Correct Article 11
PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Merit Dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara
Current Text
(1) BKN melaksanakan survei terhadap kepuasan dan keterikatan Pegawai ASN.
(2) Survei sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan kepada Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah.
(3) Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyosialisasikan kepada Pegawai ASN dalam pengisian survei kepuasan dan keterikatan terhadap Pegawai ASN.
Your Correction
