Correct Article 13
PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Merit Dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara
Current Text
(1) BKN melakukan verifikasi dan penilaian terhadap penilaian mandiri yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(1).
(2) Dalam melakukan verifikasi dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BKN melibatkan LAN pada aspek pengembangan kompetensi.
(3) Dalam hal diperlukan, verifikasi dan penilaian terhadap penilaian mandiri dapat mengikutsertakan pihak lain sesuai dengan kebutuhan dan sesuai dengan bidangnya.
Your Correction
