Correct Article 2
PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Merit Dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara
Current Text
(1) Penyelenggaraan Sistem Merit dalam manajemen ASN didasarkan pada:
a. kualifikasi;
b. kompetensi;
c. potensi;
d. kinerja; dan
e. integritas dan moralitas.
(2) Penyelenggaraan Sistem Merit dalam manajemen ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara
adil dan wajar dengan tidak membedakan latar belakang suku, ras, warna kulit, agama, asal-usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau berkebutuhan khusus.
Your Correction
