Correct Article 10
PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Merit Dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara
Current Text
(1) Penilaian mandiri terhadap maturitas penerapan Sistem Merit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dilakukan dengan tingkatan penyelenggaraan dari paling rendah ke paling tinggi yaitu:
a. ketersediaan;
b. kualitas; dan
c. pemanfaatan.
(2) Ketersediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk mengukur pemenuhan prasyarat dasar penerapan Sistem Merit.
(3) Kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk mengukur pemenuhan norma atau standar penerapan Sistem Merit.
(4) Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c untuk mengukur kebermanfaatan penerapan Sistem Merit secara terintegrasi antar-aspek dan berkelanjutan.
Your Correction
