Correct Article 25
PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Merit Dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara
Current Text
(1) Pembinaan penerapan Sistem Merit dalam manajemen ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e dilakukan untuk memastikan peningkatan kualitas dan perbaikan berkelanjutan dalam penerapan Sistem Merit.
(2) Perbaikan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah berdasarkan rekomendasi hasil pengukuran dan pengawasan penerapan Sistem Merit.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan oleh:
a. Kementerian;
b. BKN; dan
c. LAN.
(4) Pembinaan sebagaimana dimaksud ayat
(3) dikoordinasikan oleh Menteri.
Your Correction
