Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Merit Dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Instansi Pemerintah wajib melaksanakan penerapan Sistem Merit dalam manajemen ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a berdasarkan aspek: a. perencanaan kebutuhan dan standardisasi jabatan; b. manajemen talenta; c. pengelolaan kinerja; d. pengembangan kompetensi; e. penguatan budaya kerja dan citra institusi; f. penghargaan dan pengakuan; g. disiplin, pemberhentian, dan upaya administratif; dan h. digitalisasi manajemen ASN.
Your Correction