Correct Article 7
PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Merit Dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara
Current Text
(1) Pengukuran penerapan Sistem Merit dalam manajemen ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilaksanakan melalui tahapan:
a. penilaian mandiri, survei, dan faktor koreksi;
b. verifikasi dan penilaian;
c. penyampaian hasil;
d. masa sanggah; dan
e. penetapan indeks dan predikat Sistem Merit.
(2) Pengukuran penerapan Sistem Merit dalam manajemen ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun.
Your Correction
