Correct Article 23
PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Merit Dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara
Current Text
(1) Dalam hal terjadi pelanggaran penerapan Sistem Merit oleh Instansi Pemerintah berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Instansi Pemerintah dikenakan tindakan dan/atau sanksi administratif.
(2) Tindakan dan/atau sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
