Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Merit Dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri MENETAPKAN indeks dan predikat Sistem Merit secara instansional dan nasional berdasarkan pertimbangan teknis BKN. (2) Dalam hal terdapat aspek yang belum terpenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berdasarkan penetapan indeks dan predikat Sistem Merit, Instansi Pemerintah dapat melakukan pengukuran kembali pada tahun berikutnya.
Your Correction