Correct Article 20
PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Merit Dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara
Current Text
(1) Predikat Sistem Merit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dijadikan standar pengukuran penerapan Sistem Merit pada Instansi Pemerintah berdasarkan capaian Indeks Sistem Merit, mulai dari paling rendah sampai dengan yang paling tinggi terdiri atas:
a. dasar;
b. lanjutan;
c. menengah;
d. tinggi; dan
e. maju.
(2) Predikat dasar dan lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dapat diperoleh dalam hal
Instansi Pemerintah memenuhi nilai Indeks Sistem Merit pada predikat dasar dan lanjutan.
(3) Predikat menengah dan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d dapat diperoleh dalam hal Instansi Pemerintah memenuhi:
a. nilai Indeks Sistem Merit pada predikat menengah dan tinggi; dan
b. seluruh aspek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dengan tingkat penyelenggaraan paling rendah berupa ketersediaan.
(4) Predikat maju sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dapat diperoleh dalam hal Instansi Pemerintah memenuhi:
a. nilai Indeks Sistem Merit pada predikat tinggi;
b. seluruh aspek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dengan tingkat penyelenggaraan paling rendah berupa ketersediaan; dan
c. Instansi Pemerintah memperoleh penghargaan di bidang pengelolaan sumber daya manusia.
(5) Penghargaan sebagaimana dimaksud ayat (4) huruf c merupakan capaian bidang pengelolaan sumber daya manusia oleh Instansi Pemerintah pada tingkat nasional dan/atau internasional.
(6) Penghargaan sebagaimana dimaksud ayat (5) diajukan oleh Instansi Pemerintah yang mendapat predikat tinggi dan diverifikasi pada sidang pleno akhir.
(7) Rincian predikat Sistem Merit sebagaimana dimaksud ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
