Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Merit Dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Aspek perencanaan kebutuhan dan standardisasi jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a merupakan pemetaan kebutuhan Pegawai ASN oleh Instansi Pemerintah berdasarkan penetapan nomenklatur Jabatan yang berbasis analisis jabatan dan evaluasi jabatan. (2) Aspek manajemen talenta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b merupakan penyelenggaraan manajemen talenta yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah meliputi pemetaan talenta, pengembangan talenta, retensi talenta, pemenuhan talenta melalui akuisisi talenta dan pengadaan Pegawai ASN, serta pemantauan dan evaluasi. (3) Aspek pengelolaan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c merupakan pengelolaan kinerja Pegawai ASN yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah yang terdiri atas perencanaan kinerja, pelaksanaan, pemantauan dan pembinaan kinerja, evaluasi kinerja, serta tindak lanjut hasil evaluasi kinerja. (4) Aspek pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d merupakan program pengembangan diri Pegawai ASN yang disusun oleh Instansi Pemerintah untuk pemenuhan kebutuhan kompetensi sesuai dengan standar kompetensi jabatan dan hasil pengukuran kompetensi Pegawai ASN yang mendukung pencapaian kinerja organisasi. (5) Aspek penguatan budaya kerja dan citra institusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e merupakan upaya yang dilakukan Instansi Pemerintah untuk menanamkan dan mengimplementasikan nilai dasar ASN (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif), meliputi proses internalisasi, keteladanan, dan kepemimpinan serta dukungan kebijakan. (6) Aspek penghargaan dan pengakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f merupakan pemberian penghargaan dan pengakuan oleh Instansi Pemerintah kepada Pegawai ASN dalam bentuk kenaikan pangkat, gaji dan tunjangan, dan jaminan sosial secara adil, layak, dan kompetitif. (7) Aspek disiplin, pemberhentian, dan upaya administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g merupakan upaya pengelolaan disiplin, pemberhentian, dan upaya administratif yang dilakukan Instansi Pemerintah agar proses disiplin, pemberhentian, dan upaya administratif dilaksanakan sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria yang berlaku. (8) Aspek digitalisasi manajemen ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h merupakan proses manajemen ASN dengan memanfaatkan teknologi digital yang terintegrasi secara sistem dan data oleh Instansi Pemerintah untuk memudahkan penyelenggaraan dan pelayanan manajemen ASN.
Your Correction