Correct Article 9
PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Merit Dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara
Current Text
(1) Instansi Pemerintah melaksanakan penilaian mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a terhadap maturitas penerapan Sistem Merit di Instansi Pemerintah yang bersifat objektif dan terstandar.
(2) Dalam melaksanakan penilaian mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pemerintah membentuk tim penilaian mandiri Sistem Merit yang ditetapkan oleh PPK.
(3) Tim penilaian mandiri Sistem Merit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas:
a. melakukan perencanaan penilaian mandiri;
b. menyiapkan dokumen disertai bukti terkait dengan penilaian mandiri;
c. melakukan penilaian mandiri; dan
d. melaporkan hasil penilaian mandiri kepada BKN.
(4) Susunan keanggotaan tim penilaian mandiri Sistem Merit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit terdiri atas unit kerja yang membidangi:
a. sumber daya manusia aparatur;
b. perencanaan;
c. pengembangan;
d. organisasi; dan
e. pengawasan internal.
(5) Tim penilaian mandiri Sistem Merit sebagaimana dimaksud ayat (2) diketuai oleh PyB.
(6) Penilaian mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan sistem informasi yang dikelola oleh BKN.
Your Correction
