Correct Article 22
PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Merit Dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara
Current Text
(1) Pengawasan penerapan Sistem Merit dalam manajemen ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dimaksudkan untuk menjamin dan memastikan prinsip meritokrasi dilaksanakan dengan baik, akuntabel, dan transparan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud ayat
(1) dilaksanakan terhadap dugaan pelanggaran penerapan sistem merit yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud ayat
(1) dilaksanakan oleh BKN.
(4) Menteri diberikan akses untuk mendapatkan informasi terkait pengawasan penerapan sistem merit pada sistem informasi yang dikelola BKN.
(5) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Menteri.
Your Correction
