Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Merit Dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kementerian melaksanakan sidang pleno akhir berdasarkan sanggahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dengan melibatkan: a. BKN; dan b. LAN. (2) Dalam hal diperlukan, sidang pleno akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikutsertakan pihak lain sesuai dengan kebutuhan dan sesuai dengan bidangnya. (3) Hasil sidang pleno akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa: a. sanggahan diterima; atau b. sanggahan ditolak. (4) Sanggahan diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a apabila kesalahan bukan berasal dari Instansi Pemerintah. (5) Sanggahan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b apabila kesalahan berasal dari Instansi Pemerintah. (6) Berdasarkan hasil sidang pleno akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (3), BKN MENETAPKAN pertimbangan teknis. (7) Hasil pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan kepada Menteri.
Your Correction