi:
1. Pranata Nuklir Pelaksana pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Pranata Nuklir Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d; dan
2. Pranata Nuklir Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pranata Nuklir Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan instansi pusat selain BATAN;
d. Pejabat yang membidangi kepegawaian paling rendah eselon III kepada Pejabat eselon II yang membidangi Kepranatanukliran atau Direktur/Kepala Rumah Sakit Provinsi bagi:
1. Pranata Nuklir Pelaksana pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Pranata Nuklir Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d; dan
2. Pranata Nuklir Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pranata Nuklir Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi.
e. Pejabat yang membidangi kepegawaian paling rendah eselon III kepada Pejabat eselon II yang membidangi Kepranatanukliran atau Direktur/Kepala Rumah Sakit Kabupaten/Kota, bagi:
1. Pranata Nuklir Pelaksana pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Pranata Nuklir Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d; dan
2. Pranata Nuklir Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pranata Nuklir Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
(1) Pranata Nuklir yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pranata Nuklir setelah mengumpulkan Angka Kredit yang ditentukan.
(2) Pranata Nuklir yang telah selesai menjalani pembebasan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (4) huruf a dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pranata Nuklir apabila pemeriksaan oleh yang berwajib telah selesai atau telah ada putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan ternyata bahwa yang bersangkutan tidak bersalah.
(3) Pranata Nuklir Pelaksana, Pranata Nuklir Pelaksana Lanjutan dan Pranata Nuklir Pertama yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (4) huruf b, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pranata Nuklir paling tinggi berusia 54 (lima puluh empat) tahun.
(4) Pranata Nuklir Penyelia, Pranata Nuklir Muda, Pranata Nuklir Madya, dan Pranata Nuklir Utama yang dibebaskan sementara sebagaimana www.djpp.kemenkumham.go.id
dimaksud dalam Pasal 35 ayat (4) huruf b, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pranata Nuklir paling tinggi berusia 58 (lima puluh delapan) tahun.
(5) Pranata Nuklir yang telah selesai menjalani pembebasan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (4) huruf c, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pranata Nuklir, apabila telah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara.
(6) Pranata Nuklir yang telah selesai menjalani pembebasan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (4) huruf d, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pranata Nuklir, apabila telah selesai menjalani tugas belajar.
(7) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pranata Nuklir sebagaimana dimaksud ayat (1) dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimilikinya dan ditambah Angka Kredit yang diperoleh selama pembebasan sementara.
(8) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pranata Nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (5), dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki.
(9) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pranata Nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (6) dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah Angka Kredit dari pengembangan profesi berupa karya tulis terbit yang diperoleh selama dibebaskan sementara.