Correct Article 16
PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Merit Dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara
Current Text
(1) Instansi Pemerintah diberikan masa sanggah terhadap hasil verifikasi dan penilaian paling lama 10 (sepuluh) hari kalender terhitung sejak hasil sidang pleno awal disampaikan.
(2) Sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan oleh Instansi Pemerintah melalui sistem informasi yang dikelola oleh BKN.
(3) Dalam hal terjadi permasalahan pada sistem informasi yang dikelola BKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sanggahan disampaikan secara manual.
Your Correction
