Correct Article 2
PERMEN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 18 TAHUN 2021 TENTANG ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TAHUN 2020-2024
Current Text
(1) Road Map sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memuat:
a. pendahuluan;
b. capaian dan isu strategis pelaksanaan reformasi birokrasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
c. tujuan, sasaran, dan strategi pelaksanaan reformasi birokrasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
d. manajemen pelaksanaan reformasi birokrasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; dan
e. penutup.
(2) Road Map sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
3. Ketentuan Lampiran Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2021 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tahun 2020-2024 diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
