Correct Article 4
PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Merit Dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara
Current Text
Instansi Pemerintah wajib melaksanakan penerapan Sistem Merit dalam manajemen ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a berdasarkan aspek:
a. perencanaan kebutuhan dan standardisasi jabatan;
b. manajemen talenta;
c. pengelolaan kinerja;
d. pengembangan kompetensi;
e. penguatan budaya kerja dan citra institusi;
f. penghargaan dan pengakuan;
g. disiplin, pemberhentian, dan upaya administratif; dan
h. digitalisasi manajemen ASN.
Your Correction
