Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Merit Dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal terjadi pelanggaran penerapan Sistem Merit oleh Instansi Pemerintah berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Instansi Pemerintah dikenakan tindakan dan/atau sanksi administratif. (2) Tindakan dan/atau sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction