Correct Article 8
PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Merit Dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara
Current Text
(1) Pengukuran penerapan Sistem Merit dalam manajemen ASN dilakukan terhadap:
a. maturitas penerapan Sistem Merit; dan
b. kepuasan dan keterikatan Pegawai ASN.
(2) Selain dilakukan terhadap sebagaimana dimaksud ayat
(1), pengukuran penerapan Sistem Merit dapat mempertimbangkan Faktor Koreksi.
(3) Maturitas penerapan Sistem Merit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan tingkat kematangan penerapan aspek Sistem Merit pada Instansi Pemerintah.
(4) Kepuasan dan keterikatan Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kepuasan Pegawai ASN terhadap penerapan Sistem Merit pada Instansi Pemerintah dan keterikatan Pegawai ASN terhadap organisasi yang diperoleh dari hasil survei terhadap Pegawai ASN.
(5) Faktor koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan variabel kontrol yang mencerminkan adanya pelanggaran atau kondisi negatif yang mempengaruhi objektivitas hasil penilaian penerapan Sistem Merit pada Instansi Pemerintah.
Your Correction
